Beranda / Daerah / PHK Usia Pensiun dan Hak Rp20 Juta Mulai Dibedah, Mediasi PT Gradial Perdana Perkasa Masuk Babak Penentuan

PHK Usia Pensiun dan Hak Rp20 Juta Mulai Dibedah, Mediasi PT Gradial Perdana Perkasa Masuk Babak Penentuan

baratapersada.com

Surabaya//Perselisihan hubungan industrial antara Mboro Romanus dan PT Gradial Perdana Perkasa memasuki babak baru. Persoalan PHK karena usia pensiun hingga perhitungan hak pekerja dengan dasar penghasilan Rp20 juta kini mulai dibedah dalam meja mediasi Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

Mediasi berlangsung Rabu (30/9/2026), mempertemukan kuasa hukum pekerja dengan perwakilan PT Gradial Perdana Perkasa. Sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi bahan perselisihan mulai diarahkan pada mekanisme penyelesaian, mulai dari status pensiun, pesangon, hak cuti tahunan hingga kewajiban pekerja kepada perusahaan.

Disnakertrans Provinsi Jawa Timur menugaskan Endang Purwati, Yayuk Wahyuningsih dan M. Muhawwin sebagai mediator hubungan industrial.

Dari pihak perusahaan, Prio Pambudi menyampaikan bahwa PT Gradial Perdana Perkasa akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk Mboro Romanus.

Tak hanya itu, perusahaan juga akan melakukan rekapitulasi dokumen terkait kewajiban pekerja kepada perusahaan. Data tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam menghitung penyelesaian hak masing-masing pihak.

“Untuk utang mobil, perusahaan tidak meminta bunga. Sedangkan cuti tahunan akan diuangkan, kisaran tujuh hari,” ujar Prio.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian mulai masuk pada tahap yang lebih konkret. Namun, sejumlah angka dan komponen hak masih harus dihitung serta disesuaikan berdasarkan dokumen yang dimiliki kedua pihak.

Hak Rp20 Juta Jadi Salah Satu Titik Perhitungan

Sementara itu, kuasa hukum Mboro Romanus, Suryanto, S.H., M.H., membawa dasar Peraturan Perusahaan PT Gradial Perdana Perkasa sebagai salah satu pijakan dalam pembahasan usia pensiun.

Menurut Suryanto, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 27 juncto Pasal 29 Peraturan Perusahaan PT Gradial Perdana Perkasa.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak pekerja berpandangan penghitungan hak perlu mempertimbangkan besaran penghasilan pekerja yang disebut mencapai Rp20 juta.

“Pekerja usia pensiun sesuai Pasal 27 juncto Pasal 29 PP PT Gradial Perdana Perkasa. Gaji dan penghasilan dalam perhitungan hak pekerja mengacu pada besaran gaji Rp20 juta. Sementara kewajiban atau utang pekerja dapat dikompensasikan dan diperhitungkan dalam penyelesaian hak,” ungkap Suryanto.

Dengan demikian, angka Rp20 juta menjadi salah satu komponen yang kini ikut masuk dalam pembahasan. Namun, besaran hak akhir belum dapat disebut final karena masih harus dilakukan penghitungan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar penyelesaian.

Persoalan yang dibahas pun tidak semata mengenai apakah pekerja memasuki usia pensiun. Besaran pesangon, penggantian cuti tahunan dan kewajiban pekerja kepada perusahaan menjadi bagian dari perhitungan yang harus dipertemukan.

Perusahaan Buka Ruang Penyelesaian

Kuasa hukum pekerja lainnya, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., mengapresiasi langkah perusahaan yang membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang mau memenuhi hak-hak klien kami sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian atas hak pekerja. Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dapat ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai,” ujar Radian.

Di sisi lain, perusahaan melalui Prio Pambudi telah menyampaikan langkah yang akan ditempuh, termasuk penerbitan SK Pensiun dan inventarisasi kewajiban pekerja.

Kedua pihak kini masih harus mencocokkan sejumlah dokumen serta melakukan penghitungan terhadap hak dan kewajiban masing-masing.

Dari Klarifikasi Menuju Meja Mediasi

Perselisihan ini sebelumnya telah melalui tahap klarifikasi di Disnakertrans Jawa Timur. Dalam tahapan tersebut, pihak pekerja maupun perusahaan diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan dasar masing-masing.

Kini, proses berlanjut ke meja mediasi.

Di sinilah persoalan usia pensiun, hak pekerja, angka Rp20 juta, pesangon, cuti tahunan hingga kewajiban pekerja harus dipertemukan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

PT Gradial Perdana Perkasa diketahui bergerak di bidang persepatuan dengan lokasi kegiatan usaha di Jalan Krajan, Dusun Begagah, Desa Kemiri Sewu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, serta memiliki kantor di Jalan Simo Tambaan II/72 A, Surabaya.

Hingga mediasi Rabu (30/9/2026), belum seluruh poin penyelesaian dinyatakan final. Namun, komitmen perusahaan menerbitkan SK Pensiun dan dibukanya pembahasan konkret mengenai hak serta kewajiban menjadi perkembangan terbaru dalam perselisihan tersebut.

Kini, bola penyelesaian berada di meja mediasi: seberapa besar hak pekerja yang dapat dihitung, bagaimana kewajiban diperhitungkan, dan bagaimana ketentuan pensiun dalam Peraturan Perusahaan diterapkan terhadap kasus Mboro Romanus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *