Beranda / Daerah / A.MA & Partner Dampingi Klien di Polsek Buduran, Kawal Dugaan Intimidasi Oknum Mengaku PT Adira Finance Sidoarjo

A.MA & Partner Dampingi Klien di Polsek Buduran, Kawal Dugaan Intimidasi Oknum Mengaku PT Adira Finance Sidoarjo

baratapersada.com

 

Sidoarjo// Kantor Hukum A.MA & Partner menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Tim advokat melakukan pendampingan hukum kepada klien bernama Sdr. M. Zainul Arisik di Polsek Buduran, Sidoarjo, terkait dugaan tindakan intimidasi oleh oknum yang mengaku berasal dari PT. Adira Finance Sidoarjo.

Pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Agustinus Milla Ate, SH, selaku perwakilan dari A.MA & Partner, didampingi rekan advokat Heru Purnomo, CLAP., CCLP., dan Sutrisno, CLAP.

Turut hadir memberikan dukungan moril, Teguh Suntoro sebagai salah satu anggota ormas yang menjadi simpatisan, yang memberikan pengawalan khusus sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum saat berada dalam keadaan ketakutan akibat dugaan tindakan intimidasi.

Dalam keterangannya di Mapolsek Buduran, Agustinus Milla Ate, SH, menegaskan bahwa kehadiran timnya adalah untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, adil, dan transparan.

“Kami dari A.MA & Partner hadir untuk memberikan sosialisasi terkait pendampingan hukum dan mengawal agar proses hukum bisa berjalan dengan baik dan adil. Klien kami datang dalam kondisi ketakutan, sehingga sudah menjadi tugas kami untuk memberikan rasa aman dan memastikan hak-haknya sebagai warga negara terlindungi,” ujar Agustinus.

Senada dengan itu, Sutrisno, CLAP, menambahkan bahwa penegakan hukum harus menjadi panglima tertinggi untuk menjamin ketertiban umum.

“Hukum wajib ditegakkan secara adil. Tujuannya adalah untuk menjamin ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat luas. Tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan tindakan sewenang-wenang dan intimidatif, apalagi mengatasnamakan institusi pembiayaan,” tegas Sutrisno.

Heru Purnomo, CLAP., CCLP., juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di Polsek Buduran dan memastikan klien mendapatkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi takut untuk melapor dan mencari bantuan hukum ketika mengalami dugaan tindakan intimidasi atau perlakuan tidak adil di lapangan.( Heru )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *