Anggota Komisi A DPRD Jatim Abdullah Muhdi meminta pengawasan kandungan dan peredaran vape diperkuat serta penindakan dilakukan terhadap penyalahgunaan yang terbukti membahayakan masyarakat.
baratapersada.com
Surabaya // Vape kembali menjadi perhatian serius. Di balik perkembangan produk rokok elektronik yang semakin beragam, muncul kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan sebagai media memasukkan zat adiktif maupun zat berbahaya lainnya.
Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dianggap sepele. Terlebih, pengguna vape kini tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi juga semakin dekat dengan kehidupan generasi muda.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Abdullah Muhdi, meminta pemerintah dan pihak terkait memperkuat pengawasan terhadap produk vape yang beredar di masyarakat.
Menurut Muhdi, persoalan vape tidak tepat jika langsung ditempatkan pada posisi harus dilarang seluruhnya. Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah memastikan produk yang beredar tidak mengandung atau dimanfaatkan untuk memasukkan zat yang dapat membahayakan kesehatan maupun menimbulkan ketergantungan.
“Yang harus menjadi perhatian adalah ketika vape disalahgunakan untuk memasukkan zat-zat berbahaya. Ini jangan sampai menjadi celah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum,” ujar Muhdi.
Ia menilai pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya melihat bentuk atau merek produk, tetapi juga mencermati kandungan, distribusi, hingga pola penyalahgunaan yang mungkin berkembang di lapangan.
Muhdi mengaku prihatin apabila vape hanya dijadikan bagian dari gaya hidup anak muda tanpa memahami risiko yang menyertainya. Kekhawatiran tersebut semakin besar apabila terdapat pihak yang memanfaatkan popularitas vape untuk kepentingan penyalahgunaan zat.
Jangan sampai sesuatu yang awalnya dipandang sebagai tren justru berubah menjadi pintu masuk bagi persoalan yang jauh lebih serius.
Karena itu, Muhdi mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah dan aparat berwenang untuk mempersempit ruang penyalahgunaan. Produk yang terbukti melanggar ketentuan maupun pihak yang sengaja memanfaatkannya untuk memasukkan atau mengedarkan zat berbahaya harus ditindak sesuai aturan.
Menurutnya, pengawasan juga harus dibarengi dengan edukasi. Masyarakat, khususnya anak muda, perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai risiko penggunaan vape serta potensi bahayanya apabila produk tersebut disalahgunakan.
Muhdi menegaskan, perlindungan terhadap generasi muda tidak cukup hanya dengan membuat aturan di atas kertas. Pengawasan di lapangan harus berjalan dan celah penyalahgunaan harus segera ditutup.
“Jangan sampai kita terlambat bertindak setelah penyalahgunaan itu berkembang. Pengawasan, edukasi, dan penegakan aturan harus berjalan bersama,” tegasnya.
Sorotan terhadap vape ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh menggunakan rokok elektronik. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan produk yang beredar tidak berubah menjadi sarana penyalahgunaan zat berbahaya.
Celahnya harus ditutup. Pengawasannya harus diperketat. Dan jika ditemukan pelanggaran, penindakan tidak boleh berhenti pada teguran.
Sumber: Chanel sembilan/ Spektrum
Redaksi






