Beranda / Nasional / SPPG 1 SEKINCAU diduga MENCEMARI LINGKUNGAN

SPPG 1 SEKINCAU diduga MENCEMARI LINGKUNGAN

Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris? Lampung Barat — Barata Persada. Persoalan pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 1 kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya mendapat teguran dan perhatian dari Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat, kini beredar kembali video yang memperlihatkan kondisi saluran pembuangan akhir yang diduga masih mengandung busa, kotoran, berwarna dan menimbulkan aroma tidak sedap. (16/08/2026) Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sebenarnya pembenahan sistem pengolahan limbah SPPG Sekincau 1 sudah dilakukan atau belum? Jika memang telah dilakukan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mengapa secara kasat mata kondisi saluran pembuangan masih memperlihatkan persoalan yang sama? Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 660/876/III.13/2026 mengenai pengelolaan limbah dan pemenuhan baku mutu air limbah. Persoalan ini juga dikaitkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Namun, keberadaan regulasi tentu tidak cukup apabila hanya berhenti di atas kertas. Persoalan limbah SPPG Sekincau 1 diketahui bukan kali pertama mencuat. Pada Juli 2026, Satgas MBG Kecamatan Sekincau telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan kondisi air limbah yang disebut masih mengandung endapan minyak dan kotoran, disertai busa serta aroma tidak sedap. Limbah juga disebut mengalir menuju drainase dan area perkebunan warga. Temuan tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi pengelola maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Namun kini, muncul kembali video yang memperlihatkan kondisi saluran pembuangan akhir yang secara visual masih menunjukkan adanya busa dan kotoran. Apabila kondisi tersebut benar dan berasal dari aktivitas pengolahan makanan SPPG, maka persoalannya tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Ini menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, kesehatan masyarakat dan kredibilitas program MBG itu sendiri. (Arico alansyah -kabiro Barata persada -Lampung barat)

Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?

Lampung Barat —  Persoalan pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 1 kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya mendapat teguran dan perhatian dari Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat, kini beredar kembali video yang memperlihatkan kondisi saluran pembuangan akhir yang diduga masih mengandung busa, kotoran, berwarna dan menimbulkan aroma tidak sedap. (16/08/2026)

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sebenarnya pembenahan sistem pengolahan limbah SPPG Sekincau 1 sudah dilakukan atau belum?

Jika memang telah dilakukan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mengapa secara kasat mata kondisi saluran pembuangan masih memperlihatkan persoalan yang sama?

Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 660/876/III.13/2026 mengenai pengelolaan limbah dan pemenuhan baku mutu air limbah. Persoalan ini juga dikaitkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.

Namun, keberadaan regulasi tentu tidak cukup apabila hanya berhenti di atas kertas. Persoalan limbah SPPG Sekincau 1 diketahui bukan kali pertama mencuat.

Pada Juli 2026, Satgas MBG Kecamatan Sekincau telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan kondisi air limbah yang disebut masih mengandung endapan minyak dan kotoran, disertai busa serta aroma tidak sedap. Limbah juga disebut mengalir menuju drainase dan area perkebunan warga.

Temuan tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi pengelola maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Namun kini, muncul kembali video yang memperlihatkan kondisi saluran pembuangan akhir yang secara visual masih menunjukkan adanya busa dan kotoran.

Apabila kondisi tersebut benar dan berasal dari aktivitas pengolahan makanan SPPG, maka persoalannya tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Ini menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, kesehatan masyarakat dan kredibilitas program MBG itu sendiri.

Arico/kabiro

 


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *