Beranda / Daerah / Diduga Pembuangan Limbah Etanol PT Enero ke Lahan Tebu Singo Padu, Desa Sudah Melarang Tapi Tangki Tetap Jalan?

Diduga Pembuangan Limbah Etanol PT Enero ke Lahan Tebu Singo Padu, Desa Sudah Melarang Tapi Tangki Tetap Jalan?

baratapersada.com

 

Mojokerto//  Aroma dugaan persoalan lingkungan kembali menyeruak di wilayah Kabupaten Mojokerto. Sebuah aktivitas pengaliran cairan dari truk tangki yang diduga berkaitan dengan PT Energi Agro Nusantara (Enero) terpantau di lahan tebu wilayah Singo Padu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Aktivitas tersebut memantik tanda tanya besar. Pasalnya, cairan dari kendaraan tangki terlihat dialirkan ke area lahan pertanian, sementara status dan dasar hukum pemanfaatan cairan tersebut di lokasi itu belum terang.

Awak media yang berada di lokasi kemudian meminta keterangan kepada sopir kendaraan tangki.

Jawaban sopir: cairan tersebut disebut sebagai “pupuk tetes”.

Kalau benar pupuk, mana dokumen legalitas produknya? Mana dasar penggunaan di lahan tersebut? Mana dokumen yang menerangkan bahwa lokasi Singo Padu memang diperbolehkan sebagai lokasi aplikasi?

Sebab surat yang diperlihatkan kepada awak media, berdasarkan keterangan di lapangan, disebut hanya berupa surat jalan, bukan dokumen yang secara spesifik menerangkan izin atau persetujuan pembuangan/pemanfaatan cairan di lokasi tersebut.

WARGA SEBUT CAIRAN SEBAGAI LIMBAH ETANOL

Di tengah klaim sopir bahwa cairan tersebut merupakan pupuk tetes, warga justru memberikan keterangan berbeda.

Sejumlah warga menduga cairan yang dibawa kendaraan tangki tersebut merupakan limbah hasil proses etanol, bahkan mempertanyakan apakah material tersebut masuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Perbedaan keterangan antara sopir dan warga inilah yang seharusnya segera dijawab oleh instansi berwenang.

Bukan dengan perang pernyataan. Bukan dengan saling klaim. Tetapi dengan pemeriksaan dokumen dan uji laboratorium.

Sebab secara hukum, status suatu material tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan penyebutan “pupuk” oleh pengemudi kendaraan.

MUNCUL KETERANGAN: PEMANGKU DESA DISEBUT SUDAH MELARANG

Yang membuat persoalan semakin panas adalah keterangan warga yang menyebut bahwa pemangku desa sudah tidak mengizinkan aktivitas pembuangan/pengaliran cairan tersebut di lokasi.

Jika informasi tersebut benar, pertanyaan publik menjadi semakin tajam:

Jika memang sudah tidak diizinkan oleh pemangku desa, mengapa aktivitas pengaliran cairan masih berlangsung?

Apakah pemilik lahan mengetahui dan menyetujui?

Atas dasar dokumen apa cairan tersebut boleh diaplikasikan ke lahan pertanian?

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi kalimat bahwa cairan tersebut “pupuk tetes”, sementara dokumen yang ditunjukkan kepada publik hanya berupa surat jalan.

SOPIR SEBUT DI MANDORI INISIAL “J”

Keterangan lain yang diperoleh awak media, sopir menyebut aktivitas pengaliran tersebut berada di bawah mandoran seseorang berinisial J.

Apakah J merupakan pekerja perusahaan, pihak transporter, pengelola lapangan, atau pihak lain?

Dan apakah pihak PT Enero mengetahui bahwa kendaraan tangki diarahkan ke lahan Singo Padu?

Pertanyaan tersebut penting karena apabila suatu hari hasil pemeriksaan resmi menyatakan material yang diaplikasikan ternyata merupakan limbah yang pengelolaannya tidak sesuai ketentuan, maka rantai tanggung jawab pengangkutan, penguasaan, pemanfaatan dan/atau pembuangan harus ditelusuri secara terang.

SURAT JALAN BUKAN BERARTI IZIN PEMBUANGAN

Surat jalan pada dasarnya adalah dokumen perjalanan/pengiriman. Surat jalan tidak otomatis membuktikan bahwa suatu lokasi merupakan lokasi yang sah untuk dumping atau aplikasi limbah.

Jika yang dibawa benar-benar produk pupuk, maka harus dapat ditunjukkan dokumen yang relevan dengan status produk dan penggunaannya.

Jika yang dibawa ternyata limbah, maka mekanisme pengelolaannya harus mengikuti ketentuan lingkungan hidup.

UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya. Pengaturan pengelolaan lingkungan hidup tersebut saat ini harus dibaca bersama perubahan melalui regulasi Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

PASAL 60: DUMPING KE LINGKUNGAN TIDAK BOLEH SEMBARANGAN

Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 61 juga mengatur bahwa dumping hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan/izin sesuai ketentuan yang berlaku dan di lokasi yang telah ditentukan.

Artinya, apabila suatu cairan memang tergolong limbah dan aktivitas di Singo Padu merupakan dumping yang tidak memiliki dasar hukum sebagaimana dipersyaratkan, persoalannya tidak lagi sekadar “truk membuang cairan ke sawah”.

Itu dapat menjadi persoalan hukum lingkungan.

PASAL 104: ANCAMAN PIDANA DAN DENDA MILIARAN

Pasal 104 UU PPLH mengatur bahwa orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60 dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Namun penerapan pasal tersebut tentu harus berdasarkan pembuktian unsur pidananya dan fakta hasil penyidikan.

JIKA BENAR LIMBAH B3, PERSOALANNYA BISA LEBIH SERIUS

Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menyatakan material tersebut memang Limbah B3, pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur secara khusus mengenai pengelolaan Limbah B3 dan berbagai bentuk kegiatan pengelolaannya. PP tersebut saat ini merupakan salah satu regulasi utama penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta telah mencabut PP Nomor 101 Tahun 2014.

Dalam konteks dumping Limbah B3, regulasi mensyaratkan adanya persetujuan teknis dan kewajiban-kewajiban tertentu, termasuk pencatatan, pemantauan serta sistem tanggap darurat sesuai jenis dan lokasi kegiatan.

Jika terjadi pencemaran atau dilampauinya baku mutu/kriteria kerusakan lingkungan akibat perbuatan yang memenuhi unsur pidana, UU PPLH juga memuat ketentuan pidana lingkungan, termasuk Pasal 98 dan Pasal 99 mengenai pencemaran/kerusakan lingkungan akibat kesengajaan maupun kelalaian. Pasal 98, misalnya, memuat ancaman pidana dan denda yang jauh lebih berat apabila unsur-unsurnya terbukti.

jangan sampai masyarakat diminta percaya begitu saja bahwa cairan tersebut pupuk, sementara dokumen yang diperlihatkan hanya surat jalan.

Diharapkan pihak terkait menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.( Tfk )

(Bersambung)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *