Dugaan material bongkaran tanpa berita acara di SDN Ngaresrejo, dugaan penghalangan tugas jurnalistik di SDN Wonokasian 1, dan biaya ODL SMPN 3 Sidoarjo menjadi sorotan. Kehadiran LSM dalam audiensi juga diminta dijelaskan.
Baeatapersada.com
Sidoarjo//
Ada apa di balik kehadiran oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disebut selalu muncul dalam setiap audiensi awak media BarataPersada.com dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo? Apakah kehadirannya sebagai pendamping resmi, pihak yang diundang, atau memiliki mandat tertentu? Siapa yang meminta pendampingan tersebut, dan apa dasar keterlibatannya?
Pertanyaan-pertanyaan ini mencuat ketika BarataPersada.com berupaya meminta penjelasan atas sejumlah persoalan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Alih-alih hanya membahas substansi temuan, perhatian kini juga tertuju pada pola pendampingan LSM dalam setiap audiensi yang berlangsung.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Sedikitnya ada tiga persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka, yakni dugaan pengeluaran material bongkaran revitalisasi di SDN Ngaresrejo tanpa berita acara, dugaan penghalangan tugas jurnalistik di SDN Wonokasian 1, serta rencana kegiatan ODL SMPN 3 Sidoarjo menuju Semarang–Yogyakarta dengan biaya yang disebut mencapai Rp1.485.000 per siswa.
Tiga persoalan, satu tuntutan: buka fakta, tunjukkan dokumen, dan berikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
SDN NGARESREJO: MATERIAL BONGKARAN DIDUGA KELUAR TANPA BERITA ACARA
Persoalan pertama menyangkut dugaan pengeluaran material bongkaran dari kegiatan revitalisasi SDN Ngaresrejo tanpa disertai berita acara yang dapat menjelaskan proses pemindahan atau penyerahannya.
Jika dugaan ini benar, persoalannya tidak cukup dijawab dengan penjelasan lisan. Perlu ada kejelasan mengenai jenis dan jumlah material, status kepemilikan, pihak yang bertanggung jawab, tujuan pemindahan, serta dokumen administrasi yang mendasarinya.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: jika material bongkaran dikeluarkan, apakah prosesnya tercatat dan dapat ditelusuri?
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo perlu menjelaskan apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi kegiatan revitalisasi tersebut. Apabila prosedur telah dipenuhi, dokumen pendukung semestinya dapat menjadi dasar klarifikasi. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai persoalan administrasi yang seharusnya dapat dijelaskan melalui dokumen justru berkembang menjadi polemik berkepanjangan akibat minimnya informasi.
SDN WONOKASIAN 1: DUGAAN PENGHALANGAN JURNALISTIK BUKAN PERKARA SEPELE
Sorotan kedua mengarah pada SDN Wonokasian 1. Awak media BarataPersada.com mempertanyakan dugaan penghalangan tugas jurnalistik ketika berupaya mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Persoalan ini menyentuh prinsip keterbukaan informasi sekaligus perlindungan terhadap kerja pers. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berhak mencari dan memperoleh informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, akses terhadap area tertentu tetap dapat diatur berdasarkan alasan keselamatan, keamanan, dan prosedur yang sah. Karena itu, kronologi dan bentuk tindakan yang dipersoalkan perlu diperiksa secara objektif.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin pers nasional memperoleh hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur sanksi terhadap tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada bukti dan terpenuhinya unsur hukum, bukan semata-mata pada pernyataan salah satu pihak.
Karena itu, Kepala SDN Wonokasian 1 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo perlu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang mengambil keputusan terkait akses informasi, serta apa dasar tindakan yang dipersoalkan.
Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan faktanya. Jika terdapat kekeliruan, evaluasi dan selesaikan sesuai aturan. Publik membutuhkan kejelasan, bukan saling lempar tanggung jawab.
SMPN 3 SIDOARJO: BIAYA ODL RP1.485.000 PER SISWA WAJIB DIJELASKAN
Persoalan ketiga menyangkut rencana kegiatan ODL SMPN 3 Sidoarjo dengan tujuan Semarang–Yogyakarta selama tiga hari, yang disebut memerlukan biaya Rp1.485.000 per siswa.
Besaran biaya tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian anggaran, komponen perjalanan, mekanisme penetapan tarif, dan persetujuan orang tua atau wali murid.
Apakah biaya tersebut sudah dirinci secara tertulis? Apa saja yang ditanggung oleh setiap siswa? Bagaimana sekolah memastikan bahwa informasi biaya disampaikan secara transparan? Apakah terdapat pilihan yang jelas bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan resmi pihak sekolah.
Kegiatan pendidikan di luar sekolah dapat memiliki tujuan pembelajaran yang bermanfaat. Namun, tujuan pendidikan tidak menghapus kebutuhan akan transparansi biaya dan komunikasi yang jelas dengan wali murid. Pelaksanaan kegiatan juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menimbulkan tekanan yang tidak semestinya kepada siswa maupun keluarga.
BarataPersada.com tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan nominal biaya. Yang dituntut adalah penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan biaya, rincian penggunaannya, dan mekanisme pelaksanaan kegiatan.
LSM SELALU HADIR DALAM AUDIENSI: SIAPA YANG MEMINTA DAN APA KAPASITASNYA?
Di tengah tiga persoalan tersebut, kehadiran oknum LSM dalam setiap audiensi menjadi pertanyaan tersendiri.
BarataPersada.com mempertanyakan apakah kehadiran itu atas permintaan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, undangan kepada pihak terkait, atau inisiatif LSM yang bersangkutan. Apabila memang diminta sebagai pendamping, apa ruang lingkup tugas dan dasar penunjukannya?
Pertanyaan ini penting untuk memperjelas posisi setiap pihak. Kehadiran LSM dalam audiensi bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran. LSM memiliki ruang untuk menjalankan peran sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila keterlibatannya berulang dalam audiensi yang membahas temuan media, penjelasan mengenai kapasitas dan relevansi keterlibatan tersebut patut diminta agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Yang dipertanyakan bukan hak LSM untuk hadir, melainkan kejelasan peran, mandat, dan dasar keterlibatannya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo perlu menjelaskan apakah pihaknya memang meminta pendampingan, apa tujuan pendampingan tersebut, serta bagaimana memastikan audiensi tetap berfokus pada substansi persoalan.
Jangan sampai pertanyaan mengenai pihak yang hadir justru menutupi pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana status material bongkaran, bagaimana kronologi dugaan penghalangan jurnalistik, dan bagaimana rincian biaya kegiatan ODL?
AMA & PARTNERS: JANGAN BIARKAN SUBSTANSI TEMUAN TENGGELAM DALAM POLEMIK
Biro Hukum BarataPersada.com, AMA & Partners, melalui Agustinus Milla Ate, S.H., menilai bahwa setiap persoalan yang disampaikan media harus ditanggapi berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Agustinus menegaskan bahwa audiensi seharusnya menjadi ruang klarifikasi dan penyelesaian, bukan sekadar pertemuan formal yang berakhir tanpa jawaban atas persoalan utama.
“Kalau dalam setiap audiensi selalu hadir oknum LSM, tentu perlu dijelaskan apa kapasitasnya, siapa yang meminta pendampingan, dan apa dasar keterlibatannya. Kami tidak mempersoalkan hak siapa pun untuk hadir. Yang kami minta adalah kejelasan agar audiensi tetap fokus pada substansi persoalan dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Agustinus sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.
Menurut perspektif hukum, persoalan yang menyangkut administrasi revitalisasi, akses informasi jurnalistik, dan pembiayaan kegiatan pendidikan harus dipisahkan dari perdebatan mengenai pihak yang mendampingi audiensi. Masing-masing perlu ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang relevan.
AMA & Partners juga mendorong agar pihak-pihak terkait diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi, sehingga penilaian terhadap dugaan yang muncul tidak dilakukan secara sepihak.
DIREKTUR PT. Cakrawala Globalindo Persada KAMI MEMINTA JAWABAN, BUKAN SEKADAR PERTEMUAN
Direktur PT Cakrawala Globalindo Persada Hendra Setiawan, S.H., menyoroti pentingnya keterbukaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dalam menanggapi pertanyaan yang disampaikan awak media.
Menurutnya, audiensi seharusnya menghasilkan kejelasan mengenai pokok persoalan, termasuk dokumen pendukung dan langkah penyelesaian yang dapat diukur.
“Yang kami minta bukan sesuatu yang berlebihan. Jika ada pertanyaan tentang material bongkaran, tunjukkan penjelasan dan dokumen yang relevan. Jika ada dugaan penghalangan tugas jurnalistik, jelaskan kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan. Jika ada kegiatan sekolah dengan biaya Rp1.485.000 per siswa, buka rincian dan mekanisme pembiayaannya. Jangan sampai substansi persoalan justru tenggelam oleh polemik mengenai siapa yang hadir dalam audiensi,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Hendra sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.
Hendra juga menekankan bahwa pertanyaan mengenai kehadiran LSM bukanlah tuduhan bahwa lembaga tersebut telah melakukan pelanggaran. Namun, transparansi mengenai kapasitas dan perannya diperlukan agar tidak muncul dugaan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bagi BarataPersada.com, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial pers. Kritik dan pertanyaan jurnalistik semestinya dijawab secara proporsional, sementara setiap dugaan pelanggaran harus tetap diuji berdasarkan bukti.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DITUNGGU KLARIFIKASINYA
1. Apakah benar dinas meminta pendampingan LSM dalam audiensi dengan BarataPersada.com? Jika benar, apa dasar dan kapasitas pendampingannya?
2. Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap dugaan pengeluaran material bongkaran revitalisasi SDN Ngaresrejo tanpa berita acara?
3. Apa penjelasan resmi mengenai dugaan penghalangan tugas jurnalistik di SDN Wonokasian 1?
4. Bagaimana rincian biaya ODL SMPN 3 Sidoarjo sebesar Rp1.485.000 per siswa dan bagaimana mekanisme persetujuannya?
5. Langkah konkret apa yang akan dilakukan dinas untuk memastikan setiap persoalan tersebut ditangani secara transparan?
Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap pihak mana pun. Namun, sebagai institusi publik yang menangani urusan pendidikan, dinas perlu memastikan bahwa setiap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat memperoleh penanganan dan penjelasan yang memadai.
Jangan biarkan pertanyaan publik berakhir sebagai polemik tanpa kepastian. Dokumen harus diperiksa, kronologi harus dijelaskan, dan pihak yang berkepentingan harus diberi ruang untuk menjawab.
BarataPersada.com menegaskan akan terus mendorong klarifikasi terhadap persoalan-persoalan tersebut melalui mekanisme jurnalistik dan jalur hukum yang tersedia apabila ditemukan dasar yang memadai. Setiap langkah lanjutan akan didasarkan pada bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi BarataPersada.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, kepala sekolah terkait, pihak penyelenggara kegiatan ODL, serta LSM yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi






