Beranda / Nasional / Pelantikan Rektor UINSA Dipersoalkan, IKA Desak DPR Panggil Menteri Agama

Pelantikan Rektor UINSA Dipersoalkan, IKA Desak DPR Panggil Menteri Agama

Aspirasi IKA UIN sunan Ampel disampaikan dalam forum komisi VIII DPR RI setelah pelantikan Prof Aku. Muzakki periode 2026 – 2030 menuai penolakan dari sebagian mahasiswa, dosen dan alumni

 

baratapersada.com

Jakarta// Polemik pelantikan kembali Prof. Akh. Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026–2030 bergulir ke DPR RI. Ikatan Alumni (IKA) UIN Sunan Ampel meminta DPR RI memanggil Menteri Agama untuk memberikan penjelasan mengenai proses dan alasan pengangkatan kembali rektor petahana tersebut.

Desakan itu disampaikan Dr. Ahmad Baijuri, perwakilan IKA UIN Sunan Ampel, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI pada Senin, 21 September 2026.

Pelantikan Dipersoalkan

Apa yang terjadi?

Prof. Akh. Muzakki kembali dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya untuk periode 2026–2030 pada 15 September 2026.

Namun, pelantikan tersebut berlangsung di tengah adanya keberatan dan penolakan dari sebagian mahasiswa, dosen dan alumni UINSA.

Kondisi tersebut kemudian mendorong IKA UIN Sunan Ampel membawa sejumlah persoalan ke forum DPR RI.

IKA Soroti Persoalan Internal Kampus

Siapa yang menyampaikan keberatan?

Perwakilan IKA UIN Sunan Ampel, Dr. Ahmad Baijuri, menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kepemimpinan rektor.

Baijuri menyoroti kebijakan internal kampus yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan sivitas akademika dan tenaga pendidik.

Salah satu persoalan yang disampaikan adalah pergantian pejabat di lingkungan kampus yang disebut berlangsung secara cepat.

Selain itu, Baijuri juga mempertanyakan sikap serta pola komunikasi pimpinan terhadap sejumlah dosen senior dan guru besar.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperhatikan dari sisi etika akademik dan tata kelola perguruan tinggi.

Hubungan dengan Alumni Turut Disorot

Persoalan yang dibawa ke DPR tidak hanya menyangkut kebijakan internal kampus.

Baijuri juga menyinggung hubungan antara pihak rektorat dengan alumni.

Ia menyebut kantor alumni yang sebelumnya berada di lingkungan kampus kini berada di luar kampus sejak 2025.

Menurut Baijuri, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi dalam hubungan kelembagaan antara UINSA dengan alumninya.

Mengapa IKA Meminta DPR Memanggil Menag?

Mengapa persoalan ini dibawa ke DPR RI?

IKA UIN Sunan Ampel menilai proses pengangkatan rektor perlu mendapatkan penjelasan, terutama karena terdapat aspirasi dan keberatan dari sebagian unsur sivitas akademika, mahasiswa dan alumni.

Baijuri menegaskan keberatan yang disampaikan IKA bukan semata-mata persoalan pergantian atau pengangkatan kembali seorang rektor.

Menurutnya, proses pengangkatan pimpinan perguruan tinggi juga perlu memperhatikan dinamika dan aspirasi yang berkembang di lingkungan kampus.

Karena itu, IKA UIN Sunan Ampel meminta DPR RI memanggil Menteri Agama untuk memberikan penjelasan mengenai proses serta alasan pelantikan kembali Prof. Akh. Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030.

Bagaimana Polemik Berkembang?

Polemik tersebut sebelumnya juga diwarnai aksi mahasiswa yang menyegel kampus sebagai bentuk protes terhadap pelantikan rektor.

Dengan masuknya persoalan tersebut ke forum DPR RI, polemik pelantikan Rektor UINSA kini tidak hanya menjadi isu internal kampus, tetapi telah menjadi aspirasi yang disampaikan kepada lembaga legislatif.

Menunggu Penjelasan Kementerian Agama

Persoalan utama yang kini mengemuka adalah permintaan agar proses pengangkatan kembali Prof. Akh. Muzakki dapat dijelaskan secara terbuka kepada pihak-pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut.

IKA UIN Sunan Ampel berharap DPR RI dapat meminta penjelasan langsung kepada Menteri Agama mengenai dasar, proses dan pertimbangan pengangkatan rektor, sekaligus memastikan aspirasi mahasiswa, dosen, guru besar dan alumni mendapat ruang untuk disampaikan.

Polemik ini selanjutnya menunggu respons dan penjelasan dari Kementerian Agama serta pihak Rektorat UIN Sunan Ampel Surabaya.

 

Sumber: Spektrum, Chanel sembilan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *