Beranda / Daerah / Enam Tahun Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Warga Bangsri Laporkan Perangkat Desa ke Polisi

Enam Tahun Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Warga Bangsri Laporkan Perangkat Desa ke Polisi

baratapersada.com

Sidoarjo // Janji penyelesaian yang tak kunjung terealisasi membuat persoalan tukar guling tanah di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya meledak ke ranah hukum.

Suwanto, warga Desa Bangsri, bersama keluarganya melaporkan seorang perangkat desa berinisial MB ke Polresta Sidoarjo, Rabu (9/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan tukar guling tanah yang menurut Suwanto telah berlangsung sejak 2021, namun hingga kini sertifikat tanah pengganti belum juga berada di tangannya.

Persoalan ini bukan sekadar soal sertifikat yang terlambat. Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban: mengapa sertifikat asli warga bisa diserahkan, mengapa proses penggantian berlangsung bertahun-tahun, dan mengapa setelah adanya surat pernyataan bermaterai pun sertifikat yang dijanjikan tetap belum diterima?

Sertifikat Asli Diserahkan, Tanah Pengganti Tak Kunjung Bersertifikat

Suwanto menceritakan, persoalan bermula pada 2021 ketika MB datang ke kediamannya menawarkan pertukaran tanah miliknya yang berada di RT 12/RW 4, Dusun Cumpleng, Desa Bangsri, dengan sebidang tanah di RT 16/RW 5.

Suwanto kemudian menyerahkan sertifikat asli tanahnya kepada MB. Menurut pengakuannya, ia mendapat penjelasan bahwa proses pertukaran akan diurus hingga selesai, termasuk administrasi yang diperlukan, sehingga dirinya tidak perlu mengurus sendiri.

Namun, persoalan justru berlarut-larut.

Yang menjadi perhatian, menurut Suwanto, penyerahan sertifikat tersebut pada saat itu tidak disertai perjanjian tertulis yang secara jelas mengatur proses dan batas waktu penyelesaian.

“Sejak 2021 saya berkali-kali menanyakan perkembangannya. Tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian dan sertifikat pengganti juga belum saya terima,” ujar Suwanto.

BPN Disebut Sudah Mengukur, Lalu Mandek

Suwanto menyebut proses pertukaran tanah tersebut sempat memasuki tahap pengukuran.

Petugas BPN disebut telah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah. Proses tersebut, menurut Suwanto, disaksikan sejumlah orang, termasuk perangkat desa.

Namun setelah pengukuran dilakukan, kepastian mengenai sertifikat pengganti kembali menjadi tanda tanya.

Waktu berjalan. Tahun berganti. Tetapi dokumen yang dinantikan Suwanto tak kunjung diterima.

Surat Bermaterai Jadi Titik Penting

Harapan Suwanto sempat kembali muncul setelah MB membuat surat pernyataan tertanggal 6 Agustus 2025.

Dalam surat bermaterai Rp10.000 tersebut, MB disebut menyatakan telah melakukan proses tukar guling tanah warga Desa Bangsri, termasuk tanah milik Suwanto di Dusun Cumpleng RT 12/RW 4.

MB juga menyatakan kesanggupannya menyerahkan sertifikat tanah pengganti yang berada di RT 16/RW 5 kepada Suwanto dan warga lainnya.

Batas waktunya bahkan dicantumkan secara tegas.

Penyelesaian dijanjikan paling cepat tiga bulan dan paling lambat enam bulan sejak surat tersebut dibuat. Dengan demikian, batas akhir penyelesaian jatuh pada 6 Februari 2026.

Tidak berhenti di situ, surat tersebut juga memuat pernyataan bahwa apabila kesanggupan itu tidak dipenuhi, MB bersedia menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut ditandatangani MB bersama dua orang saksi.

Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, menurut Suwanto, sertifikat pengganti yang dijanjikan belum juga diserahkan.

Dari Menunggu Kepastian, Kini Meja Polisi

Kesabaran Suwanto akhirnya sampai pada titik akhir.

Setelah bertahun-tahun menunggu dan sejumlah upaya penyelesaian yang menurutnya tidak membuahkan hasil, ia memilih membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

“Saya hanya ingin hak saya jelas dan mendapatkan keadilan. Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” tegas Suwanto.

Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengurai perkara secara lebih mendalam.

Polisi diharapkan dapat menelusuri siapa yang menerima sertifikat asli, bagaimana proses tukar guling dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, bagaimana status tanah pengganti, sejauh mana proses administrasinya, serta mengapa sertifikat pengganti belum diterima meski telah ada surat pernyataan dengan batas waktu yang jelas.

Dokumen-dokumen terkait juga menjadi bagian penting untuk diperiksa, termasuk sertifikat asli, dokumen pertukaran, bukti administrasi, hasil atau riwayat pengukuran, serta surat pernyataan 6 Agustus 2025.

Publik Menunggu Penjelasan Pemerintah Desa

Kasus ini juga menempatkan Pemerintah Desa Bangsri pada posisi penting untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Sebab, perkara tersebut menyangkut proses pertukaran tanah warga dan melibatkan seseorang yang disebut sebagai perangkat desa.

Apakah proses tukar guling tersebut memiliki dasar administrasi yang sah? Apakah seluruh prosedurnya telah ditempuh? Siapa yang bertanggung jawab terhadap dokumen tanah warga? Dan mengapa persoalan yang disebut telah berjalan sejak 2021 belum juga tuntas?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban.

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada MB maupun Pemerintah Desa Bangsri masih dilakukan. Panggilan melalui telepon seluler belum mendapatkan respons

Keterangan pihak terlapor dan Pemerintah Desa Bangsri tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip cover both sides agar persoalan ini tidak hanya dilihat dari perspektif pelapor.

Pada akhirnya, laporan Suwanto bukanlah putusan hukum. Benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Namun satu hal yang kini menjadi perhatian: seorang warga mengaku telah menyerahkan sertifikat tanahnya sejak 2021, proses pengukuran disebut pernah dilakukan, surat kesanggupan bermaterai telah dibuat dengan batas waktu sampai Februari 2026, tetapi sertifikat pengganti yang dijanjikan belum juga diterima.

Kini, setelah bertahun-tahun menunggu, bola panas persoalan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *