Beranda / Daerah / DUMAS MASUK POLRESTA SIDOARJO! Surat Audiensi Diduga Ditolak, Legalitas Media Dipersoalkan, APBN SDN Wonokasian Ikut Disorot

DUMAS MASUK POLRESTA SIDOARJO! Surat Audiensi Diduga Ditolak, Legalitas Media Dipersoalkan, APBN SDN Wonokasian Ikut Disorot

Barata Persada.com Minta Polisi Bedah Dugaan Penghambatan Jurnalistik hingga Keterbukaan Informasi Proyek Revitalisasi Sekolah

baratapersada.com

Sidoarjo // Persoalan di SDN Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, memanas. Bukan lagi sekadar soal surat audiensi yang disebut tidak diterima, persoalan ini kini resmi dibawa ke meja kepolisian.

Biro Hukum Barata Persada.com melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 001/DUMAS/BP/X/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo c.q. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Sabtu (3/10/2026).

Ada dua isu besar yang disorot dalam pengaduan tersebut: dugaan penghambatan kegiatan jurnalistik dan persoalan keterbukaan informasi publik terkait kegiatan revitalisasi atau pembangunan gedung sekolah yang disebut bersumber dari APBN.

Persoalan bermula ketika Barata Persada.com berupaya meminta audiensi dan klarifikasi kepada pihak SDN Wonokasian mengenai kegiatan pembangunan tersebut.

Namun, berdasarkan kronologi yang dituangkan dalam Dumas, upaya tersebut diduga tidak berjalan mulus.

Pihak pengadu menyebut surat resmi permohonan audiensi dan klarifikasi diduga ditolak atau tidak diterima oleh seorang guru yang disebut menjabat sebagai kepala sekolah. Bahkan, menurut kronologi yang dilaporkan, pihak tersebut diduga menghindari komunikasi dan tidak memberikan tanda terima surat.

Persoalan kemudian menjadi semakin serius ketika legalitas dan kedudukan Barata Persada.com sebagai media disebut ikut dipertanyakan.

Dalam Dumas, pihak pengadu menyebut adanya pernyataan yang pada pokoknya mempersoalkan Barata Persada.com karena bukan bagian dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang diminta untuk diklarifikasi melalui kepolisian.

Bukan Sekadar Soal PWI, Ada Hak Pers yang Dipersoalkan

Biro Hukum Barata Persada.com menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Keanggotaan dalam organisasi wartawan tertentu, menurut pihak pengadu, tidak serta-merta menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan hak seseorang atau sebuah media dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum melihat persoalan berdasarkan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

Namun, pihak Barata Persada.com juga tidak langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Justru melalui Dumas tersebut, mereka meminta kepolisian menguji dugaan tersebut melalui pemeriksaan fakta, saksi dan bukti yang ada.

Di sinilah persoalan menjadi penting.

Jika benar terdapat tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi kegiatan jurnalistik, maka aspek tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana, maka mekanisme penyelesaian lain juga perlu dijelaskan secara terang.

Dari Surat yang Ditolak, Pertanyaan Beralih ke Dana APBN

Yang membuat persoalan ini tidak berhenti pada urusan komunikasi antara media dan sekolah adalah substansi informasi yang hendak diklarifikasi.

Barata Persada.com mempertanyakan pelaksanaan kegiatan revitalisasi atau pembangunan gedung SDN Wonokasian yang disebut menggunakan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketika anggaran publik digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi bagian yang memiliki kepentingan publik.

Namun, permintaan informasi publik tentu harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Dumas tersebut juga merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk ketentuan mengenai hak masyarakat memperoleh informasi serta kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berada dalam kewenangannya.

Pertanyaannya kini menjadi lebih besar:

Bagaimana pelaksanaan kegiatan revitalisasi tersebut? Dari mana sumber anggarannya? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Dan sejauh mana informasi mengenai kegiatan tersebut dapat diakses publik melalui prosedur yang sah?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menurut pihak pengadu perlu memperoleh jawaban secara terbuka dan terukur.

Somasi Sudah Dilayangkan, Dinas Pendidikan Juga Sudah Diadukan

Biro Hukum Barata Persada.com mengklaim tidak langsung membawa persoalan tersebut ke kepolisian.

Sebelumnya, langkah persuasif telah ditempuh melalui Somasi I Nomor: 09/SOM-I/SDA/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.

Somasi tersebut disebut berisi teguran hukum, permintaan klarifikasi dan permohonan pemenuhan kewajiban hukum kepada pihak SDN Wonokasian.

Namun, hingga Dumas disampaikan, pihak pengadu menyatakan belum memperoleh tanggapan tertulis maupun penyelesaian yang diharapkan.

Pengadu juga menyebut telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

Karena belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkan, persoalan kemudian dinaikkan melalui mekanisme pengaduan kepada Polresta Sidoarjo.

Polisi Diminta Bedah Bukti, Periksa Saksi, dan Uji Unsur Pasal 18 UU Pers

Dalam Dumas tersebut, Biro Hukum Barata Persada.com meminta Polresta Sidoarjo tidak hanya menerima laporan secara administratif.

Mereka meminta dilakukan telaah dan klarifikasi awal terhadap dugaan penolakan surat audiensi dan dugaan penghambatan kegiatan jurnalistik.

Pihak pengadu juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui langsung kejadian, termasuk guru yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut, apabila hasil telaah menunjukkan adanya dasar pemeriksaan.

Sejumlah dokumen dan bukti juga diminta diperiksa, mulai dari surat audiensi, Somasi I, bukti penyampaian surat, dokumentasi foto dan video, rekaman komunikasi apabila tersedia, hingga keterangan saksi.

Yang paling krusial, pihak pengadu meminta kepolisian mendalami apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau ketentuan pidana lain yang relevan.

Mereka juga meminta koordinasi dengan Dewan Pers apabila diperlukan untuk mendapatkan pandangan mengenai aspek kegiatan jurnalistik dan penerapan UU Pers.

Barata Persada: Semua Masih Dugaan, Tapi Harus Diuji

Biro Hukum Barata Persada.com menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu.

Seluruh dugaan yang dituangkan dalam Dumas disebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional.

Namun, mereka meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik antarindividu.

Sebab, terdapat dua kepentingan publik yang disebut ikut bersinggungan: kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran negara.

Apabila benar terdapat penghambatan terhadap kegiatan jurnalistik yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka hal tersebut perlu diproses sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, pihak pengadu meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai jalur penyelesaian yang tepat.

Kini, perhatian tertuju pada Polresta Sidoarjo.

Apakah Dumas tersebut akan berujung pada pemeriksaan lebih lanjut, atau justru diarahkan ke mekanisme penyelesaian administratif dan keterbukaan informasi?

Yang jelas, persoalan SDN Wonokasian kini tidak lagi hanya berada di lingkungan sekolah.

Surat audiensi, dugaan penghambatan jurnalistik, legalitas media, hingga transparansi kegiatan yang disebut menggunakan APBN telah menjadi satu rangkaian persoalan yang diminta untuk dibedah melalui mekanisme hukum.

Publik pun menunggu satu hal: kejelasan berdasarkan fakta dan bukti.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *