Beranda / Daerah / Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api

    • *Didapat Informasi Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api ilegal.*
      I. FAKTA-FAKTA.
      A. Pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026 sekira pukul 02.45 WIB telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api ilegal oleh personel Polres Lampung Utara di Muara Jaya Kel. Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.
      B. Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
      1. Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan senjata api yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Abung Surakarta AIPDA Adi Agus Candra.
      2. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin IPDA Wiby Satria Adiguna melakukan penyisiran di lokasi hiburan musik di wilayah Muara Jaya Kel. Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.
      3. Pada saat akan dilakukan pengamanan, Pelaku melakukan perlawanan secara aktif dan melepaskan tembakan ke arah personel petugas.
      4. Melihat tindakan membahayakan tersebut, personel melakukan tembakan balasan terukur hingga terjadi kontak tembak yang mengakibatkan Pelaku meninggal dunia di tempat.
      5. Pelaku selanjutnya dievakuasi ke RS Maria Regina Kotabumi, sedangkan 3 (tiga) personel yang mengalami luka-luka dilarikan ke RS Handayani Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis.
      C. Data Tersangka.
      1. Nama : Popi Handika Purba
      2. Tempat/Tgl Lahir : Kotabumi, 17 November 1995
      3. Umur : 30 Tahun
      4. Jenis Kelamin : Laki-laki
      5. Agama : Islam
      6. Pekerjaan : Wiraswasta
      7. Alamat : Jl. Kapten Mustofa Gang Merak IV No. 186 RT 04 RW 05 Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
      8. Status : Meninggal Dunia (MD)
      D. Personel yang Melaksanakan Pengungkapan.
      1. IPDA Wiby Satria Adiguna
      2. AIPDA Adizar (Mengalami luka tembak di kaki sebelah kanan)
      3. AIPDA Adi Agus Candra (Mengalami luka gores di pelipis)
      4. BRIPKA Yasir Bustaman
      5. BRIGPOL Ariyadi (Mengalami luka tembak di bagian perut)
      6. BRIGPOL Dody Oktari
      E. Kerugian / Korban Personil :
      1. AIPDA Adizar (Luka tembak kaki kanan, dirawat di RS Handayani Kotabumi).
      2. AIPDA Adi Agus Candra (Luka gores di pelipis).
      3. BRIGPOL Ariyadi (Luka tembak perut, dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung).
      F. Material / Barang Bukti :
      – 1 (satu) unit Senjata Api rakitan jenis Revolver berwarna CHROME bergagang COKLAT.
      G. Tindakan yang dilakukan.
      1. Mendatangi dan mengamankan TKP.
      Melumpuhkan pelaku dan mengamankan barang bukti.
      2. Evakuasi korban personel dan pelaku ke rumah sakit.
      II. PENDAPAT PELAPOR.
      1. Pelaku atas nama Popi Handika Purba merupakan DPO Satuan Narkoba Polres Lampung Utara dan diduga kuat merupakan bagian dari sindikat peredaran senjata api ilegal di wilayah Kab. Lampung Utara.
      Barata persada.com
      Tobroni -kaperwil Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *