Beranda / Uncategorized / Kapolsek Kumai Imbau Warga Tak Bakar Lahan, Ancaman Pidana hingga 15 Tahun Penjara

Kapolsek Kumai Imbau Warga Tak Bakar Lahan, Ancaman Pidana hingga 15 Tahun Penjara

Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat – Di tengah kondisi Pangkalan Bun dan sekitarnya yang mulai diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Kumai IPDA Kamalul Fahmi, S.H., M.M., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Senin (28/09/2026).

Kapolsek meminta masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi memperluas karhutla dan semakin memperburuk kualitas udara serta mengganggu aktivitas masyarakat.

“Jangan sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Saat ini Pangkalan Bun sudah mulai terkepung asap. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran,” imbau IPDA Kamalul Fahmi.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Kumai berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembakaran dan segera melaporkan apabila menemukan titik api.

“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan, kebakaran semakin meluas dan berdampak kepada masyarakat. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Jurnalis AGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *