Beranda / Daerah / BILLBOARD TERKAIT DPRD LAMPUNG BARAT DIBONGKAR, PEMILIK LAHAN PROTES: DIDUGA BERDIRI TANPA PERSETUJUAN

BILLBOARD TERKAIT DPRD LAMPUNG BARAT DIBONGKAR, PEMILIK LAHAN PROTES: DIDUGA BERDIRI TANPA PERSETUJUAN

LAMPUNG BARAT — Sebuah billboard yang berkaitan dengan aktivitas DPRD Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan setelah keberadaannya dipersoalkan oleh pemilik lahan, Hi. Syarif Efendi Yusuf, S.H

Jum, at 11 Septembe
Billboard tersebut disebut telah berdiri selama bertahun-tahun di atas lahan milik warga. Persoalan muncul setelah pemilik lahan menyampaikan keberatan karena mengaku tidak pernah memberikan izin atau persetujuan penggunaan lahannya untuk pemasangan billboard tersebut.
Atas keberatan tersebut, billboard akhirnya dibongkar oleh pihak Humas DPRD Kabupaten Lampung Barat.
Pemilik Lahan Pertanyakan Dasar Penggunaan Tanah
Pemilik lahan mempertanyakan bagaimana sebuah billboard dapat berdiri di atas tanah milik masyarakat dalam kurun waktu yang cukup lama apabila memang tidak terdapat persetujuan atau kesepakatan dengan pemilik tanah.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut keberadaan billboard, tetapi juga menyangkut hak pemilik tanah, legalitas penggunaan lokasi, serta kelengkapan perizinan reklame.
Dalam ketentuan Kabupaten Lampung Barat, penyelenggaraan reklame diatur antara lain melalui Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 72 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan pajak reklame di daerah. �
JDIH BPK +1
Selain itu, ketentuan pelayanan perizinan di Lampung Barat juga pernah mensyaratkan izin tetangga dan dokumen terkait lokasi dalam proses izin pemasangan reklame. �
JDIH BPK
Berpotensi Masuk Ranah Perdata
Apabila benar penggunaan tanah dilakukan tanpa persetujuan pemilik dan menimbulkan kerugian, persoalan tersebut dapat dikaji dari aspek perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti kerugian. �
Hukumonline +1
Sementara itu, dari aspek pidana, Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai masuk secara melawan hukum ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik/dipergunakan orang lain. Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat langsung disimpulkan hanya karena adanya billboard dan harus melihat fakta mengenai kondisi lahan, akses, tindakan pihak yang bersangkutan, serta unsur-unsur pidananya. �
JDIH BPK +1
Pemilik Lahan Minta Persoalan Serupa Tidak Terulang
Hi. Syarif Efendi Yusuf, S.H. berharap ke depan setiap pemasangan billboard, papan informasi maupun bentuk reklame lainnya yang menggunakan lahan milik masyarakat dilakukan berdasarkan izin, persetujuan, atau kesepakatan yang jelas dengan pemilik lahan.
Ia juga berharap instansi maupun pihak swasta yang akan menggunakan lahan masyarakat memperhatikan aspek legalitas dan hak kepemilikan tanah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pembongkaran billboard tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut tertib administrasi, penghormatan terhadap hak kepemilikan tanah dan kepatuhan terhadap ketentuan reklame yang berlaku di Kabupaten Lampung Barat.

Tabroni kaperwil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *