baratapersada.com
Surabaya//Tim Kantor Hukum AMA & Partners bersama Kantor Hukum Sandra Imam Mustofa, S.H. resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Lion Air di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan PHK yang dilakukan terhadap pekerja dengan alasan usia atau memasuki usia pensiun, serta menyangkut pemenuhan hak-hak pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja.
Sebelum perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan telah melalui proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.
Dalam proses tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo telah menerbitkan Anjuran yang pada pokoknya menganjurkan pihak perusahaan untuk memenuhi dan membayarkan hak-hak pekerja sebesar 1,75 kali ketentuan hak akibat PHK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana menjadi dasar dalam Anjuran tersebut.
Namun, karena masih terdapat persoalan mengenai pelaksanaan dan pemenuhan hak pekerja berdasarkan Anjuran tersebut, pihak pekerja kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara ini, pihak pekerja memberikan kuasa kepada tim hukum dari Kantor Hukum AMA & Partners bersama Kantor Hukum Sandra Imam Mustofa, S.H. untuk memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai hak-hak pekerja serta memastikan agar ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara tepat.
Menanggapi perkara tersebut, Agustinus Milla Ate, S.H., dari Kantor Hukum AMA & Partners, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara tersebut secara profesional dan proporsional dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kasus ini harus dikawal dengan baik dan benar. Tujuannya agar hak-hak pekerja dapat sesuai dan tersalurkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kami juga menghormati proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan akan menyampaikan seluruh argumentasi serta bukti-bukti yang kami miliki dalam persidangan,” ujar Agustinus Milla Ate, S.H. kepada BarataPersada.com, Jumat (4/9/2026).
Menurut Agustinus, perkara PHK karena alasan usia pensiun perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari aspek berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga mengenai dasar PHK, ketentuan usia pensiun, masa kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja yang timbul akibat PHK.
Terlebih, dalam perkara ini telah terdapat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo yang menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelesaian perselisihan sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja tentu menjadi bagian dari rangkaian proses penyelesaian perselisihan. Kami akan menguji dan menyampaikan seluruh fakta serta dasar hukum mengenai hak pekerja tersebut di hadapan Majelis Hakim. Pada akhirnya, kami menyerahkan penilaian dan putusan kepada Pengadilan Hubungan Industrial,” tambahnya.
Menurut pihak kuasa hukum, persoalan PHK karena usia pensiun juga dapat menimbulkan perbedaan penafsiran antara pekerja dan pengusaha, khususnya mengenai besaran hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara objektif, profesional, serta berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja. Kami tidak ingin menempatkan perkara ini hanya sebagai persoalan antara pekerja dan perusahaan, tetapi bagaimana ketentuan hukum dapat diterapkan secara benar sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas,” pungkas Agustinus.
Dengan telah didaftarkannya gugatan tersebut, tim AMA & Partners bersama Kantor Hukum Sandra Imam Mustofa, S.H. kini menunggu penetapan jadwal persidangan pertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Jurnalis: Teguh Suntoro






