Baratapersada.com
Sidoarjo// Proyek revitalisasi SDN Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan. Bukan tanpa alasan. Pekerjaan yang disebut mendapat anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.131.209.502 tersebut diduga dikerjakan oleh pihak ketiga, sementara informasi pada papan proyek disebut mencantumkan P2SP.
Di tengah nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,13 miliar, muncul sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka: siapa pelaksana pekerjaan sebenarnya, bagaimana mekanisme pengerjaannya, dan apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan ketentuan proyek?
Sorotan semakin menguat setelah awak media Baratapersada.com memantau pekerjaan di lokasi dan mendapati para pekerja yang diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja atau K3/APD secara lengkap.
Rp1,13 Miliar Bukan Angka Kecil
Anggaran Rp1.131.209.502 dari APBN Tahun 2026 tentu bukan angka kecil. Karena bersumber dari anggaran negara, pelaksanaannya menjadi bagian dari kepentingan publik dan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, siapa yang melaksanakan pekerjaan, serta apakah pekerjaan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan perencanaan dan informasi yang tercantum pada papan proyek.

Apalagi jika benar terdapat perbedaan antara pihak yang tercantum dalam papan proyek dengan pihak yang melakukan pekerjaan di lapangan, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi.
Papan proyek tidak semestinya hanya menjadi formalitas. Informasi yang terpampang harus dapat dicocokkan dengan realitas pekerjaan di lapangan.
P2SP Tercantum, Pihak Ketiga Diduga Mengerjakan
Dugaan adanya pihak ketiga yang mengerjakan revitalisasi menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi.
Pertanyaannya sederhana: apakah pihak yang terlihat mengerjakan pekerjaan tersebut memang merupakan pelaksana yang sah berdasarkan mekanisme kegiatan P2SP, atau terdapat mekanisme lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Hal tersebut penting untuk dikonfirmasi karena menyangkut pekerjaan yang menggunakan anggaran negara dengan nilai lebih dari satu miliar rupiah.

Baratapersada.com tidak ingin membangun kesimpulan sepihak. Namun, perbedaan antara informasi proyek dan kondisi faktual di lapangan merupakan hal yang patut ditanyakan kepada pihak yang berwenang.
K3 Pekerja Juga Dipertanyakan
Selain persoalan pelaksana, aspek keselamatan pekerja juga menjadi sorotan.
Dalam pantauan awak media di lokasi, sejumlah pekerja diduga melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.
Jika kondisi tersebut benar, maka penerapan K3 dalam proyek tersebut patut mendapat perhatian serius.
Terlebih pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, guru dan seluruh warga sekolah.
Anggaran boleh besar, bangunan boleh megah, tetapi keselamatan pekerja tidak boleh ditempatkan di urutan belakang.

Dikonfirmasi, Guru Justru Menjawab: “Apa Hubungannya dengan Saya?”
Upaya Baratapersada.com mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah justru menghadirkan respons yang menjadi catatan tersendiri.
Saat salah satu guru dikonfirmasi mengenai pekerjaan revitalisasi yang sedang berlangsung, guru tersebut menjawab:
“Apa hubungannya dengan saya?”
Awak media kemudian menanyakan nama guru tersebut untuk kepentingan konfirmasi jurnalistik. Namun guru tersebut tidak bersedia menyebutkan namanya.
Bahkan, guru tersebut kembali mengatakan dengan nada yang dinilai sinis:
“Apa hubungannya dengan saya?”
Setelah itu, yang bersangkutan pergi meninggalkan awak media.
Respons tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri. Sebab, yang dikonfirmasi bukan persoalan pribadi, melainkan pekerjaan revitalisasi fasilitas pendidikan yang berlangsung di lingkungan sekolah dan disebut menggunakan APBN 2026 sebesar Rp1.131.209.502.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Ketika uang yang digunakan bersumber dari APBN, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada publik.
Karena itu, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban:
Siapa pelaksana pekerjaan revitalisasi SDN Wonokasian?
Apa dasar keterlibatan pihak ketiga yang diduga mengerjakan pekerjaan di lapangan?
Apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan informasi pada papan proyek P2SP?
Bagaimana penerapan K3 dan penggunaan APD para pekerja?
Dan bagaimana pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp1.131.209.502 tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa proyek yang dibiayai uang negara berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baratapersada.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, P2SP, pelaksana pekerjaan, pengawas proyek, serta instansi terkait mengenai seluruh persoalan tersebut.
Jika semuanya telah berjalan sesuai aturan, publik tentu patut mendapatkan penjelasan yang terang. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak berwenang perlu memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih memiliki ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi






