baratapersada.com
Sidoarjo// Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada 20 Juli 2026, memasuki tahapan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Gelar perkara khusus dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Restorative Justice Polsek Sedati.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/14/VII/2026/SPKT/Polsek Sedati/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Juli 2026, terkait dugaan pengeroyokan terhadap Jordin Ana Lalo.
Dalam perkara tersebut, sejumlah nama disebut sebagai pihak yang diduga terlibat, yakni Ardiansyah, M. Rohman, dan Moch. Ariel.
Seiring proses hukum berjalan, pihak keluarga tersangka mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Permohonan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 001/PRJ/PID-SDA/KLG-PLK/VII/2026, tertanggal 30 Juli 2026, perihal permohonan Restorative Justice.
Langkah penyelesaian secara kekeluargaan tersebut kemudian diperkuat dengan adanya surat kesepakatan perdamaian antara pelapor/korban Jordin Ana Lalo dengan pihak keluarga tersangka, tertanggal 30 Juli 2026.
Selanjutnya, kuasa hukum korban dari Kantor Advokat Agustinus Milla Ate, SH & Partners mengajukan surat Nomor 12/P-LP/Q.M.A&PATNERS/VII/2026, tertanggal 31 Juli 2026, perihal pencabutan laporan polisi.
Proses tersebut kemudian mendapat tindak lanjut dari pihak kepolisian melalui Surat Kapolresta Sidoarjo Nomor B: 308/VIII/Res 1.24/2026 Satreskrim, tertanggal 8 Agustus 2026, perihal tindak lanjut permohonan Restorative Justice.
Berdasarkan rangkaian proses tersebut, gelar perkara khusus digelar untuk membahas penanganan perkara dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara dengan mempertemukan kepentingan korban, pihak yang berperkara, serta pihak terkait untuk mencapai penyelesaian yang adil dan dapat diterima bersama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam gelar perkara khusus tersebut, Kantor Hukum dan Konsultan Hukum Agustinus Milla Ate, SH & Partners hadir mewakili kepentingan korban. Tim kuasa hukum yang hadir terdiri dari Agustinus Milla Ate, SH, Sandra Imam, SH, dan Heru Purnomo, CLAP, CCLP. Selain itu, hadir pula pihak keluarga tersangka.
Gelar perkara Restorative Justice tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sedati Aiptu Masyita Dian Sugianto, SH, MH.
Dengan adanya proses perdamaian antara korban dan pihak keluarga tersangka serta pencabutan laporan sebagaimana dokumen yang diajukan, penyelesaian melalui Restorative Justice diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Namun demikian, proses Restorative Justice tetap merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum dan pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang berlaku.
Bagi korban maupun keluarga, perdamaian bukan sekadar mengakhiri sebuah persoalan, tetapi juga menjadi ikhtiar untuk membuka lembaran baru. Di tengah proses hukum yang telah berjalan, penyelesaian secara restoratif diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan, tanggung jawab, dan terciptanya kedamaian di tengah masyarakat.( Heru )






