Tim hukum mengaku audiensi terkait dugaan IPAL tidak mendapat respons. Persoalan berlanjut ke laporan 112 dan Polresta Sidoarjo, sementara pemeriksaan teknis lingkungan masih diperlukan.
Baratapersada.com
Sidoarjo // Persoalan dugaan ketidaksesuaian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jiken, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kian menjadi perhatian. Upaya Biro Hukum PT Cakrawala Globalindo Persada untuk meminta klarifikasi melalui audiensi justru berujung ketegangan, munculnya dugaan pemukulan terhadap salah satu anggota tim hukum, hingga laporan kepada layanan darurat 112 dan Polresta Sidoarjo.
Peristiwa ini memunculkan dua persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara transparan: dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah dan dugaan tindakan kekerasan terhadap Raskita Sembiring, S.H., anggota Biro Hukum PT Cakrawala Globalindo Persada.
Tim hukum yang tergabung dalam AMA & Partners, yakni Agustinus Milla Ate, S.H., Raskita Sembiring, S.H., dan Aditya Fathurrahman, S.H., menyatakan bahwa langkah mereka berawal dari kepentingan meminta penjelasan mengenai kondisi IPAL SPPG Jiken yang diduga belum memenuhi standar.
Persoalan tersebut seharusnya dapat diklarifikasi melalui dialog terbuka dan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang. Namun, menurut keterangan tim hukum, upaya audiensi yang telah dijadwalkan justru tidak mendapatkan respons dari pihak SPPG Jiken.
Surat Audiensi Tak Mendapat Respons, Tim Hukum Datangi SPPG
Sebelum mendatangi lokasi, Biro Hukum PT Cakrawala Globalindo Persada mengaku telah melayangkan surat permohonan audiensi untuk membahas dugaan persoalan IPAL.
Pertemuan dijadwalkan pada 22 Oktober 2026 di Kuliner Jenggolo. Tim hukum menyebut telah menunggu hingga siang hari, tetapi pihak SPPG Jiken tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan sebagaimana yang mereka harapkan.
Tidak terlaksananya audiensi tersebut mendorong tim hukum mendatangi SPPG Jiken untuk meminta penjelasan langsung mengenai alasan ketidakhadiran pihak pengelola.
Setibanya di lokasi, mereka dipersilakan masuk oleh petugas keamanan. Namun, suasana disebut mulai memanas ketika seseorang yang diduga menjabat sebagai kepala SPPG Jiken keluar dan mempertanyakan identitas tim hukum dengan nada yang dinilai kurang bersahabat.
Agustinus Milla Ate, S.H., selaku perwakilan AMA & Partners, berupaya mengarahkan pembicaraan agar dilakukan sambil duduk sehingga komunikasi dapat berlangsung lebih tenang dan terarah.
Tidak lama kemudian, pemilik SPPG Jiken yang dikenal dengan sapaan Bu Is turut hadir. Dialog antara tim hukum dan pemilik tersebut sempat berlangsung baik, bahkan disebut mengarah pada rencana pembuatan berita acara atau risalah pertemuan.
Namun, situasi yang semula mengarah pada penyelesaian justru kembali tegang.
Pernyataan soal Polda dan Kodam Picu Ketegangan
Menurut keterangan tim hukum, ketegangan meningkat setelah muncul pernyataan dari seseorang di lingkungan SPPG yang menyebut agar persoalan dibawa ke Polda atau Kodam karena mengaku memiliki saudara di kedua institusi tersebut.
Pernyataan itu disebut memperkeruh suasana di tengah pembicaraan yang awalnya dimaksudkan untuk mencari penjelasan mengenai dugaan persoalan IPAL.
Dalam perkembangan situasi tersebut, tim hukum mengaku terjadi dugaan pemukulan terhadap Raskita Sembiring, S.H.
Dugaan tindakan fisik ini menjadi persoalan tersendiri karena pertemuan tersebut bukan dimaksudkan sebagai ajang pertikaian, melainkan upaya meminta klarifikasi atas persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Meski demikian, identitas pihak yang diduga melakukan pemukulan, kronologi lengkap kejadian, serta unsur hukum yang mungkin terpenuhi harus dipastikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum. Keterangan dari pihak-pihak yang terlibat juga diperlukan agar peristiwa tersebut dapat diungkap secara objektif.
Kepala Desa Turun Tangan, Persoalan Belum Menemukan Titik Temu
Kepala Desa Jiken, Budiono, kemudian datang ke lokasi setelah situasi memanas. Tim Biro Hukum PT Cakrawala Globalindo Persada bersama pihak SPPG selanjutnya diajak menuju Balai Desa Jiken untuk mencari jalan keluar.
Namun, menurut keterangan tim hukum, pertemuan di balai desa belum menghasilkan kesepakatan maupun penyelesaian yang dianggap memadai.
Karena persoalan belum menemukan titik temu, tim Biro Hukum PT Cakrawala Globalindo Persada akhirnya menghubungi layanan darurat 112.
Laporan tersebut mendapat respons. Sejumlah unsur pemerintah dan petugas terkait kemudian mendatangi SPPG Jiken untuk menindaklanjuti situasi di lapangan.
Mereka terdiri atas petugas bidang kesehatan lingkungan Puskesmas Kepadangan, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Kecamatan Tulangan, bidan desa, dua petugas Satpol PP Kecamatan Tulangan, serta Kepala Desa Jiken Budiono.
Kedatangan rombongan tersebut diterima oleh Kepala SPPG Jiken, Rijal, bersama Hasan, yang disebut sebagai pemilik SPPG sekaligus suami Bu Is.
Kehadiran unsur lintas instansi ini menjadi penting karena persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga dugaan masalah lingkungan dan laporan insiden fisik yang membutuhkan kejelasan.
Puskesmas Menyampaikan Laporan Awal, Dugaan Pemukulan Perlu Diperiksa
Saat dikonfirmasi awak media Baratapersada.com, Kepala Puskesmas Kepadangan, dr. Novita, menjelaskan bahwa dirinya sedang cuti ketika peristiwa tersebut berlangsung. Namun, ia mengaku telah menerima laporan dari petugas bidang kesehatan lingkungan yang mendatangi lokasi bersama unsur terkait.
Menurut dr. Novita, berdasarkan laporan yang diterimanya, tidak ditemukan pemukulan sebagaimana yang dimaksud dalam pengaduan tersebut. Ia juga menyebut adanya video sebagai bukti pendukung laporan petugas.
Keterangan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi awal berdasarkan laporan yang diterima Kepala Puskesmas. Untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman yang relevan, keterangan para saksi, serta hasil pemeriksaan medis.
Di sisi lain, Biro Hukum PT Cakrawala Globalindo Persada menyatakan telah membawa dugaan pemukulan tersebut ke ranah hukum.
Perbedaan keterangan antara laporan awal yang diterima Puskesmas dan pengaduan tim hukum perlu dijernihkan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Tidak tepat apabila dugaan langsung dinyatakan terbukti, tetapi juga tidak semestinya diabaikan sebelum seluruh bukti diperiksa.
Camat Tulangan: Limbah Meluber dan Tidak Jernih Menurut Laporan yang Diterima
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan kondisi IPAL SPPG Jiken.
Awak media Baratapersada.com mengonfirmasi masalah tersebut kepada Camat Tulangan, Moch. Andi Sulistiono, S.STP., M.Si., di kantornya.
Andi menyatakan telah menerima laporan dari Kepala Puskesmas Kepadangan, dr. Novita, mengenai kondisi IPAL di SPPG Jiken.
Menurut laporan yang diterimanya, resapan limbah disebut meluber dan air limbah terlihat tidak jernih. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian sistem pengolahan limbah yang digunakan.
Namun, Camat Tulangan menegaskan bahwa penilaian akhir mengenai apakah IPAL tersebut telah memenuhi standar harus dilakukan oleh instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian IPAL belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan teknis.
DLHK diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan kondisi instalasi, proses pengolahan air limbah, serta pengujian yang diperlukan. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penting untuk menentukan apakah pengelolaan limbah SPPG Jiken telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
Pertanyaan mendasarnya: apakah kondisi IPAL tersebut sudah sesuai standar, dan apa langkah konkret yang akan dilakukan instansi berwenang untuk memastikan jawabannya?
Agustinus Milla Ate: Dugaan Pemukulan Telah Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo
Agustinus Milla Ate, S.H., dari Biro Hukum PT Cakrawala Globalindo Persada melalui AMA & Partners, menegaskan bahwa dugaan pemukulan terhadap Raskita Sembiring, S.H., telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Ia juga menyampaikan bahwa visum telah dilakukan sebagai bagian dari langkah pendukung laporan tersebut.
Pelaporan ini menandai bahwa tim hukum memilih jalur resmi untuk meminta kejelasan atas dugaan tindakan yang dialami anggotanya.
Proses hukum selanjutnya diharapkan mampu mengungkap kronologi secara utuh, memeriksa keterangan para pihak, dan menilai bukti yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
Apabila dugaan tindak pidana terbukti, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur. Sebaliknya, seluruh pihak juga berhak mendapatkan pemeriksaan yang objektif sebelum ada kesimpulan hukum.
Dua Persoalan, Dua Jalur Penanganan yang Harus Transparan
Peristiwa di SPPG Jiken tidak semestinya berhenti pada adu keterangan maupun pertemuan yang tidak menghasilkan penyelesaian. Setidaknya terdapat dua persoalan yang membutuhkan tindak lanjut nyata.
Pertama, dugaan masalah IPAL. Instansi lingkungan hidup perlu melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kondisi pengolahan limbah, menilai kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kedua, dugaan pemukulan terhadap Raskita Sembiring, S.H. Polresta Sidoarjo diharapkan menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi, menelaah bukti video yang relevan, serta mempertimbangkan hasil visum dan bukti lainnya.
Keduanya merupakan persoalan berbeda yang harus ditangani melalui mekanisme masing-masing. Pemeriksaan IPAL tidak dapat menggantikan proses hukum atas dugaan kekerasan, begitu pula laporan dugaan pemukulan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran lingkungan.
Di sisi lain, komunikasi antara pengelola SPPG dan pihak yang meminta klarifikasi perlu dilakukan secara terbuka dan profesional. Permintaan audiensi yang berkaitan dengan dugaan persoalan lingkungan seharusnya mendapatkan tanggapan yang jelas agar persoalan dapat dibahas tanpa memperkeruh keadaan.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan, Bukan Sekadar Adu Pernyataan
Kasus SPPG Jiken kini membutuhkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan persoalan IPAL memiliki dasar teknis, sementara dugaan insiden terhadap anggota tim hukum perlu dijernihkan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. DLHK perlu memberikan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan lingkungan, sedangkan Polresta Sidoarjo diharapkan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.
Baratapersada.com akan berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari pengelola SPPG Jiken, DLHK, dan Polresta Sidoarjo mengenai perkembangan kedua persoalan tersebut.
Redaksi





