Lampung Barat— Persoalan pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 1 kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran langsung awak media di lapangan pada 16 Agustus 2026, ditemukan kondisi saluran pembuangan yang secara kasat mata menunjukkan adanya busa, kotoran, perubahan warna air serta aroma yang tidak sedap.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena sebelumnya persoalan pengelolaan limbah SPPG Sekincau 1 telah mendapat perhatian dari Satgas MBG.senin 17 Agustus 2026
Pertanyaannya? , apakah sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sudah diperbaiki dan berfungsi optimal?
Pengelolaan limbah SPPG saat ini memiliki dasar aturan yang semakin jelas. Kepmen LH/BPLH Nomor 2760 Tahun 2025 secara khusus mengatur baku mutu pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah SPPG.
Selain itu, Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 mengatur baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban perlindungan dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Yang juga patut menjadi perhatian adalah Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, yang tercatat berlaku sejak 2026.
Dengan adanya temuan lapangan tersebut, awak media mendorong DLH dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan apakah air limbah SPPG Sekincau 1 telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Sebab, persoalannya bukan sekadar soal air berbusa atau bau. Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan baku mutu, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi sudah jelas. Pengawasan sudah memiliki dasar hukum. Kini yang ditunggu masyarakat adalah pemeriksaan objektif dan tindak lanjut nyata dari instansi berwenang.
Arico
Kabiro





