Barata Persada. Com
Bulelang – Sengketa tanah di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kini mendapat perhatian dari tingkat pusat. Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun langsung ke Buleleng untuk mendalami laporan masyarakat berkaitan dengan persoalan pertanahan yang telah bergulir tersebut.
Kehadiran Tim Jamintel pada Jumat (28/8/2026) menjadi perkembangan penting dalam polemik tanah Batu Ampar. Sejumlah pihak dimintai keterangan dan data untuk memperjelas duduk perkara, termasuk unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng hingga Pemerintah Desa Pejarakan.
Tim Jamintel yang dikoordinatori Ketut Maha Agung bersama Kasi Subdit II Jamintel, Soni Adhiyaksa, melakukan pengumpulan informasi sebagai bagian dari pendalaman atas laporan masyarakat.
Langkah Kejagung tersebut sekaligus membuka ruang untuk menelusuri secara lebih menyeluruh berbagai dokumen, riwayat administrasi pertanahan, serta proses hukum yang sebelumnya telah berjalan.
Kejari Buleleng: Kami Hanya Memfasilitasi
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan adanya Tim Jamintel Kejagung yang datang dan melakukan pemeriksaan di Buleleng.
Menurut Baskara, posisi Kejari Buleleng dalam kegiatan tersebut sebatas memberikan dukungan dan memfasilitasi sarana pemeriksaan mengingat objek yang menjadi perhatian berada di wilayah Kabupaten Buleleng.
“Sifatnya kami memfasilitasi dan me-support sarana pemeriksaan. Mengenai materi pemeriksaan, kami belum mengetahui detailnya,” ungkap Baskara.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa substansi pendalaman berada dalam kewenangan Tim Jamintel Kejagung. Karena itu, sejauh ini belum dapat ditarik kesimpulan mengenai hasil maupun arah akhir dari proses pengumpulan keterangan tersebut.
BPN Diminta Paparkan HPL Nomor 1 Desa Pejarakan
Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Buleleng, Kadek Kari.
Kari menjelaskan bahwa dirinya diminta memberikan penjelasan mengenai data dan kronologi penanganan perkara berkaitan dengan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Desa Pejarakan.
Tak hanya menyangkut administrasi pertanahan, penjelasan tersebut juga mencakup perjalanan perkara yang sebelumnya telah memasuki ranah hukum, termasuk proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar hingga Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Dengan demikian, pendalaman yang dilakukan Tim Jamintel menyentuh riwayat persoalan secara lebih luas, mulai dari dokumen pertanahan hingga jejak proses hukum yang pernah berlangsung.
Kari menegaskan Kantor Pertanahan Buleleng selama ini telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya hadir memenuhi undangan untuk memberikan rincian data dan informasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut penting dicatat karena permintaan keterangan oleh Tim Jamintel tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran oleh pihak yang dipanggil. Proses tersebut merupakan bagian dari pengumpulan informasi dan pendalaman atas laporan yang diterima.
Sehari Sebelumnya, Tokoh Batu Ampar dan Ketua ABJ Dimintai Keterangan
Pendalaman persoalan Batu Ampar ternyata tidak hanya dilakukan di Buleleng.
Sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), Tim Jamintel Kejagung disebut telah meminta keterangan di Denpasar dari tokoh Batu Ampar, Nyoman Tirtawan, serta Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Ketut Yasa.
Rangkaian permintaan keterangan dari sejumlah pihak menunjukkan Tim Jamintel berupaya menghimpun informasi dari berbagai sisi sebelum menentukan kesimpulan atas laporan masyarakat tersebut.
Keterangan dari masyarakat maupun pihak yang berkaitan dengan persoalan tanah kemudian dapat dibandingkan dengan data administrasi yang dimiliki instansi pertanahan serta riwayat perkara yang pernah bergulir di pengadilan.
Langkah tersebut menjadi penting karena sengketa pertanahan kerap memiliki persoalan yang kompleks. Riwayat penguasaan lahan, alas hak, administrasi, keputusan pemerintah hingga putusan pengadilan harus dibaca secara utuh agar tidak menghasilkan kesimpulan yang prematur.
Isu Bupati Buleleng Dipanggil Dibantah
Di tengah proses pendalaman tersebut, beredar pula kabar bahwa Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra turut dipanggil oleh Kejagung berkaitan dengan persoalan Batu Ampar.
Namun informasi tersebut langsung dibantah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buleleng, Gede Jumat Adi Jaya, menegaskan tidak ada pemanggilan terhadap Bupati Buleleng terkait persoalan tersebut.
“Tidak ada pemanggilan terkait hal tersebut,” tegasnya.
Bantahan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi terhadap informasi yang sempat berkembang. Karena itu, kabar mengenai pemanggilan Bupati Buleleng tidak dapat dianggap benar tanpa adanya keterangan atau dokumen resmi yang menyatakan sebaliknya.
Sengketa Batu Ampar Kini Jadi Perhatian Kejagung
Turunnya Tim Jamintel Kejagung membuat perkembangan sengketa tanah Batu Ampar semakin mendapat sorotan.
Persoalan yang sebelumnya bergulir di tingkat daerah kini sedang didalami oleh unsur Kejaksaan Agung melalui pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Namun perlu ditegaskan, proses permintaan keterangan maupun pengumpulan informasi tersebut belum dengan sendirinya berarti telah ditemukan tindak pidana atau menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bersalah.
Publik kini menunggu sejauh mana pendalaman tersebut akan berjalan dan apa kesimpulan yang nantinya diperoleh Tim Jamintel.
Apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi ataupun persoalan hukum, tentu diperlukan penanganan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh proses dan dokumen dinyatakan telah sesuai aturan, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Yang jelas, kehadiran Tim Jamintel Kejagung menjadi momentum penting untuk membuat persoalan Batu Ampar semakin terang.
Transparansi terhadap riwayat tanah, dokumen HPL Nomor 1 Desa Pejarakan, proses administrasi pertanahan, hingga perjalanan perkara di pengadilan menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang.
Kini, semua mata tertuju pada hasil pendalaman Kejaksaan Agung.
Apakah persoalan Batu Ampar murni merupakan sengketa pertanahan yang telah menempuh jalur hukum, atau terdapat fakta lain yang perlu ditindaklanjuti lebih jauh? Jawabannya harus menunggu hasil resmi proses pendalaman yang dilakukan aparat berwenang.
Sampai terdapat kesimpulan resmi, seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.
Red





