
DIDUGA LIMBAH PABRIK TRIPLEK DIBUANG SEMBARANGAN DI SP 6C PAKUAN RATU, DLH DAN APH DIMINTA TURUN TANGAN!
WAY KANAN, — Tumpukan material yang diduga limbah produksi pabrik triplek ditemukan menumpuk di pinggir jalan kawasan SP 6C, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri.
Pantauan di lokasi menunjukkan serpihan kayu dan sisa produksi menumpuk di area terbuka tanpa keterangan jelas mengenai asal-usul maupun sistem pengelolaannya.
JANGAN BIARKAN LINGKUNGAN JADI KORBAN!
Jika terbukti merupakan limbah industri yang dibuang tidak sesuai ketentuan, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan Pasal 60 juncto Pasal 104 UU tersebut mengatur larangan dumping limbah dan sanksi pidana apabila unsur pelanggaran terbukti.
DLH WAY KANAN DAN APH DIMINTA BERTINDAK!
Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum diminta segera turun ke lapangan, mengidentifikasi sumber material, memeriksa pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Jangan sampai dugaan pencemaran lingkungan hanya menjadi temuan tanpa tindak lanjut. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar formalitas!
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka demi menjaga keberimbangan pemberitaan.





