
KETUA KELOMPOK TANI FEBRI BERIKAN KLARIFIKASI TERKAIT PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI
Lampung — Ketua kelompok tani, Febri, memberikan klarifikasi kepada media Barata Persada terkait penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan kepada anggota kelompok tani.
Febri menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi tersebut dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Adapun apabila terdapat biaya tambahan dalam proses penyaluran, menurut Febri, biaya tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pengangkutan, termasuk biaya muat dan bongkar serta transportasi dari lokasi pengambilan hingga sampai kepada kelompok tani.
“Penjualan pupuk bersubsidi tetap mengacu pada HET. Kalau ada kelebihan biaya, itu untuk biaya pengangkutan, muat dan bongkar. Hal tersebut juga sudah disepakati bersama oleh kelompok,” jelas Febri kepada Barata Persada.
Febri menegaskan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan proses distribusi pupuk kepada anggota kelompok dan bukan dimaksudkan sebagai tambahan harga pupuk di luar ketentuan.
Menurutnya, kesepakatan mengenai biaya pengangkutan tersebut telah dibicarakan bersama anggota kelompok tani agar proses pengambilan dan pendistribusian pupuk dapat berjalan dengan baik.
Febri berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kelompok tani.
Media Barata Persada Berita • Informasi • Klarifikasi





