Beranda / Nasional / Diduga Ada Permainan dalam Sewa Lokasi Dapur MBG, Pemilik SPPG Kemiri Tempuh Jalur Hukum dan Mengadu ke Seven GAB

Diduga Ada Permainan dalam Sewa Lokasi Dapur MBG, Pemilik SPPG Kemiri Tempuh Jalur Hukum dan Mengadu ke Seven GAB

SIDOARJO//Barata persada.com, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya menjadi simbol harapan bagi peningkatan gizi generasi bangsa, kini dibayangi persoalan hukum yang menyita perhatian publik. Sengketa yang diduga berkaitan dengan penyewaan lokasi operasional Dapur MBG di Jalan Raya Kemiri Nomor 20, Sidoarjo, mulai mencuat ke permukaan dan kini telah bergulir di meja penyidik.

Pemilik Dapur MBG berinisial ACI, yang mengelola SPPG, mendatangi kantor Seven GAB LSM untuk menyampaikan pengaduan. Kedatangannya diterima langsung oleh Sekjen Seven GAB LSM berinisial SR, dengan harapan memperoleh pendampingan sekaligus mendorong agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius.

Di hadapan Sekjen Seven GAB LSM, ACI memaparkan kronologi yang menurutnya menjadi awal munculnya sengketa. Ia mengaku telah menyewa sebuah rumah milik seseorang berinisial EO dengan nilai Rp110 juta per tahun sebagai lokasi operasional Dapur MBG.

Namun, di tengah perjalanan, ACI mengaku terkejut setelah mengetahui adanya dugaan bahwa pihak ketiga berinisial YD telah menjual atau mengalihkan objek yang sama kepada pihak lain berinisial RK dengan nilai yang disebut mencapai Rp400 juta. Dugaan tersebut, menurut ACI, menimbulkan kerugian dan memicu konflik yang akhirnya dibawa ke ranah hukum.

“Yang kami cari bukan sekadar siapa yang benar atau salah, tetapi kejelasan hukum dan kepastian agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan,” ungkap ACI dalam keterangannya.

Sekjen Seven GAB LSM, SR, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus dikaji secara objektif dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menerima pengaduan ini sebagai bentuk kepercayaan masyarakat. Seven GAB LSM akan menelusuri seluruh informasi dan fakta yang disampaikan pelapor. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikannya sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap semua pihak bersikap kooperatif agar persoalan ini segera menemukan titik terang,” tegas SR.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perkara tersebut kini telah diproses oleh penyidik di Polresta Sidoarjo. Aparat kepolisian diharapkan mampu mengungkap fakta secara utuh sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kerja sama yang berkaitan dengan program yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dilandasi prinsip transparansi, kejujuran, dan kepastian hukum. Sebab, ketika persoalan bisnis atau administrasi menyentuh program pelayanan publik, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh para pihak yang berselisih, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial EO, YD, maupun RK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh ACI. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan pengakuan dan laporan dari pelapor. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, serta menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(Bersambung)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *