
Bertahun-tahun Berdiri Tanpa Izin, Billboard DPRD Lampung Barat Akhirnya Dibongkar Setelah Diprotes Pemilik Lahan
LAMPUNG BARAT — Sebuah billboard yang berkaitan dengan DPRD Kabupaten Lampung Barat yang disebut telah berdiri selama bertahun-tahun di atas lahan milik warga akhirnya dibongkar setelah mendapat protes dari pemilik lahan, Hi. Syarif Efendi Yusuf, S.H.
Menurut keterangan pemilik lahan, keberadaan billboard tersebut dipersoalkan karena diduga dipasang tanpa adanya izin atau persetujuan dari pemilik lahan.
Keberadaan billboard itu disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum akhirnya pemilik lahan menyampaikan keberatan.
Setelah adanya protes tersebut, billboard kemudian dibongkar oleh pihak Humas DPRD Lampung Barat.
Pembongkaran tersebut menjadi perhatian karena persoalan penggunaan lahan untuk pemasangan billboard menyangkut hak pemilik lahan dan seharusnya dilakukan berdasarkan izin maupun kesepakatan yang jelas.
Hi. Syarif Efendi Yusuf, S.H. berharap ke depan setiap pemasangan billboard atau papan informasi di atas lahan milik masyarakat dilakukan dengan prosedur dan izin yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, pihak Humas DPRD Lampung Barat diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar pemasangan billboard tersebut, termasuk proses perizinan dan alasan pembongkarannya setelah adanya protes dari pemilik lahan.
Catatan: Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak DPRD/Humas DPRD Lampung Barat sebaiknya diberi ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait persoalan tersebut.




