Bukan Sekadar Kartu Keanggotaan, Langkah Heru Purnomo Membawa Pesan: Hukum Harus Bisa Dirasakan Semua Orang
Baratapersada.com
Sidoarjo//Bagi masyarakat kecil, berhadapan dengan persoalan hukum sering kali bukan perkara sederhana. Ketika hak dipertaruhkan, sementara pengetahuan dan kemampuan menghadapi proses hukum terbatas, pendampingan yang profesional menjadi kebutuhan yang sangat penting.
Di tengah realitas itulah, Heru Purnomo, C-SH., CLAP., CCLP., mengambil langkah memperkuat kiprahnya di bidang hukum dengan tercatat sebagai anggota Association of Integrative & Professional Lawyers (AIPL).
Hal tersebut ditunjukkan melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) AIPL Nomor 008.25.05.2026, dengan wilayah keanggotaan Provinsi Jawa Timur. Dalam kartu tersebut juga tercantum SK Menkum RI Nomor AHU-0004005.AH.01.07.2026 serta masa berlaku hingga 31 Desember 2027.
Namun, di balik selembar kartu anggota tersebut terdapat pesan yang jauh lebih besar: persoalan hukum masyarakat tidak boleh dibiarkan berjalan sendirian.
Ketika Rakyat Kecil Berhadapan dengan Hukum
Bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi dan akses informasi, mencari bantuan hukum mungkin bukan persoalan besar. Tetapi bagi masyarakat kecil, sebuah persoalan hukum dapat berubah menjadi beban panjang—menguras tenaga, pikiran, waktu, bahkan kehidupan keluarga.
Karena itu, kehadiran tenaga hukum yang memahami persoalan masyarakat menjadi sangat berarti.
Heru Purnomo membawa identitas profesional tersebut sebagai bagian dari langkah untuk ikut memberikan pendampingan dan layanan hukum secara profesional, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan kejelasan dalam menghadapi persoalan hukum.
Sebab, keadilan seharusnya tidak hanya menjadi milik mereka yang kuat, kaya, atau memiliki akses. Keadilan harus memiliki pintu yang juga terbuka bagi masyarakat biasa.
Profesionalitas Harus Berjalan Bersama Integritas
AIPL dalam dokumen KTA tersebut mengusung semangat “Pengacara Integratif & Profesional.” Semangat itu menjadi penting karena profesi hukum bukan sekadar memahami pasal dan aturan, tetapi juga menyangkut kepercayaan, integritas, tanggung jawab dan keberanian memperjuangkan hak secara konstitusional.
KTA Heru Purnomo juga mencantumkan pengesahan dari Dewan Pimpinan Nasional, dengan nama Prof. Dr. M. Aslam Fadli, S.H., M.H. dan Muhammad Iqbal A., S.H., tertanggal 12 Agustus 2026 di Jakarta.
Dengan langkah tersebut, Heru Purnomo diharapkan mampu terus meningkatkan kapasitasnya sekaligus menghadirkan pendampingan hukum yang tidak sekadar berbicara mengenai aturan, tetapi juga memahami jeritan masyarakat yang mencari keadilan dan kepastian hukum.
Karena bagi masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan haknya, pendamping hukum bukan hanya seseorang yang membaca pasal. Ia adalah orang yang diharapkan berdiri ketika mereka merasa sendirian.
Dan pada akhirnya, hukum akan benar-benar memiliki makna ketika keadilan dapat dirasakan, not just oleh mereka yang mampu membelinya, tetapi juga oleh mereka yang paling membutuhkan perlindungan.





