AMA & Partners Kawal Dua Warga Gempol, Audiensi Dihadiri Pemerintah Desa, BPD, RT/RW dan Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
baratapersada.com
Gempol- Pasuruan // Persoalan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua warga Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Sidoarjo, semakin memanas.
Audiensi yang digelar Kamis, 8 Oktober 2026, atas undangan Kepala Desa Gempol Akhmad Dwi Setiyono, tidak hanya mempertemukan pihak desa dan masyarakat. Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi turut hadir dalam forum tersebut.
Kehadiran unsur pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan itu membuat persoalan dugaan PHK terhadap dua warga Gempol tersebut semakin serius untuk mendapat perhatian dan penjelasan.
Dalam audiensi tersebut hadir AMA & Partners sebagai kuasa hukum dua warga yang mempersoalkan dugaan PHK tidak prosedural, Kepala Desa Gempol, BPD Desa Gempol, para ketua RW, ketua RT se-Desa Gempol, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Namun ironisnya, PT Mitra Jua Abadi dan PT Samiplas Mitra Makmur selaku pihak yang berkaitan dengan persoalan hubungan kerja tersebut tidak hadir dalam audiensi.
Situasi tersebut sontak menjadi sorotan.
Pemerintah desa hadir. Unsur BPD hadir. RT dan RW hadir. Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi hadir. Dua pekerja hadir bersama kuasa hukumnya. Tetapi dua perusahaan yang berkaitan langsung dengan persoalan justru tidak tampak dalam forum.
Pertanyaan pun semakin menguat: mengapa ketika persoalan hubungan kerja sudah dibawa ke forum resmi dan dihadiri unsur pemerintah, pihak perusahaan justru tidak hadir memberikan klarifikasi?
DUGAAN PHK TAK PROSEDURAL MASUK FORUM RESMI

Dua warga Gempol tersebut didampingi langsung oleh tim hukum AMA & Partners, yang dipimpin Kepala Biro Hukum Agustinus Milla Ate, S.H.
Persoalan yang dibawa adalah dugaan PHK yang dinilai tidak dilakukan secara prosedural serta berkaitan dengan hak-hak pekerja.
Audiensi tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pihak sekaligus mencari titik terang atas persoalan yang terjadi.
Namun karena PT Mitra Jua Abadi dan PT Samiplas Mitra Makmur tidak hadir, penjelasan langsung dari pihak perusahaan mengenai proses PHK tersebut belum dapat diperoleh dalam forum.
Kehadiran perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi bagian penting dalam audiensi, mengingat persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan hubungan industrial dan hak pekerja.
AMA & PARTNERS: KAMI DATANG UNTUK MENCARI KEPASTIAN, BUKAN KERIBUTAN
Kepala Biro Hukum AMA & Partners Agustinus Milla Ate, S.H., menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan kepentingan hukum kedua warga Gempol tersebut mendapatkan pendampingan.
“Kami hadir bukan untuk mencari keributan. Kami hadir untuk mencari kepastian dan memperjuangkan hak hukum klien kami. Kalau proses PHK memang sudah sesuai aturan, mari kita buka dan jelaskan secara terang. Kami siap mendengarkan,” tegas Agustinus.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan berdasarkan aturan dan bukti, bukan melalui tekanan kepada pekerja maupun kuasa hukumnya.
“Apalagi hari ini hadir pemerintah desa dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ini seharusnya menjadi momentum untuk membuka persoalan secara terang dan mencari penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
AUDIENSI SEMPAT MEMANAS, KUASA HUKUM DIDUGA DIINTERVENSI
Dinamika juga terjadi selama audiensi berlangsung.
Salah seorang warga berinisial SMS diduga melakukan intimidasi dan intervensi terhadap kuasa hukum yang mendampingi dua warga Gempol.
Situasi tersebut sempat menjadi kendala dalam jalannya audiensi.
AMA & Partners menegaskan bahwa proses pendampingan hukum harus dihormati. Perbedaan pandangan terhadap persoalan PHK semestinya disampaikan melalui argumentasi dan bukti, bukan dengan dugaan tekanan maupun intervensi.
Agustinus menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam memberikan pendampingan kepada kedua kliennya.
“Kalau ada perbedaan pendapat, mari kita hadapi dengan data, bukti dan aturan hukum. Jangan melakukan intimidasi atau intervensi terhadap kuasa hukum yang sedang menjalankan tugasnya,” tegasnya.

DENGAN DISNAKER HADIR, PERSOALAN INI TAK BISA LAGI DIPANDANG SEBELAH MATA
Kehadiran perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam audiensi menjadi salah satu poin penting.
Pasalnya, persoalan yang dibahas bukan sekadar persoalan pribadi antara pekerja dengan perusahaan, tetapi menyentuh aspek hubungan industrial dan dugaan pemenuhan hak pekerja.
Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban.
Bagaimana sebenarnya proses PHK terhadap dua warga Gempol tersebut?
Apakah seluruh prosedur ketenagakerjaan telah dijalankan?
Bagaimana dengan hak-hak pekerja yang terdampak?
Dan pertanyaan yang paling mencolok:
Mengapa PT Mitra Jua Abadi dan PT Samiplas Mitra Makmur tidak hadir ketika audiensi telah difasilitasi pemerintah desa dan dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan dari kedua perusahaan.
AMA & Partners memastikan persoalan tersebut akan terus dikawal melalui jalur yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
Sebab bagi seorang pekerja, kehilangan pekerjaan bukan sekadar kehilangan aktivitas.
Di balik PHK ada penghasilan, keluarga, kebutuhan hidup dan masa depan.
Karena itu, dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan tidak boleh berhenti hanya sebagai persoalan administratif.
Dan dengan hadirnya unsur pemerintah ketenagakerjaan dalam audiensi, bola penyelesaian kini semakin jelas berada di meja para pihak yang bersengketa.
PT Mitra Jua Abadi dan PT Samiplas Mitra Makmur tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadiran dalam audiensi serta menjelaskan proses PHK yang dipersoalkan.






