Biro Hukum Baratapersada di bawah naungan PT Cakrawala Globalindo Persada mendesak pemeriksaan objektif atas dugaan penghalangan jurnalistik, keterbukaan revitalisasi SDN Wonokasian, serta evaluasi tanggung jawab pengawasan Dinas Pendidikan Sidoarjo.
baratapersada.com
Sidoarjo// Delapan tuntutan keadilan diarahkan kepada pihak berwenang di Kabupaten Sidoarjo. Dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik, persoalan di sejumlah sekolah, dan tuntutan keterbukaan informasi program revitalisasi SDN Wonokasian menjadi rangkaian masalah yang didesak segera mendapatkan jawaban konkret.
Seruan publik yang disampaikan pada Jumat (9/10/2026) itu menegaskan satu pesan: pengaduan masyarakat tidak boleh dibiarkan menggantung, dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan pejabat yang terbukti melanggar aturan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Biro Hukum Baratapersada di bawah naungan PT Cakrawala Globalindo Persada turut menjadi bagian dari sorotan terhadap persoalan tersebut. Agustinus Milla Ate, S.H., dari unsur biro hukum, bersama Direktur PT Cakrawala Globalindo Persada, Hendra Setiawan, S.H., ditempatkan dalam narasi tuntutan agar penanganan pengaduan berlangsung transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
Persoalan ini bukan sekadar perdebatan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan. Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih luas: perlindungan kemerdekaan pers, pengawasan penyelenggaraan pendidikan, keterbukaan informasi publik, dan tanggung jawab institusi dalam menjawab persoalan masyarakat.
AGUSTINUS MILLA ATE: JANGAN BIARKAN PENGADUAN BERHENTI DI MEJA ADMINISTRASI
Agustinus Milla Ate, S.H., dari Biro Hukum Baratapersada di bawah naungan PT Cakrawala Globalindo Persada, menyoroti pentingnya tindak lanjut nyata atas setiap pengaduan yang telah disampaikan.
Menurut rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada narasumber, persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran tidak cukup diselesaikan dengan jawaban formal. Diperlukan pemeriksaan terhadap fakta, permintaan keterangan dari pihak terkait, serta kejelasan mengenai langkah yang telah dan akan ditempuh.
“Setiap pengaduan masyarakat harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Namun, prosesnya juga harus adil, berdasarkan bukti, dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi,” demikian draf pernyataan Agustinus yang perlu dikonfirmasi sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.
Dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik menjadi salah satu persoalan yang memerlukan perhatian serius. Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan mengatur konsekuensi hukum atas perbuatan tertentu yang dengan sengaja serta melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan yang dilindungi undang-undang tersebut.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta, bukti, dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum. Tidak tepat menjatuhkan kesimpulan sebelum seluruh unsur peristiwa diuji.
HENDRA SETIAWAN: MASYARAKAT BERHAK MENDAPAT KEPASTIAN
Di sisi lain, Direktur PT Cakrawala Globalindo Persada, Hendra Setiawan, S.H., menekankan pentingnya tanggung jawab institusi publik dalam merespons pengaduan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dalam rumusan pernyataan yang masih perlu dikonfirmasi, Hendra menegaskan bahwa keterbukaan dan kepastian tindak lanjut merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa memperoleh kejelasan. Setiap pengaduan harus ditangani secara profesional, setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan fakta, dan hasil penanganannya harus disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak lanjuti secara tegas. Jika tidak terbukti, jelaskan hasil pemeriksaannya secara terbuka,” demikian draf pernyataan Hendra.
Ia juga menempatkan tuntutan evaluasi terhadap jajaran pendidikan sebagai desakan agar tanggung jawab pengawasan diperiksa secara objektif, bukan sebagai vonis terhadap seseorang sebelum ada hasil pemeriksaan.
Tuntutan pencopotan pejabat, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, merupakan tuntutan yang harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Langkah tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa pejabat yang bersangkutan telah terbukti lalai.
DELAPAN TUNTUTAN YANG DIMINTA SEGERA DITINDAKLANJUTI

Dalam seruan publik tersebut, delapan tuntutan yang diajukan meliputi:
1. Pemeriksaan Kepala SDN Wonokasian. Masyarakat meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang diadukan dan pemberian sanksi apabila terbukti.
2. Pemeriksaan Kepala SDN Ngaresrejo. Pihak terkait didesak mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian masyarakat.
3. Pemeriksaan pihak terkait di SMP Negeri 3 Sidoarjo. Persoalan yang disebut dalam pengaduan sebagai ODL diminta ditangani secara objektif.
4. Penindakan terhadap pejabat yang terbukti melanggar. Sanksi, termasuk pencopotan jabatan, diminta diterapkan apabila memiliki dasar hukum dan sesuai prosedur.
5. Evaluasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat meminta tanggung jawab pengawasan dan penanganan pengaduan diperiksa, termasuk tuntutan pencopotan apabila kelalaian terbukti.
6. Keterbukaan revitalisasi SDN Wonokasian. Informasi mengenai program tersebut diminta dibuka sesuai ketentuan agar publik memperoleh penjelasan yang memadai.
7. Jawaban tertulis atas seluruh pengaduan. Instansi terkait didesak memberikan jawaban resmi, lengkap, dan menjawab substansi persoalan.
8. Penanganan tanpa diskriminasi. Setiap pengaduan masyarakat diminta ditangani secara transparan, objektif, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Delapan tuntutan itu menempatkan instansi terkait pada tanggung jawab untuk menjelaskan langkah penanganan secara konkret. Masyarakat bukan hanya membutuhkan pernyataan bahwa laporan telah diterima, tetapi juga kejelasan mengenai pemeriksaan, hasil, dan tindak lanjutnya.
REVITALISASI SDN WONOKASIAN: TRANSPARANSI MENJADI KUNCI
Selain persoalan jurnalistik, program revitalisasi SDN Wonokasian menjadi perhatian karena masyarakat menuntut keterbukaan informasi mengenai pelaksanaannya.
Program yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan perlu dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang dapat diakses publik semestinya diberikan melalui mekanisme yang berlaku, sedangkan dokumen yang dikecualikan harus mengikuti ketentuan keterbukaan informasi.
Tuntutan transparansi tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, penjelasan yang jelas dapat mencegah spekulasi, memperkuat pengawasan, dan membantu memastikan bahwa program berjalan sesuai ketentuan.
Dinas Pendidikan dan pihak yang berwenang diharapkan memberikan penjelasan substantif terhadap pertanyaan yang diajukan, bukan sekadar jawaban prosedural yang belum menjawab inti pengaduan.
SIAPA HARUS BERTANGGUNG JAWAB? PEMERIKSAAN HARUS MENJAWAB FAKTA
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Pendidikan diharapkan menindaklanjuti persoalan administrasi serta pengawasan pendidikan sesuai kewenangan masing-masing. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya harus dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Pihak sekolah dan pejabat yang disebut dalam tuntutan juga perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi. Dengan demikian, pemeriksaan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak dan hasilnya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga tersedia keterangan resmi yang terverifikasi, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran. Karena itu, tanggapan Kepala SDN Wonokasian, Kepala SDN Ngaresrejo, pihak terkait di SMP Negeri 3 Sidoarjo, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo tetap diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN SEKADAR JANJI
Seruan delapan tuntutan tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik bergantung pada cara pengaduan ditangani.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, tindakan harus diambil sesuai hukum. Apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus dijelaskan agar tidak ada pihak yang terus berada dalam ketidakpastian.
Bagi Agustinus Milla Ate dan Hendra Setiawan, sebagaimana arah pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada keduanya, prinsip yang harus dikedepankan adalah keadilan, keterbukaan, dan kepastian tindak lanjut.
Kini, perhatian tertuju pada respons instansi berwenang di Sidoarjo. Apakah delapan tuntutan tersebut akan dijawab dengan pemeriksaan yang transparan dan penyelesaian yang terukur? Publik menunggu penjelasan resmi, sementara setiap dugaan harus tetap diuji melalui proses yang adil.
USUT TUNTAS. BUKA FAKTA. TEGAKKAN KEADILAN TANPA TEBANG PILIH.
BARATAPERSADA.COM — Tajam Mengawal Fakta, Tegas Menyuarakan Kepentingan Publik.
Redaksi






