Sidoarjo// Upaya tim media Barata Persada untuk meminta klarifikasi secara langsung terkait sejumlah temuan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, berujung tanpa kehadiran kepala sekolah yang telah diundang.
Pada Kamis, 17 September 2026, tim Barata Persada hadir dalam agenda audiensi dan konfirmasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pengguna, hadir Direktur Utama, Pemimpin Redaksi (Pimpred), Wakil/WA Pimpred, Kepala Biro (Kabiro), serta Koordinator Investigasi yang sebelumnya melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah persoalan di lapangan.

Namun, Kepala SDN Ngaresrejo tidak menghadiri agenda tersebut. Akibatnya, sejumlah pertanyaan yang hendak dikonfirmasi langsung kepada pihak sekolah belum memperoleh jawaban dari kepala sekolah.
Ketidakhadiran kepala sekolah dalam sebuah undangan media tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum. Kepala sekolah juga tidak otomatis mempunyai kewajiban hukum untuk menghadiri setiap undangan media.
Namun, persoalannya menjadi penting apabila audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan proyek yang berada di lingkungan satuan pendidikan dan menggunakan anggaran pemerintah, khususnya mengenai informasi pekerjaan, pelaksana, pengawasan, mutu pekerjaan, keselamatan kerja, serta keberadaan dan pengelolaan aset hasil bongkaran.
UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi tertentu setiap saat, termasuk rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran tahunan serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Karena itu, pertanyaan publik mengenai siapa pelaksana, sumber anggaran, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, pengawas, spesifikasi pekerjaan dan dokumen pendukung tidak semestinya dijawab dengan sikap tertutup apabila informasi tersebut memang termasuk informasi publik yang dapat diakses.

Sebelumnya, tim investigasi Barata Persada disebut menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait pekerjaan revitalisasi SDN Ngaresrejo.
Di antaranya mengenai identitas dan kewenangan pihak yang berada di lokasi proyek, kelengkapan alat pelindung diri (APD), informasi proyek, serta persoalan material/aset bekas bongkaran yang sebelumnya menjadi sorotan.
Temuan tersebut masih merupakan dugaan dan hasil penelusuran lapangan, sehingga belum dapat disebut sebagai pelanggaran hukum yang telah terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Justru karena itulah, ruang klarifikasi dari kepala sekolah, pelaksana, kontraktor, konsultan/pengawas maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek menjadi penting.
Apabila proyek tersebut merupakan pengadaan pemerintah, maka pelaksanaannya tunduk pada rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang saat ini antara lain diatur melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 berstatus berlaku dan mengatur pengadaan yang dibiayai APBN/APBD/APB Desa sejak identifikasi kebutuhan sampai serah terima pekerjaan.
Sedangkan apabila ditemukan persoalan dalam penyelenggaraan konstruksi, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, keamanan dan kepatuhan terhadap kontrak, dapat diperiksa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut memang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, keselamatan konstruksi, tenaga kerja konstruksi, partisipasi masyarakat dan sanksi administratif.

Sementara apabila hasil audit dan penyelidikan nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, barulah aspek pidana korupsi dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 mengatur tindak pidana korupsi, tetapi penerapan pasal tersebut membutuhkan pembuktian unsur-unsurnya dan tidak dapat hanya didasarkan pada temuan jurnalistik.
Tim Barata Persada menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam audiensi bukan untuk menjatuhkan pihak sekolah maupun pelaksana proyek, melainkan untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi atas temuan yang telah diperoleh di lapangan.
Sebab, ketika sebuah proyek berada di lingkungan sekolah dan berkaitan dengan kepentingan pendidikan serta anggaran pemerintah, transparansi menjadi bagian penting dari pengawasan publik.
Tidak hadirnya kepala sekolah dalam audiensi bukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, ketidakhadiran tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting belum mendapatkan jawaban langsung dari pihak sekolah.
Barata Persada selanjutnya dapat meminta klarifikasi secara tertulis kepada kepala sekolah, dinas pendidikan, PPK/pejabat terkait, pelaksana dan pengawas proyek. Jika terdapat indikasi pelanggaran administratif, teknis, atau kerugian negara, temuan tersebut dapat disampaikan kepada Inspektorat, Dinas Pendidikan, APIP maupun aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
( Redaksi )






