SANGGAHAN MUNCUL, TAPI LEGALITAS GALIAN MASIH DIPERTANYAKA
Lampung Barat — Sanggahan dari pihak pengelola terkait aktivitas penggalian tanah telah muncul. Namun, satu pertanyaan utama justru belum terjawab secara terang: atas dasar izin apa kegiatan penggalian, pengangkutan, dan pemanfaatan material tersebut dilakukan?
Apakah kegiatan tersebut benar-benar hanya bagian dari persiapan pembangunan? Jika demikian, di mana dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan penggalian tersebut?
Jika material hasil galian disebut sebagian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, maka pertanyaan berikutnya: apakah pemanfaatan tersebut tetap diperbolehkan tanpa perizinan pertambangan tertentu?
Kemudian, siapa yang memastikan bahwa material yang digali tidak masuk dalam kategori komoditas pertambangan yang wajib memiliki izin? Apakah lokasi, volume galian, metode penggalian, pengangkutan, serta pemanfaatannya sudah pernah diperiksa langsung oleh instansi teknis?
Pertanyaan publik juga semakin relevan apabila aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama:
Apakah terdapat SIPB atau perizinan lain yang sesuai dengan kegiatan tersebut?
Apakah dokumen lingkungan telah dipenuhi?
Apakah lokasi penggalian sesuai dengan tata ruang dan peruntukannya?
Apakah setiap aktivitas pengangkutan material memiliki dasar hukum yang jelas?
Apakah material tersebut benar-benar hanya untuk kebutuhan pembangunan, atau terdapat aktivitas pemanfaatan/penjualan di dalamnya?
Sudahkah APH dan Dinas terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi?
Awak media tidak sedang memvonis bahwa kegiatan tersebut ilegal. Justru karena status hukumnya belum terang, maka pemeriksaan langsung menjadi penting.
Jika pihak pengelola menyatakan seluruh kegiatan telah memiliki legalitas lengkap, mengapa tidak diperlihatkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi? Dan jika memang dokumennya lengkap, apa sulitnya menjelaskan secara terbuka izin apa yang digunakan dan untuk kegiatan apa izin tersebut diterbitkan?
Jangan sampai perdebatan berhenti pada adu klarifikasi. Yang dibutuhkan publik bukan sekadar sanggahan, melainkan kepastian hukum berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Karena itu, APH bersama Dinas/instansi teknis terkait diminta turun langsung ke lokasi, membuka dokumen perizinan, mencocokkan dengan kondisi faktual di lapangan, serta memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan akhirnya sederhana: kegiatan galian ini legal berdasarkan izin apa? Siapa yang menerbitkannya? Dan apakah izin tersebut benar-benar sesuai dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan?
Jika legal, tunjukkan dan verifikasi.
Jika belum jelas, periksa.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Penegakan hukum harus objektif dan transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu.
(Redaksi)






