Beranda / Nasional / MAKI Jatim Soroti Pembangunan Lapangan Padel di Permata Juanda: Desak Segera Ditutup dan Dibongkar

MAKI Jatim Soroti Pembangunan Lapangan Padel di Permata Juanda: Desak Segera Ditutup dan Dibongkar

SIDOARJO BarataPersada.com Keberadaan lapangan olahraga Padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Sidoarjo, memicu sorotan. Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Jawa Timur menduga pembangunan fasilitas tersebut menyalahi aturan dan mendesak agar segera dilakukan penutupan serta pembongkaran.

Perumahan Permata Juanda yang dulu bernama Surya Inti Permata Juanda merupakan kawasan permukiman yang telah berdiri sejak puluhan tahun lalu. Hingga saat ini pengelolaan kawasan masih dipegang penuh oleh PT Surya Inti Permata Juanda. Karena itu, setiap bentuk pembangunan di dalamnya wajib melalui persetujuan pengelola.

Namun berdasarkan hasil investigasi Tim Litbang MAKI Jatim, di tengah area permukiman warga kini berdiri sebuah bangunan megah yang difungsikan sebagai lapangan Padel. Padahal, berdasarkan ketentuan tata ruang, fasilitas olahraga bersifat komersial seperti Padel tidak diperuntukkan di zona perumahan.

Sekretariat MAKI Jatim sendiri berada di dalam kawasan Perumahan Permata Juanda. Hal ini membuat lembaga tersebut merasa perlu mengambil sikap.

“Setelah kami lakukan klarifikasi, pihak PT Surya Inti Permata Juanda menyatakan tidak pernah memberikan izin atas pembangunan tersebut. Bahkan pengelola mengaku tidak mengetahui proses pembangunannya sejak awal,” ungkap Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Jatim, Sabtu (25/7).

Tak hanya itu, Tim MAKI juga melakukan penelusuran ke Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil koordinasi dengan salah satu pejabat berinisial “Y”, diketahui bahwa PBG yang diterbitkan untuk lokasi tersebut hanya untuk peruntukan rumah tinggal, bukan untuk bangunan olahraga komersial.

Dengan dua temuan tersebut, MAKI Jatim berencana melayangkan surat resmi pada Senin pekan depan kepada PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Sidoarjo. Surat itu berisi desakan agar segera mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait penutupan dan pembongkaran lapangan Padel.

Informasi yang dihimpun awak media Barata Persada.com menyebut, lapangan Padel itu milik warga inisial “E”. Dulunya lokasi tersebut adalah kandang kuda yang kemudian diubah menjadi lapangan olahraga berbayar.

“Kalau rekomendasi itu tidak segera keluar, kami menduga ada potensi penyimpangan. Ini harus diusut secara terbuka dan akuntabel,” tegas Heru.

Masalah lain yang mencuat adalah dugaan penyerobotan lahan fasilitas umum. Tim MAKI menemukan indikasi adanya pengambilan lahan fasum milik pengelola sepanjang 2 meter yang masuk ke area bangunan Padel. Lahan tersebut sejatinya akan diserahkan kepada warga perumahan.

Pihak Bidang Hukum MAKI Jatim juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi proses hukum terkait kepemilikan lahan fasum jika dibutuhkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik bangunan Padel terkait desakan pembongkaran tersebut.(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *