Beranda / Daerah / KAYU BEKAS BONGKARAN REVITALISASI SDN NGARESREJO DIDUGA “MENGHILANG”! PICK UP MENUNGGU INSTRUKSI, MANDOR TAK KUNJUNG MUNCUL

KAYU BEKAS BONGKARAN REVITALISASI SDN NGARESREJO DIDUGA “MENGHILANG”! PICK UP MENUNGGU INSTRUKSI, MANDOR TAK KUNJUNG MUNCUL

Sidoarjo// Proyek revitalisasi SDN Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dipertanyakan terkait keterbukaan informasi proyek, kini muncul dugaan serius mengenai aset berupa kayu usuk bekas bongkaran bangunan sekolah yang diduga hendak dipindahkan tanpa kejelasan peruntukan dan pertanggungjawaban.

Temuan di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya kayu-kayu bekas bongkaran tersebut akan dibawa? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah seluruh material bekas bongkaran telah dicatat serta diperlakukan sesuai ketentuan pengelolaan aset?

Awak media yang melakukan pemantauan di lokasi mendapati sebuah kendaraan pick up yang disebut akan digunakan untuk membawa kayu bekas bongkaran.

Yang semakin mengundang tanda tanya, sopir pick up tersebut menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya masih menunggu instruksi dari pelaksana proyek mengenai ke mana kayu tersebut akan dibawa.

Pernyataan tersebut tentu membuka ruang pertanyaan yang lebih serius. Sebab apabila material bekas bongkaran merupakan bagian dari aset sekolah atau aset pemerintah daerah, maka pemindahan maupun pengelolaannya semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas, bukan sekadar berdasarkan instruksi lisan yang tidak diketahui publik.

Pukul 09.30 WIB, pelaksana atau mandor proyek disebut belum juga datang ke lokasi. Sementara kendaraan pengangkut telah berada di tempat dan menunggu arahan.

Jangan sampai material bekas bongkaran dianggap sebagai barang tidak bernilai yang bisa dibawa ke mana saja.

Dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, persoalan aset bukan perkara sepele. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk penatausahaan dan pertanggungjawabannya. UU tersebut juga mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah serta penyelesaian kerugian negara/daerah.

Artinya, apabila kayu bekas bongkaran tersebut secara hukum merupakan aset pemerintah daerah atau barang yang berada dalam penguasaan pemerintah, maka keberadaannya harus dapat ditelusuri, dicatat, dipertanggungjawabkan, dan diperlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kecurigaan akan semakin serius apabila nantinya terbukti material tersebut dipindahkan atau dikuasai oleh pihak tertentu tanpa dasar kewenangan, tanpa pencatatan, atau bahkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Jika dari hasil pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, maka ketentuan pidana korupsi dapat menjadi salah satu aspek hukum yang diperiksa, sesuai unsur perbuatannya.

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 memuat ketentuan mengenai perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi dan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Namun, dugaan hilangnya kayu tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Unsur pidana dan kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh pihak yang berwenang.

Sopir mengaku masih menunggu instruksi pelaksana. Namun hingga sekitar pukul 09.30 WIB, pelaksana atau mandor proyek belum juga

Atas temuan tersebut, pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, pengguna/pengelola aset, pelaksana kegiatan, pengawas proyek hingga Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, patut memberikan penjelasan.

Jangan sampai revitalisasi sekolah yang seharusnya memperbaiki fasilitas pendidikan justru melahirkan tanda tanya baru mengenai nasib aset negara/daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pelaksana/mandor proyek mengenai tujuan pengangkutan kayu tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap terbuka dan penting dilakukan agar informasi yang berkembang dapat diuji secara berimbang.

Revitalisasi boleh berjalan. Pembangunan boleh dikebut. Tetapi aset publik tidak boleh diperlakukan seperti barang pribadi.Catatan hukum: saya sengaja tidak langsung menuduh “korupsi” atau “penggelapan”, karena status kayu, kepemilikan aset, dokumen pembongkaran, dan ada/tidaknya kerugian negara masih harus dibuktikan. UU 1/2004 memang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Negara/Daerah.

(Taufik)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *