baratapersada.com
Surabaya// Tim kuasa hukum dari kantor hukum AMA & Partners mendatangi Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah dibuat oleh kliennya.
Kedatangan tim tersebut terkait kasus dugaan penyitaan HP dan perampasan kemerdekaan yang dialami kliennya. Meski barang bukti berupa handphone telah diserahkan oleh terduga dan sudah diterima oleh penyidik, hingga saat ini terduga / tersangka belum dilakukan penahanan.
Maksud kedatangan kami ke Polsek Pabean Cantikan adalah untuk menanyakan sejauh mana proses hukum dan status terduga saat ini sudah sampai di mana,” ujar Agustinus Milla Ate, S.H., dari AMA & Partners.
Rekan satu tim, Raskita Sembering, S.H., juga memberikan edukasi hukum terkait pentingnya mengawal proses hukum agar berjalan cepat, baik, benar, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah teman dari klien juga turut hadir memberikan dukungan dan ikut mengawal proses hukum.
Jurnalis:Heru





