Beranda / Nasional / Rp150 Juta Dipersoalkan, PKN Kawal Laporan Anne Yulia di Polres Badung

Rp150 Juta Dipersoalkan, PKN Kawal Laporan Anne Yulia di Polres Badung

 

BADUNG — Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp150 juta yang dilaporkan Anne Yulia ke Polres Badung memasuki tahap pendalaman. PKN bersama tim penerima yg kuasa pelapor memastikan akan terus mengawal perkara tersebut agar proses hukum berjalan terang dan memberikan kepastian bagi para pihak.

Perkara tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Badung pada 24 Juli 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/176/VI/2026/SPKT/POLRES BADUNG dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/176/VI/2026/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.

Nilai uang yang menjadi pokok laporan mencapai Rp150 juta. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, uang tersebut berkaitan dengan persoalan yang menyangkut Villa Pisang Mas, Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dalam laporan tersebut, Anne Yulia menyebut Lenny Yuliana Tombokan dan seorang pengacara yang disebut dengan inisial Niko K.

Namun, pencantuman nama sebagai pihak terlapor belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Status dan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum serta alat bukti yang sah.

PKN: Perkara Masih Berproses

Ketua Umum PKN Mangapul Sirait, S.H., mengatakan pihaknya bersama tim penerima kuasa Anne Yulia terus memantau perkembangan perkara tersebut.

Tim penerima kuasa terdiri atas Dakka Duri Busisa, S.H., Andreas Leonardo, S.H., Rizky Febriaty, S.H., CPA., CPP., dan Corry Agisna Yasin, S.H.

Saat ditemui di Polres Badung, Senin (14/9/2026), Mangapul menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi.

Tidak hanya itu. Pihaknya juga memperoleh informasi bahwa penyidik Satreskrim Polres Badung telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Niko K.

Disebutkan, undangan klarifikasi tersebut telah disampaikan sebanyak dua kali. Namun, Niko belum hadir dengan alasan kondisi kesehatan dan mengajukan permintaan agar klarifikasi dilakukan secara daring.

Menurut Mangapul, permintaan tersebut tidak disetujui penyidik. Penyidik disebut tetap meminta klarifikasi dilakukan secara langsung di Polres Badung.

“Kami menghormati proses yang dilakukan penyidik. Yang terpenting seluruh rangkaian peristiwa bisa dijelaskan secara terang,” kata Mangapul.

Menurut dia, perkara tersebut memiliki sejumlah rangkaian peristiwa yang perlu didalami sehingga keterangan para pihak menjadi penting.

Niko: Saya Tidak Pernah Terima Uang

Sementara itu, Niko K memberikan bantahan atas tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang Rp150 juta.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (14/9/2026), Niko menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.

Menurut Niko, uang Rp150 juta diserahkan Anne Yulia kepada Lenny Yuliana Tombokan.

Dia juga menyebut uang tersebut digunakan untuk kepentingan pengurusan proses balik nama.

“Anne Yulia menyerahkan uang ke Lenny Yuliana Tombokan dan uang itu dipakai Lenny Yuliana Tombokan ngurus biaya balik nama. Jangankan nerima uang, nyium uang saja tidak ada,” ujar Niko.

Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena terdapat perbedaan keterangan mengenai posisi dan keterlibatan masing-masing pihak.

Karena itu, persoalan utama yang kini perlu diurai bukan sekadar siapa yang disebut dalam laporan, melainkan bagaimana sebenarnya rangkaian transaksi tersebut terjadi.

Jejak Uang Jadi Kunci

Aliran dana Rp150 juta menjadi salah satu titik yang dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara objektif.

Mulai dari siapa yang menerima uang, kapan uang diserahkan, melalui mekanisme apa pembayaran dilakukan, untuk tujuan apa uang tersebut diberikan, hingga bagaimana penggunaannya.

Bukti transfer, kuitansi, percakapan elektronik, dokumen kesepakatan, maupun keterangan saksi dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sepanjang diperoleh dan dinilai sesuai ketentuan hukum.

Jika terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut, penyidik tentu memiliki kewenangan untuk mendalaminya berdasarkan fakta dan alat bukti.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada saling klaim maupun bantahan.

PKN Tak Ingin Mendahului Penyidik

Mangapul menegaskan pengawalan yang dilakukan PKN bukan berarti memberikan vonis terhadap pihak yang dilaporkan.

Sebaliknya, PKN meminta agar seluruh proses berjalan profesional dan transparan.

“Kami tidak ingin mendahului penyidik. Kami hanya ingin memastikan laporan masyarakat diproses sesuai aturan dan mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

PKN juga menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, maupun menyampaikan bantahan.

Sikap tersebut dinilai penting agar proses hukum tidak hanya melihat satu sisi dari perkara.

Menunggu Fakta Terungkap

Kini, penanganan laporan tersebut berada dalam proses hukum di Polres Badung. Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban.

Ke mana uang Rp150 juta tersebut mengalir? Untuk apa uang itu diberikan? Apa kesepakatan antara para pihak? Siapa yang menguasai dana tersebut? Dan apakah rangkaian peristiwa itu memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkap berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.

Di sisi lain, bantahan Niko K bahwa dirinya tidak pernah menerima uang Rp150 juta juga menjadi keterangan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.

Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki kedudukan yang harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.

PKN bersama tim penerima kuasa Anne Yulia menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga perkara memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *