Beranda / Pemerintahan / Perjuangan Hukum Belum Usai, Sengketa Pagar Mutiara Regency Berlanjut ke PTTUN: Pemkab Sidoarjo Tempuh Banding, Warga Menanti Kepastian Keadilan

Perjuangan Hukum Belum Usai, Sengketa Pagar Mutiara Regency Berlanjut ke PTTUN: Pemkab Sidoarjo Tempuh Banding, Warga Menanti Kepastian Keadilan

SIDOARJO – Barata persada.com,,-Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency menjadi babak penting dalam sengketa pembongkaran pagar pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Namun, kemenangan di tingkat pertama itu belum menjadi akhir dari perjalanan panjang perkara tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Dengan demikian, status perkara masih berada dalam proses peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., melalui jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, menegaskan bahwa langkah banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Pemkab tetap meyakini kebijakan penataan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk pembongkaran pagar pembatas, telah dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang berlaku.

Salah seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo menyampaikan bahwa putusan PTUN Surabaya masih dapat diuji pada tingkat peradilan berikutnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim PTUN. Namun proses hukum belum selesai karena masih tersedia upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Kami optimistis argumentasi hukum yang kami miliki dapat dipertimbangkan pada tingkat selanjutnya,” ujarnya kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2014. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penataan kawasan perumahan demi kepentingan fasilitas umum.

Di sisi lain, putusan PTUN Surabaya membawa harapan bagi warga Perumahan Mutiara Regency yang selama ini memperjuangkan aspirasinya melalui jalur hukum. Gugatan yang diajukan oleh Suhartono, selaku Ketua RW sekaligus perwakilan warga, dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim dalam perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY.

Majelis hakim yang dipimpin Reza Adyatama, S.H. menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat maupun tergugat II intervensi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan pembongkaran tembok pembatas yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam rangka integrasi jalan pada periode 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026 merupakan tindakan yang tidak sah.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan Bupati Sidoarjo untuk memulihkan keadaan dengan membangun kembali pagar pembatas sebagaimana kondisi semula. Pemkab Sidoarjo bersama para tergugat II intervensi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.286.000 secara tanggung renteng.

Perbedaan pandangan antara warga dan pemerintah kini memasuki tahap baru. Bagi warga, putusan PTUN menjadi bentuk pengakuan atas perjuangan mereka mencari keadilan. Sementara bagi Pemkab Sidoarjo, banding merupakan langkah hukum yang sah untuk menguji kembali putusan tersebut di tingkat yang lebih tinggi.

Di balik sengketa yang bergulir di ruang sidang, masyarakat berharap penyelesaian perkara ini tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan sosial di lingkungan perumahan. Sebab, pada akhirnya setiap proses hukum diharapkan bermuara pada rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, sengketa pagar pembatas Mutiara Regency masih menjadi perjalanan hukum yang belum mencapai garis akhir. Edi

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *