Beranda / Polisi / Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Candi Sidoarjo Jadi Sorotan, Mediasi Keluarga Gagal Capai Damai

Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Candi Sidoarjo Jadi Sorotan, Mediasi Keluarga Gagal Capai Damai

Sidoarjo// Lambannya pelayanan dan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa saudara Reza Andika Frandiansyah menjadi sorotan publik.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03:00 WIB di TKP Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Korban telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Candi, Sidoarjo. Namun hingga saat ini, penanganan oleh oknum penyidik dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Menyikapi hal tersebut, Team Kuasa Hukum korban dari kantor hukum AMA & Partners bersama Kepala Desa Lusari mengambil langkah inisiatif dengan menggelar pertemuan mediasi yang mengedepankan asas kekeluargaan.

Pertemuan mediasi antara korban dan keluarga pihak terduga pelaku tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pertemuan itu, Agustinus Milla Ate mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan sebagai solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Menurutnya, pendekatan kekeluargaan perlu dikedepankan untuk mencari jalan keluar yang adil tanpa mengesampingkan proses hukum.

Sementara itu, Kepala Desa kendalpecabean dalam keterangannya menegaskan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan disertai dengan edukasi hukum. Ia menyampaikan bahwa setiap perbuatan tetap memiliki konsekuensi dan tanggung jawab secara hukum, sehingga diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda.

Namun sayang, upaya mediasi yang diharapkan menjadi jalan damai tersebut menemui jalan buntu. Keluarga pihak terduga pelaku tidak merespon dengan baik upaya kekeluargaan yang ditawarkan. Bahkan, dalam pertemuan tersebut pihak keluarga tersangka cenderung melakukan pembelaan terhadap terduga pelaku, sehingga tidak terjadi perdamaian seperti yang diharapkan bersama.

Di sisi lain, Kuasa Hukum korban dari AMA & Partners, M. Aditiya Fathurrahman, S.H., menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal kasus ini hingga tuntas meski mediasi gagal.

“Terkait hukum harus tegak lurus. Korban harus mendapatkan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Kami dari AMA & Partners akan terus mengawal laporan polisi ini di Polsek Candi agar diproses secara profesional dan transparan,” tegas Aditiya.

Pihak kuasa hukum berharap Polsek Candi Sidoarjo dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan memberikan kejelasan hukum, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Candi Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

 

Jurnalis: Heru

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *