Baaratapersada.com
Sidoarjo // Kepala Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, M. Zainul Abidin, angkat bicara menanggapi keluhan warga berinisial PUR bersama sejumlah anggota keluarganya terkait pengurusan surat keterangan riwayat tanah atas lahan tambak peninggalan almarhum H. Masduki. Ia membantah adanya niat pemerintah desa untuk mempersulit warga dan menegaskan bahwa pelayanan administrasi harus berjalan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan Zainul melalui pesan WhatsApp pada Senin (26/10/2026), menyusul beredarnya unggahan akun TikTok @kabarindo333 yang menyoroti keluhan salah satu pihak keluarga mengenai pelayanan administrasi di Pemerintah Desa Banjar Kemuning.
Dalam keterangannya, Zainul menjelaskan bahwa persoalan tambak yang dipermasalahkan tidak bisa dilepaskan dari riwayat kepemilikan dan dugaan transaksi jual beli yang, menurut pengetahuannya, telah dilakukan almarhum H. Masduki semasa hidup.
Ia menyebut transaksi tersebut didukung bukti pembayaran dan surat jual beli. Menurutnya, dokumen-dokumen itu perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menelusuri riwayat tanah yang kini menjadi persoalan di antara pihak-pihak terkait.
“Biar pengadilan yang memutuskan. Setahu kami, tambak itu sudah dijual oleh almarhum H. Masduki sendiri,” ujar Zainul melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah desa yang memilih berhati-hati dalam menyikapi persoalan tanah tersebut. Terlebih, apabila terdapat perbedaan keterangan mengenai riwayat transaksi, status kepemilikan, maupun hak masing-masing pihak, diperlukan pemeriksaan dokumen dan proses hukum untuk memperoleh kepastian.
Keluhan Ahli Waris dan Persoalan Administrasi Tanah
Di sisi lain, PUR bersama sejumlah anggota keluarganya sebelumnya mengeluhkan kesulitan dalam memperoleh surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa. Pihak keluarga menyatakan memiliki dasar hukum sebagai ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo.
Mereka berharap dokumen administrasi yang dibutuhkan dapat diproses untuk membantu memperjelas riwayat serta status lahan tambak yang menjadi objek persoalan.
Namun, penetapan seseorang sebagai ahli waris tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan mengenai kepemilikan atau keabsahan transaksi atas tanah. Kedua hal tersebut memiliki aspek hukum yang berbeda dan perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta pokok perkara yang relevan.
Karena itu, bukti pembayaran, surat jual beli, dokumen pertanahan, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut menjadi bagian penting untuk ditelaah. Kepastian mengenai hak atas lahan pada akhirnya harus didasarkan pada bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam situasi seperti ini, surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa juga perlu dipahami sesuai fungsi dan kewenangannya. Dokumen administrasi tersebut harus disusun berdasarkan data serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa menggantikan kewenangan lembaga peradilan dalam memutus sengketa kepemilikan.
Kades Bantah Persulit Warga
Menanggapi sorotan terhadap pelayanan di kantor desa, Zainul menegaskan bahwa Pemerintah Desa Banjar Kemuning tidak memiliki kebijakan untuk membeda-bedakan warga dalam mendapatkan pelayanan administrasi.
Ia menyatakan bahwa setiap permohonan masyarakat pada prinsipnya dapat dilayani sepanjang memenuhi persyaratan dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kehati-hatian dalam menangani dokumen yang berkaitan dengan sengketa tanah diperlukan agar penerbitan surat tidak justru memunculkan persoalan hukum baru.
“Pemdes Banjar Kemuning siap melayani warga tanpa tebang pilih. Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik sesuai aturan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah desa di tengah keluhan yang berkembang di masyarakat. Meski demikian, persoalan yang disampaikan pihak keluarga tetap membutuhkan penjelasan yang terang mengenai persyaratan administrasi, dokumen pendukung, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.
Keterbukaan Menjadi Kunci Penyelesaian
Persoalan ini memperlihatkan pentingnya komunikasi yang jelas antara pemerintah desa dan warga, terutama ketika permohonan administrasi berkaitan dengan tanah yang sedang dipersoalkan.
Di satu sisi, warga membutuhkan pelayanan yang transparan dan kepastian mengenai proses permohonan dokumen. Di sisi lain, pemerintah desa berkewajiban memastikan bahwa setiap surat yang diterbitkan memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penjelasan mengenai status permohonan, kelengkapan persyaratan, serta alasan apabila suatu dokumen belum dapat diterbitkan menjadi hal penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, seluruh keterangan mengenai riwayat transaksi dan status kepemilikan tanah tetap perlu diuji berdasarkan bukti yang relevan. Sikap saling terbuka, kepatuhan terhadap prosedur, dan penghormatan terhadap proses hukum diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Redaksi






