Beranda / Kriminal / Kawal Kasus hingga Putusan, LSM LIRA dan LBH LIRA Jatim Apresiasi Proses Hukum Pembunuhan Mahasiswi UMM

Kawal Kasus hingga Putusan, LSM LIRA dan LBH LIRA Jatim Apresiasi Proses Hukum Pembunuhan Mahasiswi UMM

baratapersada.com

Malang//  Perjalanan panjang perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), akhirnya memasuki babak putusan. Perkara yang sejak awal mendapat perhatian keluarga korban, publik, serta pendamping hukum dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang bersama LBH LIRA Jawa Timur, berujung pada putusan tegas Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Majelis Hakim PN Malang pada Rabu, 23 September 2026, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Agus Muhamad Saleman, sementara terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Malang dan menjadi titik penting setelah rangkaian persidangan yang berlangsung selama berbulan-bulan.

Putusan itu juga menjadi penutup sementara dari proses persidangan yang sebelumnya diwarnai tuntutan keluarga korban agar perkara diproses secara maksimal. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, sedangkan keluarga korban menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

Dikawal LIRA, Perkara Tak Lepas dari Perhatian Publik

Sejak tahapan persidangan berlangsung, keluarga korban bersama pendamping hukum terus mengikuti proses hukum di PN Malang. Kehadiran LIRA dan LBH LIRA Jawa Timur menjadi bagian dari pengawalan perkara tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, keluarga korban bahkan datang bersama tim pendamping hukum untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Kehadiran keluarga dan pendamping tersebut menunjukkan bahwa perkara Faradila tidak hanya menjadi persoalan hukum bagi keluarga, tetapi juga mendapat perhatian publik.

Dalam proses persidangan, kedua terdakwa sebelumnya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Jaksa juga menyusun dakwaan subsidair terkait perampasan nyawa orang lain secara bersama-sama.

Hal yang menjadi perhatian dalam putusan 23 September 2026 adalah vonis terhadap Agus Muhamad Saleman berupa pidana mati, sedangkan Suyitno dihukum 20 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Dengan demikian, putusan majelis hakim terhadap Agus lebih berat dibandingkan tuntutan pidana yang sebelumnya dibacakan oleh JPU.

Sementara itu, posisi Suyitno dalam perkara juga telah melalui proses pemeriksaan panjang. Dalam persidangan sebelumnya, pihak kuasa hukum Suyitno pernah menyampaikan bahwa kliennya mengaku berada di bawah tekanan dan tidak memiliki peran utama. Klaim tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan telah menjadi materi yang diperiksa dalam proses persidangan.

Putusan tingkat pertama PN Malang merupakan perkembangan penting, namun secara hukum masih terdapat tahapan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perhatian publik selanjutnya tertuju pada sikap para terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap putusan tersebut, termasuk apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Bagi keluarga Faradila, putusan ini menjadi salah satu titik penting setelah harus mengikuti proses hukum yang panjang. Sedangkan bagi LIRA dan LBH LIRA Jawa Timur, pengawalan perkara menjadi bagian dari perhatian mereka terhadap proses penegakan hukum dan kepentingan keluarga korban.

Perkara Faradila kini memasuki babak baru: bukan lagi sekadar menunggu putusan, tetapi memastikan setiap tahapan setelah vonis tetap berjalan sesuai koridor hukum dan hak-hak seluruh pihak tetap dihormati.

Jurnalis: Taufik

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *