baratapersada.com
Sidoarjo// Proyek revitalisasi SDN Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, yang disebut sebagai program bantuan pemerintah, kini menuai sorotan. Bukan karena pembangunan sekolah itu tidak dibutuhkan, melainkan karena transparansi pelaksanaan dan penerapan keselamatan kerja di lapangan dinilai masih menyisakan tanda tanya besar.
Dari pantauan awak media, di lokasi memang terdapat papan informasi kegiatan. Namun informasi yang terpampang dinilai belum memberikan kejelasan yang mudah diverifikasi mengenai seluruh identitas pelaksana, penanggung jawab teknis, mekanisme pelaksanaan, serta rincian pekerjaan. Dokumentasi juga memperlihatkan material konstruksi dalam jumlah cukup banyak berada di area proyek.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat:
AWAK MEDIA BERTANYA, PEKERJA MALAH DIAM
Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada para pekerja mengenai proyek tersebut, tidak ada satu pun pekerja yang memberikan penjelasan secara terbuka.

PEKERJA INISIAL R LARANG MEDIA MASUK KARENA HELM
Situasi semakin menjadi sorotan ketika salah seorang pekerja yang mengaku berasal dari ITAT, berinisial R, melarang awak media masuk ke area pekerjaan dengan alasan tidak menggunakan helm.
Keselamatan kerja memang wajib dihormati. Namun persoalannya justru muncul ketika aturan tersebut tampak tidak diterapkan secara konsisten.
Sebab, berdasarkan keterangan awak media, R dan sejumlah pekerja lainnya justru terlihat tidak menggunakan helm ketika berada di area pekerjaan.
Jika benar demikian, publik berhak bertanya:
Apakah APD hanya diwajibkan bagi orang yang hendak masuk dari luar, sementara pekerja sendiri boleh bekerja tanpa perlindungan yang sama?
Foto lapangan juga memperlihatkan aktivitas proyek dan material konstruksi berada di area pekerjaan, sementara foto lainnya menunjukkan kendaraan membawa tumpukan material/kayu konstruksi.
UU JASA KONSTRUKSI MEWAJIBKAN KESELAMATAN DAN MUTU
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Secara khusus Pasal 59 ayat (1) UU Jasa Konstruksi menyatakan pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar tersebut. Ayat (3) juga mencakup standar mutu bahan, keselamatan dan kesehatan kerja, standar prosedur pelaksanaan, serta standar mutu hasil pelaksanaan konstruksi.
PERMEN PUPR 10/2021: SMKK BUKAN FORMALITAS
Ketentuan teknis keselamatan juga diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang sampai saat ini berstatus berlaku.
Regulasi tersebut menempatkan SMKK sebagai bagian dari sistem manajemen pekerjaan konstruksi untuk menjamin keselamatan konstruksi. Bahkan pedoman tersebut mengenal penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi sebagai bagian dari SMKK.
Karena itu, apabila benar terdapat pekerja yang bekerja di area berisiko tanpa APD yang diwajibkan, maka pihak penanggung jawab proyek perlu memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi keselamatan kerja.
PAPAN INFORMASI DAN KETERBUKAAN JUGA PATUT DIPERIKSA
Apabila program revitalisasi tersebut menggunakan anggaran pemerintah, aspek transparansi juga menjadi penting.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan kewajiban badan publik menyediakan informasi publik. Bahkan Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran tahunan badan publik serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Namun perlu ditegaskan: papan proyek yang dianggap kurang jelas tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana atau membuat sebuah proyek secara hukum menjadi “proyek siluman”. Status tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta oleh pihak berwenang.
Yang menjadi persoalan adalah mengapa informasi dasar proyek sulit diperoleh ketika masyarakat maupun media melakukan kontrol sosial?
BISA JAMIN KUALITAS DAN KUANTITAS? JAWABANNYA HARUS DIBUKTIKAN
Apakah volume pekerjaan sesuai RAB?
Apakah material yang digunakan sesuai spesifikasi?
Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan keselamatan sesuai risiko pekerjaan?
Semua pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab berdasarkan dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, laporan pengawasan, serta pemeriksaan fisik di lapangan.
UU Jasa Konstruksi sendiri secara tegas memasukkan standar mutu bahan dan standar mutu hasil pelaksanaan konstruksi sebagai bagian dari standar yang wajib dipenuhi.
JANGAN SAMPAI SEKOLAH DIREVITALISASI, TAPI TRANSPARANSINYA “DIREHABILITASI”
Proyek sekolah menggunakan fasilitas publik dan hasilnya akan digunakan oleh anak-anak serta tenaga pendidik. Karena itu, keselamatan, kualitas, kuantitas, dan transparansi tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas.
Jika seluruh dokumen dan pelaksanaan proyek memang benar, maka pihak pelaksana seharusnya tidak perlu takut membuka informasi yang memang menjadi hak publik untuk diketahui sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara RAB dengan realisasi, spesifikasi dengan material, progres dengan pembayaran, atau ketentuan keselamatan dengan kondisi pekerja, maka persoalan tersebut harus diperiksa oleh instansi yang berwenang.
AWAK MEDIA MENDORONG PEMERIKSAAN
Atas temuan tersebut, pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, pengelola program, pengawas teknis, APIP/Inspektorat, dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan konstruksi, patut diminta melakukan klarifikasi.

Untuk memastikan uang negara tidak salah kelola dan bangunan sekolah benar-benar berkualitas.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan proyek yang hanya terlihat bagus dari luar.
Masyarakat membutuhkan proyek yang:
TRANSPARAN.
AMAN.
SESUAI RAB.
SESUAI SPESIFIKASI.
SESUAI VOLUME.
DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
Kini pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya penanggung jawab proyek revitalisasi SDN Ngaresrejo, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, dan apakah seluruh pekerjaan sudah sesuai dokumen resmi?
Pihak pelaksana dan instansi terkait wajib menjawabnya secara terbuka.
(Bersambung )
(Taufik)






