Sidoarjo, baratapersada.com Kekhawatiran atas semakin maraknya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo mendorong sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, dan pegiat sosial membentuk Gerakan Peduli Moral Sidoarjo. Mereka menyerukan langkah nyata pemerintah untuk segera memperkuat regulasi melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol demi melindungi generasi muda.
Gerakan tersebut diikuti oleh Kyai Ipul dari AWAS, Cak Tole dan Suryanto dari Seven GAB, Didik dari LBH CCI, Deni dari Yayasan Reksoati, serta Eko dari FKPPI. Mereka menilai persoalan minuman beralkohol tidak lagi sekadar menjadi isu ketertiban umum, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius seluruh elemen masyarakat.
Koordinator Gerakan Peduli Moral, Suryanto, menegaskan bahwa inisiatif tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang menginginkan Sidoarjo tetap menjadi daerah yang aman, sehat, dan bermartabat.
“Kami tidak ingin anak-anak dan generasi muda Sidoarjo kehilangan masa depannya akibat mudahnya akses terhadap minuman beralkohol. Kami mendukung pemerintah dan DPRD untuk segera mempercepat pengesahan Perda sebagai landasan hukum yang kuat dalam melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suryanto.
Menurutnya, upaya penyelamatan generasi muda tidak dapat dilakukan hanya melalui razia atau penindakan sesaat. Dibutuhkan regulasi yang tegas, pengawasan yang konsisten, edukasi kepada masyarakat, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Selain menyoroti peredaran minuman beralkohol, Gerakan Peduli Moral juga mengingatkan pentingnya penanganan persoalan kesehatan masyarakat, termasuk meningkatnya kasus HIV/AIDS yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Suryanto mengajak seluruh instansi terkait untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan berbasis edukasi, pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur, dan pendampingan kepada kelompok yang memiliki faktor risiko tinggi, dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Dinas Kesehatan bersama instansi terkait terus meningkatkan program pencegahan, edukasi, serta pengawasan di lokasi-lokasi yang memiliki potensi risiko. Tujuan kami bukan menyudutkan siapa pun, melainkan melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran penyakit melalui pendekatan yang humanis dan sesuai aturan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Didik dari LBH CCI menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa diskriminasi.
“Peraturan akan memiliki wibawa apabila ditegakkan secara adil. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan,” katanya.
Sementara itu, Deni dari Yayasan Reksoati menegaskan bahwa penyelamatan moral masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
“Jika semua pihak diam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban hari ini, tetapi masa depan anak-anak kita. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari berbagai persoalan sosial yang merusak,” ujarnya.
Gerakan Peduli Moral berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, DPRD, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat dapat memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif.
Bagi mereka, penguatan regulasi bukan semata-mata soal larangan, melainkan bentuk keberpihakan kepada masa depan generasi muda. Sebab, sebuah daerah tidak hanya dinilai dari pesatnya pembangunan fisik, tetapi juga dari keberhasilannya menjaga moral, kesehatan, dan kualitas sumber daya manusianya.
“Sidoarjo membutuhkan keberanian untuk bertindak hari ini agar tidak menyesal di kemudian hari. Menyelamatkan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Suryanto.






