Baratapersada.com
Pasuruan // Perselisihan ketenagakerjaan di lingkungan PT Samiplas, produsen plastik tas kresek di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Dua petugas keamanan (security) yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Rabu (28/10/2026), didampingi Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono, kuasa hukum, serta warga yang turut menyuarakan tuntutan keadilan.
Aksi tersebut bukan sekadar penyampaian protes. Bagi kedua pekerja, demonstrasi itu menjadi bentuk perjuangan setelah lebih dari lima bulan mereka mengaku kehilangan pekerjaan tanpa memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian atas status kerja dan hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Puluhan anggota Polsek Gempol turut melakukan pengamanan dan pendampingan agar aksi berlangsung tertib. Di tengah berlangsungnya demonstrasi, upaya penyelesaian melalui jalur audiensi juga dilakukan. Namun, hingga aksi berlangsung, belum ada kesepakatan konkret yang mampu menjawab seluruh tuntutan para pekerja.
Pengabdian Bertahun-tahun, Berakhir dengan Ketidakpastian
Perselisihan ini berkaitan dengan hubungan kerja petugas keamanan yang ditempatkan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT Mitra Jua Abadi (MJA), di lingkungan PT Samiplas.
Dari 24 petugas keamanan yang disebut bekerja di unit tersebut, sebanyak 22 orang masih bekerja, sementara dua lainnya mengaku mengalami penghentian hubungan kerja yang dipersoalkan prosedur dan keabsahannya.

Kedua pekerja tersebut disebut telah mengabdi selama bertahun-tahun. Salah satunya mulai bekerja sejak 2014, sedangkan pekerja lainnya sejak 2016. Masa pengabdian yang panjang itu kini berhadapan dengan perselisihan yang belum menemukan jalan keluar.
Menurut keterangan para pekerja, penghentian kerja terjadi secara mendadak ketika mereka hendak menjalani giliran kerja malam, meskipun sebelumnya masih bertugas seperti biasa.
Mereka mengaku tidak menerima surat peringatan dan mempersoalkan belum dipenuhinya hak-hak ketenagakerjaan yang mereka tuntut, termasuk kompensasi akibat berakhirnya hubungan kerja.
Kondisi tersebut menimbulkan beban ekonomi bagi kedua pekerja yang harus tetap memenuhi kebutuhan keluarga meskipun kehilangan sumber penghasilan.
Mediasi Berulang Kali, Kepastian Belum Didapatkan

Para pekerja menyatakan telah menempuh berbagai jalur penyelesaian, termasuk mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur sebanyak lima kali.
Mereka juga menyebut pihak perusahaan dan penyedia jasa tenaga kerja telah menerima empat kali undangan mediasi, tetapi tidak menghadiri pertemuan tersebut. Keterangan ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Berlarut-larutnya perselisihan membuat para pekerja mempertanyakan keseriusan penyelesaian yang ditempuh. Setelah berbulan-bulan memperjuangkan persoalan melalui jalur resmi, mereka masih menantikan kejelasan mengenai status pekerjaan dan pemenuhan hak-hak yang dipersoalkan.
Selain masalah PHK, para pekerja juga menyampaikan dugaan intimidasi serta dugaan penahanan atau penyitaan kendaraan bermotor ketika berlangsung proses pemeriksaan internal. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dalam perkara seperti ini, setiap pihak harus diberi kesempatan menyampaikan keterangan. Namun, yang tidak boleh diabaikan adalah kebutuhan untuk menyelesaikan perselisihan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Biro Hukum PT Cakrawala Globalindo Persada AMA & Partners Turun Langsung

Di sela-sela aksi demonstrasi di depan PT Samiplas, Biro Hukum PT Cakrawala Globalindo Persada melalui AMA & Partners turut mengupayakan penyelesaian melalui audiensi dengan pihak PT Mitra Jua Abadi (MJA).
Tim hukum tersebut diwakili Agustinus Milla Ate, S.H., Raskita Sembiring, S.H., dan Aditya Fathurrahman, S.H. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk mengawal kepentingan kedua security yang mempersoalkan PHK serta memperjuangkan kejelasan mengenai hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan pihak pendamping pekerja, audiensi tersebut belum membuahkan kesepakatan maupun solusi konkret. Dengan demikian, persoalan yang menjadi dasar aksi masih belum terselesaikan.
Audiensi yang diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari titik temu justru belum memberikan kepastian yang dibutuhkan kedua pekerja. Mereka masih menunggu langkah nyata terkait status kerja dan penyelesaian hak-hak yang dipersoalkan.
Bagi tim hukum pendamping, penyelesaian tidak semestinya berhenti pada pertemuan atau penerimaan aspirasi. Diperlukan tindak lanjut yang jelas, terukur, dan sesuai mekanisme hukum agar perselisihan tidak terus berlarut-larut.
Apabila tidak ada respons konkret, pihak kuasa hukum menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dalam dua hingga tiga hari ke depan melalui langkah yang dipertimbangkan sesuai jalur hukum yang tersedia.
Kades Gempol: Pekerja Harus Mendapatkan Kepastian
Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono, hadir langsung mendampingi warganya. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa akan mengawal perjuangan para pekerja agar persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian.
Menurutnya, nasib dua security yang telah lama bekerja tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Mereka memiliki keluarga yang bergantung pada penghasilan sehari-hari, sehingga penyelesaian perselisihan menjadi persoalan mendesak.
“Kami bersama warga mengupayakan agar pemutusan kontrak ini tidak dilakukan secara sepihak. Solusinya, kami menyarankan agar perusahaan segera mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK agar mereka bisa kembali bekerja seperti semula,” tegas Akhmad Dwi Setiyono.
Ia juga menyoroti masa pengabdian kedua pekerja yang disebut telah bekerja sejak 2014 dan 2016. Menurutnya, pengalaman dan pengabdian tersebut patut menjadi pertimbangan dalam mencari solusi yang adil.
“Mereka ini sangat membutuhkan biaya untuk menafkahi keluarganya sehari-hari. Saya pribadi akan terus mendampingi proses ini, dan mudah-mudahan apa yang kita perjuangkan bersama warga bisa membuahkan hasil sesuai harapan bersama,” tambahnya.
Pendampingan pemerintah desa tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aspirasi warga tersampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
Manajemen PT Samiplas Tampung Aspirasi, Hasil Akhir Masih Dinantikan
Selain audiensi dengan pihak MJA, berlangsung pula mediasi dengan manajemen PT Samiplas yang dihadiri kedua security terdampak PHK, kuasa hukum, dan Kepala Desa Gempol.
Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen disebut menampung aspirasi yang disampaikan. Namun, belum terdapat kepastian bahwa tuntutan untuk mempekerjakan kembali kedua pekerja telah disetujui ataupun bahwa seluruh hak yang dipersoalkan akan dipenuhi.
Karena itu, hasil pertemuan tersebut belum dapat disebut sebagai penyelesaian akhir. Para pekerja masih membutuhkan keputusan yang jelas, sementara pihak pendamping menunggu tindak lanjut dari perusahaan.
Perbedaan antara menerima aspirasi dan memberikan penyelesaian menjadi persoalan penting dalam konflik ini. Bagi pekerja yang telah berbulan-bulan menunggu, kepastian tidak cukup hanya berupa pernyataan bahwa tuntutan akan dipertimbangkan.
Massa Tuntut PT MJA Keluar dari Lingkungan PT Samiplas
Selain meminta agar kedua security dipekerjakan kembali, massa aksi bersama pemerintah desa juga mendesak agar PT Mitra Jua Abadi (MJA) dikeluarkan dari lingkungan PT Samiplas sebagai penyedia jasa tenaga kerja.
Tuntutan tersebut merupakan bentuk keberatan terhadap pengelolaan hubungan kerja yang dinilai telah memicu perselisihan berkepanjangan. Pelaksanaan tuntutan itu tetap memerlukan pembahasan dan penilaian berdasarkan hubungan kontraktual serta ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Para pekerja dan pendampingnya berharap pihak-pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung lebih dari lima bulan menurut keterangan mereka.
Publik Menanti Penyelesaian, Bukan Sekadar Janji
Perselisihan di lingkungan PT Samiplas kini menempatkan penyelesaian hubungan industrial sebagai persoalan yang harus segera mendapat perhatian. Dua pekerja menuntut kejelasan atas nasib mereka, pemerintah desa menyatakan akan terus mendampingi, sementara tim hukum menyiapkan langkah lanjutan apabila tidak ada perkembangan berarti.
Pihak PT Samiplas dan PT Mitra Jua Abadi (MJA) perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penghentian kerja, proses yang telah ditempuh, serta tanggapan atas tuntutan para pekerja. Klarifikasi tersebut penting agar persoalan dapat dinilai secara berimbang dan tidak berhenti pada klaim sepihak.
Lima bulan tanpa kepastian menjadi alasan para pekerja terus memperjuangkan penyelesaian. Kini, yang dinantikan bukan sekadar berlangsungnya audiensi atau diterimanya aspirasi, melainkan langkah konkret yang memberikan kejelasan status kerja dan penyelesaian hak-hak sesuai ketentuan hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Samiplas maupun PT Mitra Jua Abadi (MJA) untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.
Redaksi






