JEMBER, Baratapersada.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mencatat keberhasilan gemilang selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026. Dalam rentang waktu 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus 2026, tim berhasil mengungkap total 27 kasus, terdiri dari 25 kasus narkotika dan 2 kasus penyalahgunaan obat-obatan.
Kegiatan ini dipaparkan langsung dalam keterangan pers yang disampaikan jajaran Polres Jember, di hadapan Bapak Kapolres serta para awak media, Senin.
Hasil Pengungkapan
Dari sederet penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 orang tersangka — 27 laki-laki dan 2 perempuan. Di antara tersangka itu terdapat 10 orang yang merupakan residivis, termasuk pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
– Sabu-sabu seberat 458,8 gram
– 142 butir amfetamin jenis triheksifenidil
– 96.000 butir obat terlarang
– 6 buah timbangan digital
– 32 unit telepon genggam
Kasus-Kasus Penonjol
Berikut kronologi tiga pengungkapan utama yang mencolok:
1. Pengamanan di Karangboyo, Sumberbaru
Pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan dua tersangka berinisial HT dan KY di Jalan Desa Karangboyo, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Dari penggeledahan terhadap HT, ditemukan sabu seberat 98,89 gram dalam 17 klip plastik. Dari KY disita satu plastik klip berisi sabu seberat 95,50 gram. Total barang bukti dari kedua tersangka mencapai 195,45 gram, ditambah dua unit ponsel.
Berdasarkan keterangan, jaringan ini beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Jember. Sumber perolehan barang diduga berasal dari luar daerah dan masih dalam penelusuran lebih lanjut.
2. Tersangka di Sempusari, Kaliwates
Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB, tersangka berinisial AS diamankan di depan ruko Jalan Ikan Paus, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates.
Dari pelaku disita sabu dengan berat bersih 71,16 gram, 122 butir ekstasi, satu timbangan digital, dan satu ponsel. Pelaku beroperasi dengan modus sistem lanjung, menyerahkan barang melalui perantara orang lain berinisial AK.
3. Pengungkapan di Kecamatan Patrang
Rabu, 19 Agustus 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial MY di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam pemeriksaan, MY mengaku menerima pasokan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial BS yang hingga kini masih dalam penelusuran pihak kepolisian.
Komitmen Penindakan
Pihak Polres Jember menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika tidak akan berhenti setelah operasi ini selesai. Kasus-kasus yang telah terungkap akan dilanjutkan ke tahap penyidikan guna memutus rantai peredaran barang haram dan mengungkap jaringan induknya.
Kepada seluruh masyarakat, Polres Jember mengajak untuk tetap waspada dan turut berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungannya masing-masing.






