baratapersada.com
Sidoarjo// Redaksi media online Baratapersada.com bersama Biro Hukum Baratapersada.com AMA & Partners mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 29 September 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan sekaligus melakukan audiensi terkait sejumlah temuan awak media di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan Baratapersada.com kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo pada 28 September 2026.
Namun hingga tanggal tersebut, pihak redaksi mengaku belum memperoleh jawaban mengenai permohonan audiensi. Kondisi itu kemudian membuat redaksi bersama biro hukum mendatangi langsung kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo pada 29 September 2026.
Sempat Terjadi Adu Argumen Sebelum Audiensi
Setibanya di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, redaksi bersama biro hukum mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan audiensi.
Dalam proses tersebut sempat terjadi adu argumen antara pihak Baratapersada.com dengan pihak yang berada di kantor dinas terkait persoalan permohonan audiensi.
Tidak lama kemudian, redaksi bersama Biro Hukum AMA & Partners akhirnya dipersilakan mengikuti audiensi.
Audiensi diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Dr. Netti Lestiningsih, M.Pd., karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Ridho Prasetyo, S.STP., M.AP., M.Si., disebut sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor.
Dr. Netti Lestiningsih dalam audiensi tersebut didampingi Kabid Sarana dan Prasarana Rachmad Hidayat serta sejumlah staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
Pertemuan tersebut kemudian menjadi forum bagi Baratapersada.com untuk menyampaikan sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi terkait.
instansi terkait.
Revitalisasi SDN Ngaresrejo Dipertanyakan

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah proyek revitalisasi SDN Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Redaksi Baratapersada.com menyampaikan adanya dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pekerjaan konstruksi di lingkungan sekolah memiliki potensi risiko keselamatan, terlebih ketika aktivitas pembangunan berlangsung di area satuan pendidikan.
Tidak hanya soal K3, redaksi juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan proyek.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi, papan proyek mencantumkan nilai anggaran revitalisasi sebesar Rp1.804.753.996 yang disebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana yang tercantum P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan).

Namun, berdasarkan temuan awak media di lapangan, muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut justru dikerjakan melalui pihak ketiga.
Persoalan inilah yang kemudian diminta untuk diklarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo: siapa sebenarnya pelaksana pekerjaan, bagaimana mekanisme pengadaan dan pelaksanaannya, serta apakah pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosok Berinisial R dan Persoalan Material Bongkaran
Redaksi juga menyampaikan mengenai seseorang berinisial R yang diduga terlibat sebagai pengawas dalam pekerjaan revitalisasi SDN Ngaresrejo.
Saat dikonfirmasi awak media, R disebut mengaku berasal dari ITATS.

Awak media juga menemukan material bongkaran berupa kayu yang berada di atas kendaraan pikap di lokasi proyek.
Ketika ditanyakan mengenai material tersebut, R disebut menjelaskan bahwa material bongkaran akan dipindahkan.
Namun, awak media kemudian mempertanyakan apakah pemindahan material tersebut telah dilengkapi dengan dokumen atau berita acara.
Menurut penyampaian redaksi dalam audiensi, R pada saat itu tidak dapat menunjukkan berita acara yang dimaksud.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo agar dapat diperiksa lebih lanjut, terutama mengenai status material bongkaran, mekanisme pemindahan, pencatatan aset, serta pihak yang bertanggung jawab atas material tersebut.
SDN Wonokasian Juga Disorot

Tidak berhenti di SDN Ngaresrejo, Baratapersada.com juga membawa persoalan revitalisasi SDN Wonokasian ke meja audiensi.
Redaksi menyampaikan dugaan tidak digunakannya APD oleh pekerja dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.
Awak media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah sekaligus menyampaikan surat permohonan audiensi.
Namun menurut keterangan redaksi, pihak kepala sekolah menyatakan bahwa Baratapersada.com merupakan media yang tidak resmi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi persoalan tersendiri bagi redaksi karena awak media berada di lapangan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik.
Redaksi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah.
Redaksi Singgung UU Pers

Dalam audiensi tersebut, Baratapersada.com juga menyampaikan bahwa persoalan mengenai dugaan penghalangan tugas jurnalistik akan dikonsultasikan lebih lanjut bersama Biro Hukum AMA & Partners.
Redaksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, apakah pernyataan atau tindakan pihak sekolah tersebut secara hukum memenuhi unsur pelanggaran Pasal 18 ayat (1), tentunya masih memerlukan kajian hukum dan pembuktian lebih lanjut.
Wakil Pimpinan Redaksi Baratapersada.com, Edi Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
Menurutnya, persoalan tersebut terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan dewan redaksi dan Biro Hukum AMA & Partners.
ODL SMPN 3 Sidoarjo Ikut Dipertanyakan

Persoalan berikutnya yang dibawa dalam audiensi adalah agenda Outdoor Learning (ODL) SMPN 3 Sidoarjo yang disebut akan berlangsung pada 8, 9, dan 10 Desember 2026.
Kegiatan tersebut disebut memiliki tujuan perjalanan ke Semarang dan Yogyakarta, dengan biaya yang disebut sebesar Rp1.485.000 per siswa.
Awak media Baratapersada.com sebelumnya melakukan konfirmasi kepada pihak SMPN 3 Sidoarjo. Menurut keterangan redaksi, awak media ditemui oleh salah satu pihak humas, Bu Dyah.
Pada saat konfirmasi, pihak humas disebut menyampaikan bahwa tidak ada surat edaran dalam bentuk elektronik maupun surat edaran kepada wali murid terkait kegiatan tersebut.
Namun, redaksi menyatakan memiliki bukti berupa edaran elektronik yang disampaikan kepada paguyuban wali murid mengenai agenda ODL tersebut.
Adanya perbedaan informasi inilah yang kemudian dipertanyakan oleh Baratapersada.com kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
Redaksi meminta agar dinas melakukan klarifikasi mengenai dasar pelaksanaan ODL, mekanisme penyampaian informasi kepada wali murid, dasar penetapan biaya Rp1.485.000 per siswa, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ada Dugaan Pemberian Amplop, Ditolak Awak Media
Dalam proses konfirmasi mengenai agenda ODL tersebut, redaksi juga menyampaikan bahwa pihak humas SMPN 3 Sidoarjo diduga menawarkan sebuah amplop kepada awak media.
Menurut keterangan Baratapersada.com, amplop tersebut diduga berisi uang dan ditawarkan ketika awak media melakukan konfirmasi mengenai agenda ODL.
Redaksi menyatakan bahwa pemberian tersebut ditolak.
Mengenai maksud dan tujuan pemberian amplop tersebut, redaksi menyerahkan persoalannya kepada pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Minta Disdikbud Tidak Berhenti pada Audiensi
Dalam audiensi tersebut, Baratapersada.com bersama Biro Hukum AMA & Partners berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap persoalan yang disampaikan.
Redaksi meminta apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Dr. Netti Lestiningsih, M.Pd. menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sidak ke lapangan untuk memeriksa temuan yang disampaikan Baratapersada.com.
Dinas juga disebut akan melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya persoalan atau pelanggaran.
Biro Hukum Minta Hasil Audiensi Dibuatkan Berita Acara

Sementara itu, Bang Alan dari Biro Hukum Baratapersada.com AMA & Partners meminta agar seluruh hasil pembahasan dalam audiensi dituangkan dalam berita acara atau notulen resmi.
Permintaan tersebut dinilai penting agar seluruh materi yang telah disampaikan dalam audiensi memiliki dokumentasi dan dapat menjadi dasar tindak lanjut.
Dengan demikian, persoalan yang dibawa Baratapersada.com tidak berhenti pada pertemuan dan penyampaian secara lisan, tetapi dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
Kini, publik menunggu tindak lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo atas sejumlah persoalan yang disampaikan tersebut, mulai dari dugaan persoalan K3 pada proyek revitalisasi sekolah, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, keberadaan dan pemindahan material bongkaran, dugaan penghalangan tugas jurnalistik, hingga transparansi pelaksanaan agenda Outdoor Learning SMPN 3 Sidoarjo.
Apakah berbagai dugaan tersebut nantinya terbukti atau tidak, jawabannya berada pada hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi pihak terkait.
Baratapersada.com menyatakan akan terus mengikuti perkembangan dan menunggu hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
(Redaksi Baratapersada.com)






