Beranda / Polisi / Dugaan Pengeroyokan Reza Andika Memasuki Babak Baru, Gelar Perkara Digelar di Polsek Candi

Dugaan Pengeroyokan Reza Andika Memasuki Babak Baru, Gelar Perkara Digelar di Polsek Candi

Korban hadir bersama kuasa hukum. Penyidik Polsek Candi dan jajaran Polresta Sidoarjo membedah perkara, penanganan rencananya ditingkatkan ke Polres untuk mengungkap fakta dan memastikan kepastian hukum.

 

baratapersada.com

Sidoarjo// Harapan untuk mendapatkan keadilan kembali menemukan titik terang. Kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan yang dilaporkan Reza Andika kini memasuki tahapan penting setelah jajaran Polsek Candi menggelar semi gelar perkara.

Gelar perkara tersebut bukan sekadar agenda penyidikan. Bagi korban, tahapan ini menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai sebuah catatan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional.

Dalam gelar perkara, penyidik Polsek Candi bersama sejumlah anggota Polresta Sidoarjo membahas perkembangan laporan serta status pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Reza Andika hadir langsung dengan didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Milla Ate, S.H.

Dari hasil pembahasan, perkara tersebut rencananya akan dilimpahkan/ditingkatkan penanganannya ke tingkat Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami mendampingi klien kami Reza Andika untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional. Kami apresiasi Polsek Candi yang sudah melakukan gelar perkara secara transparan,” ujar Agustinus Milla Ate, S.H.

Bagi korban, kepastian hukum bukan sekadar persoalan menang atau kalah. Ada rasa aman, martabat, dan harapan yang ingin dipulihkan melalui proses hukum.

Karena itu, proses lanjutan perkara ini diharapkan mampu menjawab satu hal penting: apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti secara hukum.

Masyarakat pun berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak pandang bulu. Sebab ketika seseorang datang mencari perlindungan melalui jalur hukum, yang dibutuhkan bukan sekadar laporan yang tercatat, tetapi kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja.

Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Jurnalis: Sutrisno

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *