
4 JAM MENUNGGU, TAK ADA JAWABAN: PJ PEKON GEDUNG SURIAN DIDUGA TAK RESPONS KONFIRMASI SOAL BERAS BANTUAN PANGAN
LAMPUNG BARAT — Sikap Pejabat (Pj) Kepala Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan setelah awak media BarataPersada.com, di bawah naungan PT Cakrawala Globalindo Persada, mengaku kesulitan memperoleh konfirmasi terkait distribusi Beras Bantuan Pangan (CBP) di pekon tersebut.
Senin 28 September 2026
Awak media sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Gedung Surian sebelum melakukan konfirmasi ke Pemerintah Pekon. Namun, setelah berada di lokasi, wartawan mengaku telah menunggu sekitar empat jam untuk mendapatkan keterangan dari Pj Kepala Pekon maupun pihak operator.
Menurut keterangan awak media, hingga waktu tunggu tersebut berakhir, tidak diperoleh tanggapan maupun penjelasan dari Pj Kepala Pekon dan pihak operator terkait data serta pelaksanaan distribusi bantuan pangan tersebut.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian karena distribusi bantuan pangan merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan data penerima bantuan, sehingga informasi yang akurat dan berimbang penting untuk diketahui publik.
BUKAN SEKADAR TIDAK MENJAWAB, PUBLIK BERHAK MENDAPAT KEJELASAN
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik. Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan fungsi pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa pertanyaan wartawan dalam rangka menggali informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
Namun demikian, tidak setiap sikap tidak memberikan jawaban otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 18 UU Pers. Unsur penghalangan kerja jurnalistik harus dilihat berdasarkan fakta, tindakan, bukti, serta konteks kejadian. Dewan Pers sendiri menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut tidak boleh dilakukan secara subjektif.
INSPEKTORAT DIMINTA TURUN DAN CEK LANGSUNG
Atas kejadian tersebut, BarataPersada.com menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara langsung terhadap tata kelola pemerintahan Pekon Gedung Surian.
Inspektorat diharapkan tidak hanya memeriksa persoalan komunikasi dengan media, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap:
Data penerima Beras Bantuan Pangan (CBP);
Jumlah bantuan yang diterima dan disalurkan;
Mekanisme serta waktu pendistribusian;
Dokumen administrasi dan berita acara penyaluran;
Kesesuaian penerima dengan data yang ditetapkan;
Kinerja serta pelaksanaan tugas Pj Kepala Pekon dan perangkat terkait.
Pemerintah desa/pekon juga memiliki kewajiban transparansi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. UU Desa mengatur kewajiban kepala desa menyampaikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
BARATA PERSADA: KAMI AKAN TERUS KAWAL
BarataPersada.com menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Pihak Pj Kepala Pekon Gedung Surian tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Inspektorat Kabupaten Lampung Barat diminta segera turun tangan, melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan, serta menyampaikan hasilnya secara transparan kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat.
BarataPersada.com — PT Cakrawala Globalindo Persada
Salam Satu Pena, Satu Kameran
Cari ,temukan ,laporkan..
Arico





