SDN Wonokasian 1, dugaan penghalangan jurnalistik, PT Cakrawala Globalindo Persada, Hendra Setiawan, AMA & Partners, Agustinus Milla Ate, Disdikbud Sidoarjo, Ridho Prasetyo, kebebasan pers, jalur pengadilan.
Baratapersada.com
Sidoarjo // Persoalan dugaan penghalangan tugas jurnalistik di SDN Wonokasian 1, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan serius. PT Cakrawala Globalindo Persada bersama tim hukum terus mendesak adanya kejelasan atas persoalan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian memadai. Jika dialog tidak menemukan titik temu, jalur pengadilan disiapkan sebagai langkah hukum berikutnya.
Direktur PT Cakrawala Globalindo Persada, Hendra Setiawan, S.H., turun langsung mengawal aksi penyampaian aspirasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Rabu (14/10/2026). Kehadiran pimpinan perusahaan tersebut menegaskan bahwa pihaknya belum menganggap persoalan SDN Wonokasian 1 selesai.
Sorotan kini mengarah pada dua pihak yang memiliki peran berbeda: Kepala SDN Wonokasian 1, yang diharapkan menjelaskan kejadian di lingkungan sekolah, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo, yang diharapkan memberikan kejelasan mengenai penanganan dan tindak lanjut pengaduan.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan saling menyampaikan pernyataan. Fakta harus dibuka, kronologi harus diperiksa, dan setiap pihak perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji.
Dugaan Penghalangan Jurnalistik Tak Boleh Berakhir Tanpa Kejelasan

Dugaan penghalangan tugas jurnalistik di SDN Wonokasian 1 menjadi pokok persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Kebebasan pers bukan sekadar kepentingan perusahaan media atau wartawan, melainkan bagian dari kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi.
Apabila terdapat tindakan yang diduga menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, kejadian tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti, kronologi, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang relevan.
Kepala SDN Wonokasian 1 perlu diberikan ruang untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, tindakan apa yang dilakukan saat kegiatan jurnalistik berlangsung, serta dasar kebijakan yang diambil pihak sekolah.
Di sisi lain, pihak yang merasa kegiatan jurnalistiknya dihambat juga perlu menyampaikan bukti dan kronologi secara terperinci. Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, tetapi dapat diuji secara objektif.
Pertanyaan mendasarnya: apakah tindakan yang dipersoalkan merupakan bagian dari kebijakan sekolah yang memiliki dasar jelas, atau terdapat tindakan yang berpotensi melanggar perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik? Jawabannya harus ditentukan melalui pemeriksaan fakta, bukan asumsi maupun tekanan opini.
Kadisdikbud Sidoarjo Dituntut Menjelaskan Penanganan Pengaduan

Tanggung jawab berikutnya berada pada ranah pembinaan dan pengawasan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo diharapkan menjelaskan apakah pengaduan terkait SDN Wonokasian 1 telah diperiksa, bagaimana proses penanganannya, dan apa langkah konkret yang akan dilakukan.
Pada aksi Rabu (14/10/2026), berdasarkan laporan situasi di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo, dilaporkan tidak berada di kantor. Massa juga belum memperoleh penjelasan langsung dari pejabat yang diharapkan dapat menerima aspirasi mereka.
Ketidakhadiran pejabat pada satu waktu tertentu tidak otomatis membuktikan pengabaian pengaduan. Namun, kondisi ketika massa datang untuk meminta kejelasan tanpa memperoleh jawaban langsung memperlihatkan pentingnya mekanisme pelayanan pengaduan yang efektif dan transparan.
Apabila kepala dinas sedang menjalankan tugas di luar kantor, publik tetap membutuhkan kepastian bahwa aspirasi diterima, dicatat, dan diteruskan kepada pejabat yang berwenang.
Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang berada di kantor saat demonstrasi berlangsung, melainkan apa yang telah dilakukan dinas untuk memeriksa persoalan SDN Wonokasian 1 dan kapan perkembangan penanganannya dapat dijelaskan kepada pihak yang mengadu.
AMA & Partners Tegaskan Opsi Pengadilan Jika Dialog Buntu
Dalam wawancara dengan awak media, Biro Hukum Media Cakrawala Globalindo Persada dari AMA & Partners, Agustinus Milla Ate, S.H., didampingi Aditya, S.H., dari YALPK, turut menyoroti persoalan tersebut.
Pihak biro hukum menyatakan bahwa apabila upaya dialog tidak mencapai titik temu, langkah hukum melalui pengadilan akan dipertimbangkan untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik.
Langkah tersebut perlu dipersiapkan berdasarkan kronologi kejadian, bukti yang relevan, identifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta penentuan dasar dan mekanisme hukum yang tepat.
Bagi pihak PT Cakrawala Globalindo Persada, jalur hukum bukan sekadar ancaman dalam polemik. Jalur tersebut merupakan opsi penyelesaian apabila komunikasi tidak menghasilkan kejelasan dan terdapat dasar hukum yang memadai untuk mengajukan perkara.
Meski demikian, substansi pernyataan langsung Agustinus Milla Ate dan Hendra Setiawan perlu dikutip sesuai ucapan asli mereka agar sikap hukum perusahaan tidak salah ditafsirkan.
Bukan Sekadar Polemik, Fakta dan Pertanggungjawaban Harus Dibuka
Persoalan SDN Wonokasian 1 kini menuntut penanganan yang lebih konkret. Kepala sekolah diharapkan menjelaskan kejadian yang dipersoalkan, sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo diharapkan memastikan pemeriksaan dan tindak lanjut berjalan sesuai kewenangannya.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, tindakan selanjutnya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga hak semua pihak sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers dan tata kelola pendidikan memperoleh perlindungan yang semestinya.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala SDN Wonokasian 1 maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo yang secara khusus menjawab substansi dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Kini, yang dinantikan bukan sekadar respons atas demonstrasi, melainkan penjelasan mengenai fakta kejadian, hasil pemeriksaan, dan langkah penyelesaian yang jelas.
Jika persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka, semua pihak diharapkan mengutamakan penyelesaian berdasarkan fakta. Namun, apabila tidak tercapai titik temu dan bukti serta dasar hukum dinilai mencukupi, PT Cakrawala Globalindo Persada melalui tim hukumnya menyatakan siap mempertimbangkan jalur pengadilan.
Sebab, dugaan penghalangan tugas jurnalistik harus dijawab dengan pemeriksaan yang objektif dan kepastian hukum, bukan dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.
Redaksi






