Beranda / Daerah / Tiga Sekolah di Sidoarjo Disorot FPHM: Dana Revitalisasi, Dugaan Penghalangan Jurnalis hingga Biaya ODL, Disdikbud Ditantang Buka Fakta!

Tiga Sekolah di Sidoarjo Disorot FPHM: Dana Revitalisasi, Dugaan Penghalangan Jurnalis hingga Biaya ODL, Disdikbud Ditantang Buka Fakta!

Dugaan persoalan di SDN Wonokasian, SDN Ngaresrejo, dan SMPN 3 Sidoarjo memantik desakan pemeriksaan menyeluruh. FPHM meminta Disdikbud tidak berlindung di balik jawaban administratif, tetapi menguji dokumen, memeriksa kondisi lapangan, dan menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti.

Baratapersada.com

Sidoarjo// Forum Peduli Hukum Muda (FPHM) Sidoarjo menyoroti sejumlah dugaan persoalan serius di lingkungan pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Tiga satuan pendidikan menjadi perhatian, dengan isu yang mencakup dugaan pelanggaran penggunaan dana revitalisasi sekolah, dugaan penghalangan tugas jurnalistik, serta dugaan pemaksaan keikutsertaan murid dalam kegiatan Outdoor Learning (ODL) di luar Jawa Timur dan pembiayaan yang dinilai memberatkan wali murid.

Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi sekolah. Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, transparansi pembiayaan kegiatan pendidikan, dan sejauh mana hak peserta didik serta wali murid dilindungi.

Founder FPHM Sidoarjo, M. Aditya Fathurrahman, S.H., CPLA, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah konkret. Menurut FPHM, setiap dugaan harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar klarifikasi formal tanpa pengujian bukti.

Tiga sekolah yang disorot ialah SDN Wonokasian, SDN Ngaresrejo, dan SMPN 3 Sidoarjo. FPHM meminta masing-masing persoalan diperiksa sesuai substansi dan kewenangan instansi terkait.

Dana Revitalisasi SDN Wonokasian: Jangan Hanya Periksa Berkas, Cocokkan dengan Fakta Lapangan

FPHM mendesak pemeriksaan terhadap Kepala SDN Wonokasian terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana revitalisasi yang bersumber dari pemerintah.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah laporan pertanggungjawaban tersedia, melainkan apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan, apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi, serta apakah kondisi fisik bangunan sejalan dengan dokumen yang dilaporkan.

Dokumen anggaran harus diuji, realisasi pekerjaan harus diverifikasi, dan kondisi fisik harus diperiksa langsung.

FPHM meminta Disdikbud menelusuri dokumen perencanaan, rincian pembiayaan, bukti pengeluaran, progres pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Sebab, ketika anggaran pemerintah digunakan untuk kepentingan pendidikan, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada tumpukan dokumen. Kesesuaian antara perencanaan, pengeluaran, dan hasil pekerjaan harus dapat dijelaskan secara transparan.

Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Dugaan Penghalangan Jurnalis: Ada Persoalan yang Harus Dijelaskan

Selain penggunaan dana revitalisasi, FPHM menyoroti dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang diduga melibatkan oknum Kepala SDN Wonokasian terhadap jurnalis Barata Persada.

Dugaan ini perlu ditelusuri secara terpisah dan serius. Pemeriksaan harus menjawab apa yang sebenarnya terjadi, tindakan apa yang dilakukan, bagaimana konteks peliputan berlangsung, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Kerja jurnalistik yang dilaksanakan sesuai ketentuan merupakan bagian penting dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika jurnalis berupaya menggali persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik, respons yang diperlukan adalah penjelasan berdasarkan fakta dan mekanisme komunikasi yang sesuai aturan.

FPHM meminta Disdikbud tidak mengabaikan persoalan tersebut. Jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers, penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, penerapan ketentuan hukum harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur yang berlaku. Karena itu, klarifikasi pihak sekolah, keterangan jurnalis, dan bukti kejadian menjadi bagian penting dalam proses penelusuran.

SDN Ngaresrejo Ikut Disorot: Penggunaan Anggaran Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Sorotan FPHM tidak berhenti di SDN Wonokasian. SDN Ngaresrejo juga diminta menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana revitalisasi dari pemerintah.

FPHM meminta pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan dokumen anggaran, realisasi belanja, bukti transaksi, spesifikasi pekerjaan, dan kondisi fisik hasil revitalisasi.

Langkah ini penting untuk memastikan apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

FPHM menilai, pemeriksaan yang hanya mengandalkan keterangan internal sekolah berisiko tidak memberikan gambaran menyeluruh apabila tidak disertai verifikasi dokumen dan kondisi lapangan.

Karena itu, Disdikbud diminta menjelaskan langkah pemeriksaan yang akan dilakukan serta menindaklanjuti setiap temuan sesuai kewenangannya. Apabila muncul indikasi pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, koordinasi dengan instansi pemeriksa atau aparat berwenang perlu ditempuh sesuai prosedur.

Yang dibutuhkan bukan vonis di ruang publik, melainkan pemeriksaan yang mampu membuktikan apakah anggaran telah digunakan sebagaimana mestinya.

SMPN 3 Sidoarjo: ODL Dipertanyakan, Wali Murid Berhak Mendapat Kejelasan Biaya

Persoalan berikutnya menyangkut dugaan pemaksaan keikutsertaan murid SMPN 3 Sidoarjo dalam kegiatan Outdoor Learning di luar Jawa Timur serta dugaan pungutan yang dinilai memberatkan wali murid.

FPHM meminta Disdikbud memeriksa dasar penyelenggaraan kegiatan, tujuan pembelajaran, mekanisme pengambilan keputusan, sifat keikutsertaan peserta didik, serta rincian biaya yang dibebankan kepada orang tua.

Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka: apakah kegiatan tersebut wajib atau sukarela, bagaimana mekanisme persetujuan wali murid, apakah tersedia alternatif bagi murid yang tidak dapat mengikuti kegiatan, dan bagaimana pembiayaan ditetapkan serta dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan tersebut penting karena kegiatan pendidikan di luar sekolah tidak boleh mengabaikan kepentingan terbaik peserta didik maupun kemampuan ekonomi keluarga.

Apabila terdapat pembayaran, dasar penetapan biaya, rincian penggunaannya, dan mekanisme pengumpulan dana perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan pungutan yang melanggar aturan atau pemaksaan tanpa dasar yang sah, FPHM meminta pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai hasil pemeriksaan.

Sebaliknya, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata pada keberatan salah satu pihak.

FPHM Tantang Disdikbud Menjawab Substansi, Bukan Sekadar Formalitas

Founder FPHM Sidoarjo, M. Aditya Fathurrahman, S.H., CPLA, mendesak Disdikbud Kabupaten Sidoarjo menjalankan fungsi pengawasan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi FPHM, persoalan yang menyangkut anggaran pemerintah, hak peserta didik, pembiayaan kegiatan sekolah, dan pelaksanaan tugas jurnalistik tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan.

FPHM meminta adanya tahapan pemeriksaan yang jelas, meliputi pengumpulan dokumen, verifikasi lapangan, klarifikasi terhadap pihak terkait, evaluasi berdasarkan peraturan, serta penyampaian hasil pemeriksaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Pemeriksaan juga harus memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menjelaskan fakta dan menyampaikan bukti yang relevan. Dengan demikian, proses penanganan tidak menjadi penghakiman sepihak, tetapi benar-benar menjadi mekanisme untuk menemukan fakta.

FPHM menyampaikan tiga tuntutan utama:

1.SDN Wonokasian: Periksa dugaan pelanggaran penggunaan dana revitalisasi dan telusuri dugaan penghalangan tugas jurnalistik terhadap jurnalis Barata Persada.

2.SDN Ngaresrejo: Verifikasi penggunaan dana revitalisasi melalui pemeriksaan dokumen, realisasi anggaran, dan kondisi fisik hasil pekerjaan.

3. SMPN 3 Sidoarjo: Periksa dugaan pemaksaan keikutsertaan murid dalam kegiatan ODL di luar Jawa Timur serta dugaan pungutan yang memberatkan wali murid.

FPHM juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara proporsional kepada publik, dengan tetap menjaga data pribadi dan hak pihak-pihak yang diperiksa.

Jika Terbukti, Sanksi Harus Dijalankan

FPHM menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berakhir tanpa tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

Jika dugaan terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus dikenai tindakan sesuai jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan perlu diteruskan kepada aparat yang berwenang sesuai prosedur.

Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.

Prinsip tersebut menjadi penting agar pengawasan pendidikan tidak hanya menghasilkan polemik, tetapi juga kepastian mengenai apa yang terjadi dan langkah apa yang harus diambil.

Publik Menunggu Kejelasan, Bukan Sekadar Pernyataan

Sorotan FPHM terhadap tiga sekolah tersebut menempatkan Disdikbud Kabupaten Sidoarjo pada posisi penting untuk memberikan penjelasan berbasis fakta.

Persoalan dana revitalisasi membutuhkan verifikasi penggunaan anggaran dan hasil pekerjaan. Dugaan penghalangan jurnalis membutuhkan penelusuran kejadian dan klarifikasi para pihak. Sementara dugaan pemaksaan ODL dan pungutan membutuhkan pemeriksaan mekanisme kegiatan serta dasar pembiayaannya.

Ketiganya memiliki persoalan berbeda, tetapi sama-sama menuntut pengawasan yang transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia hasil pemeriksaan resmi yang dapat memastikan kebenaran dugaan-dugaan tersebut. Keterangan dari Disdikbud Kabupaten Sidoarjo dan pihak sekolah terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

FPHM berharap Disdikbud segera menindaklanjuti desakan pemeriksaan tersebut. Bagi kepentingan publik, kejelasan mengenai proses, hasil, dan tindak lanjut pemeriksaan jauh lebih penting daripada membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa jawaban.

Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *