gambar ilustrasi
baratapersada.com
Sidoarjo// Dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik mencuat di SDN 1 Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Awak media Baratapersada.com mengaku mengalami hambatan ketika hendak menjalankan fungsi jurnalistik untuk menggali informasi terkait kegiatan revitalisasi sekolah.
Persoalan tersebut kini tidak lagi dipandang sebagai sekadar perbedaan komunikasi antara wartawan dan pihak sekolah.
Redaksi Baratapersada.com di bawah naungan PT Cakrawala Globalindo Persada telah berkoordinasi dengan Biro Hukum AMA & Partners untuk mengkaji dugaan penghalangan tugas jurnalistik dan kemungkinan menempuh langkah hukum.
Polemik mencuat setelah pihak sekolah, menurut keterangan awak media, menyampaikan bahwa Baratapersada.com tidak tergabung dalam PWI sehingga tidak mendapatkan informasi terkait kegiatan revitalisasi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius:
Apakah status keanggotaan wartawan dalam organisasi profesi tertentu dapat dijadikan dasar untuk menghambat kerja jurnalistik?
Pertanyaan itulah yang kini sedang dikaji secara hukum.
BUKAN SEKADAR SOAL PWI, TAPI HAK PERS MENCARI INFORMASI
Awak media Baratapersada.com datang untuk melakukan tugas jurnalistik dan menggali informasi terkait kegiatan revitalisasi di lingkungan sekolah.
Salah satu hal yang hendak dikonfirmasi adalah dugaan adanya pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika melaksanakan pekerjaan.
Informasi tersebut penting untuk dikonfirmasi karena menyangkut aspek keselamatan kerja dan kegiatan pembangunan di lingkungan pendidikan.
Informasi tersebut penting untuk dikonfirmasi karena menyangkut aspek keselamatan kerja dan kegiatan pembangunan di lingkungan pendidikan.
Baratapersada.com menegaskan bahwa proses jurnalistik tidak berhenti pada mengambil gambar atau menulis berita. Meminta keterangan dan melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan merupakan bagian dari proses untuk memperoleh informasi secara berimbang.
ADA PAYUNG HUKUMNYA
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan demikian, dugaan penghalangan tugas jurnalistik bukan persoalan yang bisa begitu saja dianggap sepele apabila memang nantinya terbukti memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Dewan Pers sendiri pada 2026 kembali menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan yang mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
AMA & PARTNERS: AKAN KAMI KAJI SECARA HUKUM
Agustinus Milla Ate, S.H., dari AMA & Partners, mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil langkah hukum.
Namun, seluruh rangkaian peristiwa, komunikasi, tindakan yang terjadi di lapangan, serta bukti-bukti yang dimiliki awak media akan dikaji untuk menentukan apakah terdapat unsur penghalangan tugas jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam UU Pers.
“Kami akan melihat secara objektif seluruh fakta dan bukti yang ada. Apakah benar terdapat tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, semuanya harus dibuktikan. Jika unsur hukumnya terpenuhi, tentu kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agustinus.
Menurutnya, persoalan organisasi profesi tidak boleh serta-merta dijadikan alasan untuk mengabaikan proses jurnalistik apabila wartawan datang dengan identitas dan maksud peliputan yang jelas.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar kepentingan satu wartawan atau satu media. Ada prinsip kemerdekaan pers yang harus dihormati. Tetapi di sisi lain, wartawan juga wajib menjalankan tugasnya secara profesional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
BARATAPERSADA SIAP BUKTIKAN, BUKAN SEKADAR MENGANCAM
Redaksi Baratapersada.com menyatakan langkah hukum yang sedang dikaji bukan sekadar gertakan.
Seluruh bukti dan kronologi akan dikumpulkan sebagai bahan konsultasi hukum untuk menentukan langkah berikutnya.
Jika nantinya ditemukan bahwa tindakan yang terjadi memang memenuhi unsur penghalangan tugas jurnalistik sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) UU Pers, maka Baratapersada.com melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Namun apabila pihak sekolah memiliki penjelasan berbeda, Baratapersada.com juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.
Sebab, prinsip jurnalistik bukan mencari siapa yang salah sejak awal, melainkan membuka fakta berdasarkan bukti dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan.
REVITALISASI SEKOLAH JUGA HARUS TERBUKA
Di luar persoalan dugaan penghalangan tugas jurnalistik, Baratapersada.com juga mempertanyakan transparansi kegiatan revitalisasi SDN 1 Wonokasian.
Publik patut mengetahui bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan, siapa pelaksananya, bagaimana standar keselamatan kerja diterapkan, serta apakah para pekerja telah menggunakan APD sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dugaan tersebut tidak benar, pihak sekolah tentu memiliki kesempatan untuk membantah dan menunjukkan faktanya. Jika benar, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Di sinilah fungsi pers menjadi penting: bertanya, mengonfirmasi, menguji informasi, lalu menyampaikan fakta kepada masyarakat.
PERS BUKAN MUSUH SEKOLAH
Baratapersada.com menegaskan bahwa media bukan datang untuk mencari musuh di lingkungan pendidikan.
Pers hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan kerja untuk publik dan wartawan memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan informasi yang tepat dan akurat.
Karena itu, Baratapersada.com meminta persoalan ini tidak dibawa ke arah konflik personal.
Jika ada yang salah, luruskan dengan fakta. Jika ada informasi yang keliru, berikan hak jawab. Tetapi jika kerja jurnalistik memang dihalangi secara melawan hukum, maka biarkan mekanisme hukum yang menguji.
Kini, redaksi Baratapersada.com bersama AMA & Partners tengah mempersiapkan kajian dan langkah berikutnya.
Apakah persoalan ini selesai melalui klarifikasi terbuka, atau berlanjut ke meja hukum?
Publik tinggal menunggu bagaimana pihak SDN 1 Wonokasian dan instansi terkait memberikan penjelasan.
Satu hal yang pasti: Baratapersada.com menyatakan tidak akan berhenti hanya karena pertanyaan jurnalistiknya dianggap tidak nyaman.






