
Diduga Kumpulkan Sejumlah 12 orang, Oknum Anggota Dewan Sumarmin Disorot Terkait Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan
LAMPUNG BARAT — Seorang wartawan yang menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) media Barata Persada, Arico Alansyah, mengaku mengalami dugaan ancaman dan intimidasi saat hendak meminta konfirmasi kepada oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial atau bernama Sumarmin terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Lampung Barat.
Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika Arico Alansyah menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi mengenai informasi aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam proses meminta konfirmasi tersebut, Sumarmin diduga mengumpulkan sejumlah orang yang kemudian berada di lokasi. Situasi tersebut disebut membuat Arico merasa mendapatkan tekanan dan ancaman ketika hendak menjalankan tugas jurnalistiknya.
Arico menyampaikan bahwa dirinya datang untuk melakukan konfirmasi secara langsung dan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan informasi yang sedang ditelusuri.
“Saya datang untuk meminta konfirmasi terkait dugaan aktivitas galian C tersebut. Namun, saya justru merasa mendapat tekanan dan ancaman dari sejumlah orang yang diduga dikumpulkan oleh Sumarmin,” ujar Arico, jika pernyataan tersebut memang sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada media.
Dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik menjadi perhatian serius karena wartawan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sumarmin belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pengumpulan sejumlah orang serta dugaan ancaman terhadap Arico Alansyah.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, termasuk menjelaskan mengenai dugaan aktivitas galian C yang menjadi dasar permintaan konfirmasi wartawan.
Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada Sumarmin maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atas informasi tersebut.




