LAMPUNG BARAT — Menindaklanjuti jawaban klarifikasi dari pihak yang diduga sebagai pemilik aktivitas tambang galian tanah di Kabupaten Lampung Barat, Kaperwil Media Barata Persada didampingi langsung Branch Manager dan Wakil Branch Manager Cakrawala Globalindo Persada Wilayah Lampung menyampaikan laporan pengaduan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Senin (14/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan dan proses konfirmasi sebelumnya terkait dugaan kegiatan penggalian serta penjualan material tanah dalam skala besar. Dalam klarifikasi sebelumnya, pihak yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut sempat memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, dokumen yang ditunjukkan kepada pihak media hanya berupa sebagian atau potongan, sehingga belum dapat diverifikasi secara menyeluruh, termasuk kesesuaian dokumen tersebut dengan kegiatan penggalian dan penjualan material yang dipersoalkan.
Atas dasar itu, pihak media meminta Dinas ESDM Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup kesesuaian jenis usaha, legalitas kegiatan penggalian, status perizinan pertambangan atau perizinan lain yang diwajibkan, serta kewenangan instansi yang menangani kegiatan dimaksud.
Selain menyampaikan laporan kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung, pihak pelapor juga memberikan tembusan kepada Gubernur Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, Bupati Lampung Barat, serta Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat.
Penyampaian tembusan tersebut dimaksudkan agar persoalan yang diadukan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi. Hal ini juga dinilai penting karena pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut diduga merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat yang masih aktif. Meski demikian, keterkaitan kepemilikan maupun pengelolaan kegiatan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui data dan pemeriksaan yang sah.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Dalam ketentuan tersebut terdapat berbagai bentuk perizinan, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan perizinan terkait pengangkutan serta penjualan, dengan penerapannya bergantung pada jenis material dan karakteristik kegiatan.
Pihak media menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan bentuk penetapan bahwa kegiatan yang diadukan telah terbukti ilegal. Pengaduan disampaikan sebagai upaya memperoleh kepastian mengenai status perizinan, legalitas kegiatan, dan pemenuhan ketentuan lingkungan hidup melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, Media Barata Persada menyatakan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini mengedepankan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menegaskan kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pihak yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat. Media Barata Persada juga berharap instansi terkait dapat memberikan keterangan resmi secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Media Barata Persada akan terus memantau perkembangan laporan dan hasil verifikasi dari instansi terkait, serta menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan fakta dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi





