Beranda / Nasional / Dari Ruang Diskusi ke Ruang Keadilan: Mahasiswa Hukum Umsida Bedah Sengketa Fidusia Bersama AMA dan Partner, Tegaskan Hukum Harus Melindungi Semua Pihak

Dari Ruang Diskusi ke Ruang Keadilan: Mahasiswa Hukum Umsida Bedah Sengketa Fidusia Bersama AMA dan Partner, Tegaskan Hukum Harus Melindungi Semua Pihak

SIDOARJO//baratapersada.com,,,              Di tengah meningkatnya persoalan sengketa pembiayaan dan maraknya polemik penarikan objek jaminan fidusia yang kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) memilih turun langsung mencari jawaban dari para praktisi hukum. Langkah ini menjadi bukti bahwa calon penegak hukum masa depan tidak cukup hanya menguasai teori, tetapi juga harus memahami denyut persoalan yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

Semangat itu tampak dalam agenda wawancara akademik yang digelar pada Jumat (17/7/2026) di Kafe Kopi Hati, depan Transmart Sidoarjo. Mahasiswa Umsida yang diwakili Nana dan Anik berdialog secara langsung dengan tim AMA dan Partner, yang diwakili oleh Agustinus Milla Ate, S.H. dan Heru Purnomo, CLAP.

Selama diskusi berlangsung, berbagai persoalan hukum mengenai jaminan fidusia dikupas secara mendalam. Mulai dari sengketa objek jaminan fidusia, hak dan kewajiban kreditur maupun debitur, hingga prosedur penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berbagai pertanyaan kritis dilontarkan Nana dan Anik. Mereka ingin mengetahui bagaimana hukum memberikan perlindungan ketika terjadi wanprestasi, batas kewenangan kreditur terhadap objek jaminan, serta bagaimana hak-hak debitur tetap dijamin agar tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Menjawab pertanyaan tersebut, Agustinus Milla Ate, S.H. menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terikat dalam suatu perjanjian pembiayaan.

Menurutnya, sengketa sering muncul bukan semata-mata karena adanya wanprestasi, tetapi juga akibat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme hukum yang benar.

“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk saling menekan. Justru hukum hadir untuk memberikan kepastian, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, serta menghadirkan rasa keadilan bagi kreditur maupun debitur. Setiap penyelesaian sengketa harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Agustinus.

Senada dengan itu, Heru Purnomo, CLAP menekankan bahwa hubungan antara kreditur dan debitur merupakan hubungan hukum yang dilandasi prinsip saling menghormati hak dan menjalankan kewajiban.

Ia menjelaskan bahwa kreditur memiliki hak memperoleh pelunasan piutang sesuai perjanjian, namun berkewajiban menjalankan proses penagihan secara profesional, beretika, dan sesuai hukum. Sebaliknya, debitur berhak memperoleh perlindungan hukum serta perlakuan yang manusiawi, namun juga wajib memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana telah disepakati

“Konflik sering kali muncul bukan karena hukum tidak mampu menyelesaikan persoalan, melainkan karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Edukasi hukum menjadi kunci agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa mengorbankan rasa keadilan,” ujar Heru.

Bagi Nana dan Anik, wawancara tersebut menjadi pengalaman yang jauh lebih bermakna daripada sekadar memenuhi tugas akademik. Mereka memperoleh gambaran nyata bagaimana hukum bekerja di tengah masyarakat, bagaimana seorang praktisi memandang keadilan, serta bagaimana penyelesaian sengketa harus selalu mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga bantuan hukum dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Ketika ruang kuliah dipertemukan dengan pengalaman para praktisi, lahirlah proses pembelajaran yang tidak hanya mencerdaskan secara akademik, tetapi juga membentuk karakter calon sarjana hukum yang berintegritas, berempati, dan berpihak pada tegaknya keadilan.

Di tengah berbagai dinamika persoalan hukum yang terus berkembang, kegiatan seperti ini menjadi pengingat bahwa hukum bukan sekadar pasal-pasal yang tertulis di atas kertas. Hukum adalah instrumen untuk melindungi hak setiap manusia, menjaga keseimbangan kepentingan, serta menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *