Beranda / Daerah / Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos TikTok, Warga Betro Sedati Lapor ke Polresta Sidoarjo Didampingi AMA & Partner

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos TikTok, Warga Betro Sedati Lapor ke Polresta Sidoarjo Didampingi AMA & Partner

Barata persada.com

Sidoarjo// Seorang warga Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo resmi mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo.

Pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: LPM/1034/IX/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Selasa, 08 September 2026.

Pelapor diketahui bernama Yuliyas Pita Yuwanda Sa’iin, warga Jl. Makmur II/7A, Desa Betro, Kecamatan Sedati. Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan Teradu berinisial RFA, warga Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada hari Senin, 07 September 2026, sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Jl. Makmur II/7A Rt.02 Rw.01 Ds. Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan Teradu melalui media sosial akun TikTok yang dinilai menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik pelapor di muka umum.

“Yang bersangkutan tersebut diatas telah mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” demikian tertulis dalam surat laporan yang ditandatangani petugas Piket Pamatta III SPKT Polresta Sidoarjo.

Didampingi Tim Hukum AMA & Partner

Dalam proses pelaporan di Polresta Sidoarjo, korban didampingi langsung oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum AMA & Partner.

Adapun tim Penasehat Hukum yang melakukan pendampingan adalah:

1. Agustinus Milla Ate, S.H.
2. M. Aditya Fathurrahman, S.H., CPLA
3. Sutrisno, C.L.A.P
4. Sandra Imam Mustofa, S.H.

Perwakilan AMA & Partner menegaskan, perbuatan Teradu yang diduga menyebarkan konten bermuatan pencemaran nama baik melalui platform TikTok merupakan pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami dari AMA & Partner mendampingi klien kami saudari Yuliyas Pita Yuwanda Sa’iin untuk membuat laporan pengaduan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Laporan sudah diterima dengan baik oleh SPKT Polresta Sidoarjo dengan nomor LPM/1034/IX/2026. Perbuatan tersebut kami duga telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana yang jelas,” ujar perwakilan AMA & Partner di Mapolresta Sidoarjo, Senin (08/09/2026).

Pihaknya juga menegaskan telah menyerahkan sejumlah bukti awal berupa tangkapan layar (screenshot), link konten TikTok, dan bukti elektronik lainnya kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan memproses laporan ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Kami percaya penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo akan bekerja secara objektif,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap pengaduan dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Teradu masih berstatus sebagai Teradu dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Redaksi BarataPersada.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan informasi berimbang.

 

Jurnalis: Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *