LAPORAN RESMI SUDAH DILAYANGKAN, NAMUN BELUM ADA JAWABAN: DUGAAN GALIAN URUKAN TANAH DIPERTANYAKAN, APH DAN DINAS JANGAN DIAM
CAKRAWALA GLOBALINDO PERSADA DESAK KEJELASAN — HUKUM JANGAN HANYA TAJAM KE BAWAH
Baratapersada.com
LAMPUNG — Polemik dugaan aktivitas galian tanah yang diduga digunakan sebagai material urukan kembali menjadi sorotan.
Bukan hanya mengenai aktivitas galiannya, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut atas laporan resmi yang telah disampaikan Cakrawala Globalindo Persada kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, Gubernur Lampung, serta Inspektorat.
Namun hingga laporan ini kembali disorot, Cakrawala Globalindo Persada menyatakan belum menerima jawaban maupun informasi yang jelas mengenai tindak lanjut pemeriksaan atas laporan tersebut.
SUDAH DILAPORKAN, KENAPA BELUM ADA KEJELASAN?
Pertanyaan publik menjadi sederhana:
Jika laporan tersebut benar-benar telah diterima, mengapa belum ada penjelasan mengenai hasil pemeriksaan?
Apakah lokasi sudah diperiksa?
Apakah legalitas kegiatan sudah diverifikasi?
Apakah status lahan dan material sudah ditelusuri?
Apakah pihak yang melakukan aktivitas sudah dimintai keterangan?
Dan yang paling penting, apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Justru sebaliknya, jawaban resmi dari instansi berwenang diperlukan agar status persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
APH DAN DINAS TERKAIT JANGAN TUTUP MATA
Cakrawala Globalindo Persada meminta APH dan seluruh instansi terkait tidak mengabaikan laporan masyarakat maupun laporan resmi dari perusahaan pers.
Jika kegiatan tersebut legal, sampaikan dan tunjukkan dasar legalitasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Jangan sampai sebuah laporan resmi berhenti hanya karena surat sudah diterima, sementara persoalan di lapangan tidak pernah mendapatkan kepastian.
Masyarakat membutuhkan tindakan dan transparansi, bukan sekadar tanda terima surat.
UU MINERBA HARUS DIJALANKAN, BUKAN SEKADAR DIATUR
Ketentuan pertambangan mineral dan batubara saat ini mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Karena itu, setiap dugaan aktivitas yang masuk dalam ruang lingkup pertambangan harus diperiksa berdasarkan status kegiatan, jenis material, lokasi, perizinan, tata kelola kegiatan, serta ketentuan lingkungan dan aturan terkait lainnya.
Cakrawala Globalindo Persada meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa pemilik kegiatan atau siapa yang berada di belakangnya.
PERTANYAAN PALING PENTING: APAKAH HUKUM HANYA BERPIHAK KEPADA YANG KUAT?
Ini yang menjadi pertanyaan besar.
Apakah hukum akan berjalan sama ketika yang dilaporkan adalah masyarakat kecil dan ketika yang dilaporkan adalah pihak yang memiliki kekuatan, modal, atau koneksi?
Pertanyaan tersebut tidak diarahkan untuk menuduh pihak tertentu.
Namun justru karena itulah APH dan instansi berwenang perlu memberikan jawaban yang jelas.
Jika laporan tidak terbukti, katakan tidak terbukti.
Jika ditemukan pelanggaran, katakan ditemukan pelanggaran dan proses sesuai hukum.
Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian.
CAKRAWALA GLOBALINDO PERSADA AKAN TERUS MENGAWAL
Sebagai bagian dari kerja jurnalistik, Cakrawala Globalindo Persada akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data, dokumen, konfirmasi dan fakta lapangan.
Pemberitaan ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola kegiatan maupun instansi yang berkaitan.
Prinsipnya sederhana:
BUKAN MENCARI SIAPA YANG SALAH.
TAPI MENCARI APA YANG BENAR.
BUKAN MENGHAKIMI.
TAPI MEMINTA KEPASTIAN HUKUM.
(Dian Rozali h)






